Habiburokhman: Komisi III Akan Panggil Mahfud MD Soal Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melayangkan undangan kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (M...

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melayangkan undangan kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Undangan tersebut berkaitan dengan klarifikasi mendalam mengenai kasus yang membelit eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rencana pemanggilan ini mengemuka di tengah meningkatnya atensi publik terhadap penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menegaskan, pemanggilan Mahfud MD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap institusi penegak hukum. “Kami memerlukan keterangan dari pihak yang memiliki perspektif luas dan latar belakang koordinasi lintas lembaga pada periode sebelumnya,” ujarnya, merujuk pada posisi Mahfud MD yang pernah membawahi koordinasi kebijakan hukum nasional. Kasus Febrie Adriansyah dinilai menyimpan sejumlah persoalan fundamental yang tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas penanganan perkara pidana khusus.

Benang Merah Kasus Eks Jampidsus

Febrie Adriansyah bukanlah nama asing di korps Adhyaksa. Sebagai mantan Jampidsus—salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung—ia memegang kendali langsung atas penindakan korupsi besar, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi kelas kakap. Posisi tersebut menempatkannya pada pusaran perkara-perkara raksasa yang melibatkan tokoh politik, pengusaha, dan birokrat tinggi.

Sederet kasus yang sempat ditangani semasa kepemimpinannya kini memasuki babak baru. Investigasi internal yang digelar institusi kejaksaan menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan administrasi penanganan perkara, mulai dari mekanisme supervisi hingga distribusi perkara. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas ketika terindikasi adanya benturan kepentingan dan afiliasi yang tidak semestinya dengan pihak-pihak yang tersangkut pidana. Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana tanggung jawab seorang pimpinan seperti Febrie Adriansyah terhadap dinamika yang terjadi di dalam satuan kerjanya?

Mengapa Mahfud MD?

Mahfud MD bukan sekadar mantan menteri koordinator. Ia adalah figur kunci yang selama menjabat sebagai Menko Polhukam (2019–2024) kerap terlibat langsung dalam pengawalan isu-isu hukum strategis. Salah satu fokusnya adalah memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam banyak kesempatan, Mahfud menyatakan pentingnya menjaga independensi Jampidsus agar tidak tersandera oleh kepentingan politik atau ekonomi.

Ketika kasus Febrie Adriansyah mencuat, jejak komunikasi dan rekomendasi kebijakan dari Kemenko Polhukam menjadi relevan. Apakah pada masa itu muncul laporan atau peringatan dini tentang potensi penyimpangan di Jampidsus? Apakah ada intervensi atau justru pembiaran? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang tampaknya ingin digali oleh Komisi III DPR melalui forum dengar pendapat. Mahfud MD dengan rekam jejak sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi jelas memiliki kapasitas untuk menerangkan konteks struktural dan politis dari problem ini.

Agenda Pemanggilan dan Tantangan Hukum

Rencana Komisi III untuk mengundang Mahfud MD disinyalir tidak akan berjalan dalam satu kali sesi. Dari informasi yang beredar, DPR membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pejabat lain, termasuk mantan pimpinan Kejaksaan Agung dan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Agenda ini disebut-sebut sebagai bagian dari penelusuran sistemik, bukan sekadar menguliti satu oknum. “Kita ingin memastikan tidak ada noda institusional yang terbawa hingga ke periode saat ini. Kalau ada yang salah dalam sistem, harus segera dibenahi,” begitu pernyataan Habiburokhman yang mengisyaratkan ruang lingkup pemeriksaan yang lebih luas.

Secara hukum, pemanggilan mantan pejabat untuk memberikan keterangan kepada DPR merupakan praktik biasa. Namun, posisi Mahfud MD yang kini tidak lagi menjabat bisa menjadi peluang sekaligus kendala. Di satu sisi, ia lebih leluasa berbicara tanpa beban jabatan. Di sisi lain, keterangan yang diberikannya harus tetap berlandaskan bukti dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan fitnah atau spekulasi baru yang mengaburkan substansi. Para pengamat mengingatkan agar forum semacam ini tidak berubah menjadi panggung politik yang justru menjauhkan publik dari fakta hukum.

Dampak pada Kepercayaan Publik dan Nasib Reformasi Birokrasi

Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini tidak bisa dilepaskan dari citra penegakan hukum di Indonesia. Indeks persepsi korupsi dan survei kepercayaan terhadap institusi peradilan menunjukkan fluktuasi yang sensitif terhadap pemberitaan semacam ini. Jika DPR mampu menggali informasi yang substansial dan hasilnya mendorong langkah korektif yang nyata, maka ini bisa menjadi momentum untuk memulihkan marwah Kejaksaan Agung. Akan tetapi, apabila rangkaian pemanggilan hanya menghasilkan debat kusir tanpa tindak lanjut konkret, skeptisisme publik akan semakin mengental.

Beberapa pengamat hukum menyoroti dimensi lain: perlunya reformasi struktural di tubuh Jampidsus. Lembaga ini memiliki kewenangan superbody yang kerap memicu godaan penyalahgunaan. Tanpa pengawasan yang ketat—baik internal maupun dari DPR—potensi penyimpangan serupa di masa depan akan tetap tinggi. Keterangan Mahfud MD nantinya diharapkan bisa memberi gambaran tentang celah-celah regulasi dan supervisi yang perlu diperkuat. Dengan demikian, pemanggilan ini tidak hanya berorientasi pada masa lalu, tetapi juga menjadi proyeksi untuk perbaikan sistemik yang lebih tahan godaan dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User