Sep 01, 2026
Bisnis

Eksportir Bisa Parkir DHE SDA 3 Bulan Sebelum Wajib ke Bank Devisa

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian per awal tahun 2026, sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE)...

Eksportir Bisa Parkir DHE SDA 3 Bulan Sebelum Wajib ke Bank Devisa

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian per awal tahun 2026, sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) telah dimulai. Aturan ini memberikan kelonggaran waktu bagi eksportir untuk memarkir dana hasil ekspor mereka sebelum wajib ditempatkan di bank-bank devisa yang ditunjuk.

Kebijakan Penempatan DHE SDA

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa eksportir memiliki kesempatan untuk menahan atau memarkir DHE SDA selama maksimal tiga bulan sebelum akhirnya harus menempatkannya di bank-bank devisa. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola likuiditas mereka. Di satu sisi, ketentuan ini dianggap sebagai angin segar bagi eksportir yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan arus kas mereka. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penundaan penempatan devisa bisa memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek.

Mekanisme dan Perspektif Pasar

Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 mengatur secara rinci mekanisme penempatan DHE SDA. Eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank devisa yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Namun, dengan adanya masa tenggang tiga bulan, eksportir memiliki ruang gerak untuk mengoptimalkan portofolio mereka terlebih dahulu. Para ekonom berpendapat bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih moderat dalam mengatur devisa negara. Di satu sisi, aturan ini mendukung iklim investasi dengan memberikan fleksibilitas. Di sisi lain, ada potensi capital outflow jika eksportir memilih untuk menyimpan devisa di luar negeri selama masa tenggang.

Proyeksi Dampak Ekonomi

Jika dilihat dari fundamental ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional secara bertahap. Dengan adanya insentif waktu tiga bulan, eksportir cenderung lebih motivated untuk repatriasi devisa mereka ke dalam negeri. Proyeksi menunjukkan bahwa implementasi penuh aturan ini dapat menambah likuiditas dalam negeri dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka panjang. Namun, sentimen pasar juga perlu diperhatikan, karena penundaan penempatan devisa bisa menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing yang memantau kebijakan moneter Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User