Gaji Tertinggi RI: Sektor Tambang Puncaki Daftar, Simak Datanya
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Februari 2025, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan. Angka ini menunjukkan tren kenaikan tipis dibandingk...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Februari 2025, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan. Angka ini menunjukkan tren kenaikan tipis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang berada di kisaran Rp3,18 juta. Namun, di balik rata-rata nasional tersebut, terdapat disparitas signifikan antar sektor industri. Sektor pertambangan dan penggalian menduduki peringkat tertinggi dengan upah rata-rata mencapai Rp5,52 juta per bulan, sementara sektor kesenian, hiburan, dan rekreasi justru menjadi yang terendah dengan hanya Rp2,41 juta per bulan.
Lima Sektor dengan Upah Tertinggi: Dominasi Sumber Daya Alam
Berdasarkan data BPS per Februari 2025, sektor pertambangan dan penggalian memimpin dengan upah rata-rata Rp5,52 juta. Posisi kedua ditempati oleh sektor jasa keuangan dan asuransi yang mencapai Rp4,98 juta, diikuti oleh sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp4,65 juta. Sektor informasi dan komunikasi mencatatkan Rp4,42 juta, sementara sektor konstruksi berada di angka Rp4,15 juta.
Menariknya, sektor pertambangan yang selama ini identik dengan operasi di daerah terpencil justru memberikan kompensasi tertinggi. Hal ini tidak terlepas dari risiko kerja yang tinggi, kebutuhan tenaga kerja spesialis, serta kontribusi besar sektor tersebut terhadap pendapatan negara. Di sisi lain, sektor jasa keuangan menunjukkan stabilitas upah yang didorong oleh regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebutuhan akan profesional bersertifikasi.
"Struktur upah di Indonesia masih sangat terkonsentrasi pada sektor padat modal dan sumber daya alam. Ini mencerminkan bahwa produktivitas tenaga kerja di sektor jasa modern belum sepenuhnya terkompensasi," ujar Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, dalam keterangannya pekan lalu.
Lima Sektor dengan Upah Terendah: Tantangan Sektor Padat Karya
Di ujung spektrum, sektor kesenian, hiburan, dan rekreasi menjadi yang paling rendah dengan rata-rata Rp2,41 juta per bulan. Disusul sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2,58 juta, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di angka Rp2,63 juta, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,75 juta, serta sektor jasa lainnya yang mencapai Rp2,81 juta.
Rendahnya upah di sektor-sektor tersebut sebagian besar disebabkan oleh tingginya proporsi pekerja informal dan paruh waktu. Sektor pertanian, misalnya, masih menyerap sekitar 28% dari total angkatan kerja nasional, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 12,5%. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa produktivitas per pekerja masih rendah, yang pada akhirnya menekan tingkat upah.
Disparitas Regional dan Implikasi Kebijakan
Data BPS juga mengungkapkan bahwa disparitas upah tidak hanya terjadi antar sektor, tetapi juga antar wilayah. Provinsi DKI Jakarta mencatat upah rata-rata tertinggi sebesar Rp5,11 juta, sementara Nusa Tenggara Timur menjadi yang terendah dengan Rp2,22 juta. Perbedaan ini mencerminkan konsentrasi industri manufaktur dan jasa keuangan di Pulau Jawa, serta keterbatasan infrastruktur di kawasan timur Indonesia.
Di satu sisi, tingginya upah di sektor pertambangan dapat menjadi daya tarik bagi tenaga kerja terampil untuk pindah ke daerah terpencil, yang berpotensi mendorong pemerataan pembangunan. Di sisi lain, ketergantungan pada sektor ekstraktif membuat perekonomian rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Ketika harga batu bara atau nikel turun, upah di sektor tersebut bisa langsung tertekan, sebagaimana terlihat pada tahun 2023 ketika harga komoditas melemah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, para pengusaha di sektor padat karya kerap mengeluhkan bahwa kenaikan tersebut belum diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Sebaliknya, serikat buruh menilai upah minimum masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah.
Proyeksi ke depan, sektor ekonomi digital dan energi hijau diperkirakan akan menjadi penggerak baru pertumbuhan upah. Pemerintah menargetkan investasi di sektor hilirisasi mineral dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik dapat menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah lebih tinggi. Namun, transisi ini membutuhkan investasi besar dalam pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan agar angkatan kerja Indonesia siap mengisi posisi-posisi dengan upah lebih kompetitif.
Dengan struktur upah yang masih timpang, tantangan utama bagi pembuat kebijakan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sektor padat karya tanpa mengorbankan daya saing industri. Kebijakan upah minimum yang terlalu agresif berisiko mendorong perusahaan beralih ke otomatisasi, sementara kebijakan yang terlalu longgar akan memperlebar jurang ketimpangan. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi menjadi kata kunci dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
Comments (0)