CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang merekam dugaan aksi pembegalan sepeda motor di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan. Satu di antaranya diduga kuat sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perampasan motor korban.
Video berdurasi pendek yang tersebar luas di media sosial itu menunjukkan sekelompok orang mengacungkan senjata tajam ke arah beberapa pemuda yang tengah duduk di emperan toko. Rekaman tersebut sontak memicu keresahan warga dan mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi: Diserang Gerombolan Bersenjata Tajam Saat Beristirahat
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa temannya sedang duduk santai di emperan sebuah toko yang terletak di wilayah Desa Selajambe. Suasana lengang dini hari tiba-tiba berubah mencekam ketika sekelompok orang tak dikenal datang menghampiri menggunakan sekitar tiga sepeda motor.
“Korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan toko, kemudian didatangi segerombolan pelaku yang menggunakan sekitar tiga motor. Untuk jumlah pastinya masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Kamis (9/7/2026).
Tanpa aba-aba, para pelaku langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah para korban. Melihat ancaman membahayakan tersebut, korban dan teman-temannya panik dan langsung berlarian menyelamatkan diri. Dalam kepanikan itu, satu unit sepeda motor milik korban berhasil dirampas oleh para pelaku. Beruntung, tidak ada korban luka fisik akibat kejadian tersebut.
Satu Pelaku Terlibat Langsung, Tiga Lainnya Masih Diperiksa
Merespons laporan dan viralnya video tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terkait aksi kriminal itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keempat orang yang diamankan, baru satu orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan sepeda motor. Ironisnya, pelaku utama tersebut masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan tiga lainnya—yang juga termasuk anak di bawah umur—masih dalam proses pendalaman keterlibatannya.
- 1 pelaku dewasa? Tidak. Justru pelaku yang diduga terlibat langsung adalah anak di bawah umur.
- 3 lainnya masih diperiksa; polisi belum menetapkan status keterlibatan mereka secara pasti.
“Dari empat orang yang telah diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan satu orang telah dewasa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan baru satu orang dan masih berstatus anak di bawah umur,” jelas AKP Fajri.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban, serta dua unit sepeda motor—satu unit milik korban yang sempat dirampas dan satu unit milik pelaku yang dipakai saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku yang terlibat langsung dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk pelaku anak, penanganan kasus tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Motif Masih Didalami, Polisi Pastikan Tak Ada Hubungan Personal
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, antara korban dan para terduga pelaku tidak saling mengenal. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut murni merupakan perampasan acak yang dilatarbelakangi oleh niat jahat, bukan karena dendam pribadi atau perselisihan sebelumnya.
“Kami masih mendalami motifnya. Sementara ini, dari keterangan yang kami peroleh, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan personal. Artinya, aksi ini murni tindak pidana jalanan,” tambah AKP Fajri.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh video viral yang beredar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan wilayah hukum Polres Cianjur tetap aman serta kondusif. Warga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami hal serupa, serta menghindari berkeliaran sendirian pada jam-jam rawan.
[SOCIAL_TWEET]: Viral video begal motor di Sukaluyu Cianjur berujung pada pengamanan empat orang. Polisi: satu pelaku masih anak di bawah umur dan dijerat Pasal 365 KUHP. Simak kronologinya di sini.[SOCIAL_TG]: 🔴 Polres Cianjur amankan 4 orang terkait video viral begal motor di Sukaluyu. Satu pelaku anak di bawah umur terlibat langsung. Barang bukti: 2 sajam, 2 motor. Dijerat Pasal 365 KUHP. Motif masih didalami, korban dan pelaku tidak saling kenal.
Comments (0)