Sep 11, 2026
Hukum

DPR Desak Bea Cukai Buru Aktor Utama Rokok Ilegal

Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian meresahkan rantai ekonomi nasional. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (D

DPR Desak Bea Cukai Buru Aktor Utama Rokok Ilegal

Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian meresahkan rantai ekonomi nasional. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperluas cakupan penindakan, tidak hanya menyasar pedagang eceran di hilir, melainkan memburu produsen dan distributor besar yang menjadi dalang peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Peredaran komoditas gelap ini dinilai telah menciptakan distorsi pasar yang signifikan serta merugikan kas negara hingga puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum diminta membongkar sindikat terorganisir yang mendalangi produksi massal dan distribusi lintas daerah.

Jejak Penindakan dan Ancaman Kerugian Negara

Berdasarkan catatan penindakan otoritas kepabeanan, peredaran rokok ilegal di wilayah metropolitan menunjukkan volume yang masif. Data operasional sepanjang periode penindakan tahun ini mengonfirmasi besarnya ancaman fiskal yang berhasil digagalkan aparat:

  1. Penyitaan Skala Besar: Otoritas Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi pengawasan di pintu masuk dan jalur distribusi Jakarta.
  2. Penyelamatan Keuangan Negara: Dari total barang bukti sitaan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp46,79 miliar.
  3. Disparitas Sanksi: Sebagian besar operasi sebelumnya hanya menjaring pedagang kecil di tingkat pasar lokal, sementara rantai pasok utama kerap luput dari jerat hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa angka penindakan tersebut mencerminkan betapa besarnya potensi pendapatan negara yang bocor akibat ulah para mafia cukai.

"Pemberantasannya memang harus dimasifkan. Namun yang paling penting, penindakan tidak boleh hanya berhenti di tingkat pengecer. Aparat harus menyasar produsen utama dan distributor besar yang menikmati keuntungan berlipat dari bisnis haram ini," tegas Abdullah di Jakarta.

Dampak Distorsi Pasar dan Ketidakadilan Usaha

Abdullah memaparkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak semata-mata menggerus penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim investasi industri tembakau. Pelaku usaha legal diwajibkan memenuhi tarif cukai yang tinggi, izin edar ketat, dan standardisasi produksi yang mahal. Sebaliknya, produsen ilegal bebas dari segala kewajiban fiskal dan regulasi kesehatan.

Kondisi ini menciptakan jurang persaingan usaha yang sangat tidak sehat di lapangan:

  • Runtuhnya Ekosistem Usaha Legal: Pabrikan resmi dan petani tembakau yang patuh hukum menghadapi tekanan margin akibat serbuan produk murah tanpa cukai.
  • Penurunan Penerimaan Pembangunan: Hilangnya potensi cukai memangkas ruang fiskal pemerintah yang dialokasikan untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur publik.
  • Rantai Distribusi Gelap: Mafia rokok memanfaatkan jalur logistik darat dan pelabuhan tikus untuk mendistribusikan barang secara terstruktur ke berbagai daerah.

Parlemen mendorong Bea Cukai meningkatkan sinergi intelijen bersama Kepolisian dan Kejaksaan guna memetakan pabrik-pabrik siluman serta rekening penampung transaksi gelap. Dengan pembongkaran jaringan hulu, peredaran rokok ilegal diyakini dapat ditekan secara permanen demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User