Duduk Perkara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasas

Jul 08, 2026 - 05:29
0 0
Duduk Perkara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Majelis hakim agung memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Razman.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami pada Selasa (19/5), Razman dieksekusi ke Lapas Cipinang dalam pengawalan ketat aparat kejaksaan. Proses eksekusi berlangsung singkat tanpa perlawanan dari yang bersangkutan. Razman saat ini resmi berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.

Putusan kasasi yang menjadi dasar eksekusi tercantum dalam nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA.

Dengan ditolaknya kasasi, maka vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat sebelumnya menguat dan berkekuatan hukum tetap. Razman harus menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Hotman merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Razman dalam berbagai kesempatan, termasuk di media sosial. Pihak Hotman menilai pernyataan Razman mengandung unsur fitnah dan serangan pribadi yang merugikan reputasinya sebagai pengacara kondang.

Proses hukum pun bergulir dari tingkat penyidikan hingga ke pengadilan. Pada persidangan di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara. Atas putusan itu, kedua pihak sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, yang kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri. Hingga akhirnya perkara tersebut sampai ke tingkat kasasi di MA.

Majelis hakim agung menilai bahwa putusan judex facti, baik di tingkat pertama maupun banding, telah tepat dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak. Artinya, hukuman penjara yang dijatuhkan sebelumnya tidak berubah.

Pihak kuasa hukum Razman Arif Nasution hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait eksekusi tersebut. Demikian pula keluarga Razman, belum ada pernyataan publik yang dirilis. Sementara itu, Hotman Paris Hutapea melalui tim kuasa hukumnya menyambut baik putusan MA yang dinilai memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Duduk perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pengacara terkenal di Indonesia. Razman Arif Nasution dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus besar dan kontroversial, sementara Hotman Paris Hutapea merupakan figur publik yang juga sering tampil di media. Perseteruan hukum keduanya telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User