Gelombang Penolakan Geothermal: Dilema Transisi Energi dan Hak Masyarakat Adat

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Agustus 2026, potensi energi panas bumi Indonesia mencapai 23,9 gigawatt (GW) atau sekitar 40 persen dari total cadangan geotherm...

Aug 09, 2026 - 01:06
0 0
Gelombang Penolakan Geothermal: Dilema Transisi Energi dan Hak Masyarakat Adat

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Agustus 2026, potensi energi panas bumi Indonesia mencapai 23,9 gigawatt (GW) atau sekitar 40 persen dari total cadangan geothermal dunia. Meski menyimpan potensi terbesar secara global, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) nasional baru berkisar 2,4 GW, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia setelah Amerika Serikat. Kesenjangan antara potensi dan realisasi inilah yang mendorong pemerintah mempercepat ekspansi proyek geothermal. Namun, langkah tersebut menuai resistensi. Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, menolak pengembangan panas bumi yang dinilai mengancam ekosistem hutan dan tanah adat masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Dalam demonstrasi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan: peninjauan ulang izin wilayah kerja panas bumi yang tumpang tindih dengan wilayah adat, penghentian proyek di kawasan hutan lindung, serta jaminan hukum bagi hak ulayat masyarakat. Aksi ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, penolakan serupa bermunculan di berbagai daerah, dari Manggarai di Nusa Tenggara Timur hingga sejumlah titik di Sumatera, mencerminkan ketegangan struktural antara agenda transisi energi dan perlindungan hak masyarakat lokal.

Daya Tarik Ekonomi Geothermal bagi Neraca Energi Nasional

Di satu sisi, secara fundamental, geothermal menawarkan keunggulan yang sulit ditandingi sumber energi terbarukan lain. Tidak seperti tenaga surya dan angin yang bersifat intermiten—bergantung pada cuaca—panas bumi mampu beroperasi sebagai baseload atau penopang beban dasar dengan faktor kapasitas di atas 90 persen. Bagi sistem kelistrikan yang masih didominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan porsi lebih dari 60 persen, kehadiran geothermal menjadi kunci menurunkan emisi tanpa mengorbankan keandalan pasokan.

Dari sisi makroekonomi, percepatan pengembangan panas bumi sejalan dengan komitmen Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 serta memaksimalkan pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar atau setara lebih dari Rp 300 triliun. Kebutuhan investasi sektor ini memang tidak kecil—biaya pengembangan satu pembangkit geothermal berkisar US$ 3 juta hingga US$ 5 juta per megawatt—namun proyeksi pertumbuhan permintaan listrik nasional sekitar 6 persen hingga 7 persen per tahun membuat penambahan kapasitas bersih menjadi keniscayaan. Aktivitas eksplorasi dan konstruksi PLTP juga berpotensi menciptakan lapangan kerja serta menggerakkan ekonomi daerah penghasil.

"Energi panas bumi adalah aset strategis yang hanya dimiliki sedikit negara. Persoalannya bukan pada apakah kita mengembangkannya, melainkan bagaimana tata kelolanya agar tidak mengulangi kesalahan ekstraktif masa lalu yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal," ujar seorang pengamat kebijakan energi di Jakarta.

Sisi Lain: Biaya Lingkungan dan Konflik Tenurial yang Tak Kasatmata

Di sisi lain, argumen WALHI dan masyarakat adat memiliki basis empiris yang tidak bisa diabaikan. Sebagian besar titik panas bumi terbaik Indonesia berada di kawasan hutan pegunungan—daerah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar. Aktivitas pengeboran, pembukaan jalan, dan pembangunan pipa berpotensi memicu deforestasi, gangguan hidrologi, hingga risiko kebocoran gas berbahaya. Catatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menunjukkan konflik tenurial kerap menyertai proyek ekstraktif ketika wilayah kelola adat belum diakui secara resmi dalam administrasi pertanahan nasional.

Dari kacamata ekonomi, risiko tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai externalities, yakni biaya yang tidak tercermin dalam harga pasar. Kerusakan sumber air, hilangnya mata pencaharian berbasis hutan, dan konflik sosial berkepanjangan pada akhirnya menambah biaya proyek, baik melalui penundaan konstruksi maupun tuntutan hukum. Bagi investor, ketidakpastian tenurial justru meningkatkan risk premium—tambahan imbal hasil yang diminta sebagai kompensasi atas risiko—sehingga ongkos pendanaan proyek ikut naik. Dengan kata lain, mengabaikan aspirasi masyarakat adat bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berdampak langsung pada kelayakan finansial proyek.

Mencari Titik Tengah: Tata Kelola, FPIC, dan Nilai Ekonomi Karbon

Ketegangan antara target energi bersih dan perlindungan tanah adat menuntut perbaikan tata kelola, bukan sekadar percepatan izin. Salah satu instrumen yang kerap disuarakan adalah penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, lebih awal, dan berdasarkan informasi lengkap—sebagai syarat mutlak sebelum penerbitan izin. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga dituntut lebih transparan dengan melibatkan warga terdampak sejak tahap eksplorasi.

Secara ekonomi, kepastian hukum atas wilayah adat justru dapat menurunkan risiko investasi dan mempercepat realisasi proyek yang benar-benar layak. Pemerintah juga memiliki ruang memanfaatkan mekanisme nilai ekonomi karbon, mengingat setiap megawatt listrik geothermal berpotensi menggantikan emisi PLTU batu bara dalam jumlah signifikan. Apabila dikelola dengan baik, pendapatan karbon dapat dialokasikan sebagian untuk kompensasi langsung bagi masyarakat adat, menciptakan skema berbagi manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ke depan, sentimen pasar terhadap sektor energi terbarukan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh cara pemerintah merespons penolakan semacam ini. Proyek geothermal yang dipaksakan tanpa legitimasi sosial berisiko menjadi beban portofolio berkepanjangan, sementara proyek yang dibangun di atas persetujuan masyarakat justru berpotensi menjadi magnet investasi hijau global. Bagi pengambil kebijakan, pesan dari aksi di depan Kementerian ESDM itu relatif jelas: transisi energi yang adil menuntut keseimbangan antara ambisi pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak-hak warga yang paling terdampak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User