DJP Tunda Pungutan PPh 22 Marketplace hingga 1 November 2026

Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal II 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp503 triliun hingga akhir tahun, tumbuh sekitar 2,8 persen yea...

Aug 08, 2026 - 11:46
0 0
DJP Tunda Pungutan PPh 22 Marketplace hingga 1 November 2026

Berdasarkan data Bank Indonesia per kuartal II 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp503 triliun hingga akhir tahun, tumbuh sekitar 2,8 persen year-on-year dari realisasi Rp487 triliun pada 2024. Di tengah tren ekspansi ekonomi digital tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengundurkan jadwal pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace terhadap pedagang daring menjadi 1 November 2026. Bagi pembaca awam, PPh Pasal 22 adalah mekanisme pungutan pajak di muka (withholding tax), di mana pihak ketiga — dalam hal ini marketplace — memotong sebagian penghasilan pedagang untuk disetor ke negara. Penundaan ini menempatkan kebijakan fiskal Indonesia pada persimpangan antara menjaga momentum ekonomi digital dan memperkuat basis penerimaan.

Latar Makroekonomi di Balik Penundaan

Keputusan penundaan tidak berdiri di ruang hampa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 sebesar 5,12 persen year-on-year, ditopang konsumsi rumah tangga yang berkontribusi lebih dari 53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) — tulang punggung perdagangan daring — menyumbang sekitar 61 persen PDB dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Dengan jumlah pelaku UMKM yang telah masuk ekosistem digital diperkirakan menembus 22 juta unit, perubahan skema pemungutan pajak berpotensi menimbulkan guncangan likuiditas jika diterapkan tanpa kesiapan sistem dan sosialisasi memadai. Penundaan selama lebih dari satu tahun memberi ruang bagi DJP untuk menyempurnakan integrasi data antara platform, otoritas pajak, dan perbankan, sekaligus memberi waktu pedagang menata pembukuan.

Di Satu Sisi: Ruang Bernapas bagi Pedagang Daring

Pro: penundaan ini menjaga arus kas pelaku usaha kecil. Berdasarkan desain kebijakan yang disiapkan, tarif pemungutan berada di kisaran 0,5 persen dari omzet bruto bagi pedagang dengan peredaran usaha di atas Rp500 juta per tahun. Angka itu tampak kecil, tetapi bagi pedagang dengan margin tipis 5 hingga 10 persen, potongan di muka dapat menekan modal kerja secara signifikan. Penundaan hingga November 2026 berarti tambahan waktu lebih dari 12 bulan untuk adaptasi, mulai dari pemisahan rekening usaha hingga pencatatan digital. Dari sisi sentimen pasar, emiten teknologi dan perusahaan platform memperoleh kepastian sementara bahwa biaya kepatuhan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, sehingga valuasi sektor ini relatif terjaga. Pergerakan indeks saham teknologi di Bursa Efek Indonesia pun cenderung stabil merespons kepastian regulasi jangka pendek ini.

Di Sisi Lain: Risiko bagi Penerimaan dan Keadilan

Kontra: penundaan berarti potensi penerimaan negara ikut tertunda. Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 hanya sekitar 10,09 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara berpendapatan menengah yang berkisar 15 persen. Padahal, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok Rp2.189,3 triliun dengan defisit anggaran dijaga di kisaran 2,53 persen PDB. Setiap penundaan pemungutan memperlebar celah antara potensi dan realisasi, terutama ketika ekonomi digital justru menjadi segmen yang paling cepat tumbuh. Ada pula isu keadilan: pedagang konvensional di pasar fisik telah lama dikenakan mekanisme pemungutan, sementara pedagang daring menikmati masa bebas pungutan lebih panjang. Kesenjangan perlakuan ini berisiko menimbulkan distorsi persaingan dan melemahkan kredibilitas fiskal di mata investor, yang pada gilirannya dapat memengaruhi persepsi risiko portofolio serta membuka peluang capital outflow jika pasar menilai komitmen reformasi perpajakan mengendur.

'Penundaan sebaiknya dibaca sebagai penataan ulang waktu implementasi, bukan sinyal melemahnya komitmen pemerintah memperluas basis pajak di sektor digital,' ujar seorang pengamat perpajakan dari lembaga kajian fiskal di Jakarta.

Proyeksi: Fundamental Ekonomi Digital Tetap Kuat

Ke depan, fundamental sektor ini tidak berubah karena penundaan. Laporan e-Conomy SEA memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia bergerak menuju US$200 miliar hingga US$360 miliar pada 2030, dengan e-commerce sebagai motor utama. Artinya, basis pungutan justru akan semakin besar ketika kebijakan benar-benar berlaku pada November 2026. Kunci keberhasilan terletak pada tiga hal: kualitas sosialisasi kepada jutaan pedagang, keandalan sistem pelaporan marketplace, dan kejelasan mekanisme pengembalian kelebihan bayar (restitusi) bagi pedagang yang sebenarnya tidak terutang pajak. Jika tiga prasyarat itu terpenuhi, penundaan ini akan tercatat sebagai keputusan pragmatis yang menyeimbangkan perlindungan UMKM dengan keberlanjutan penerimaan negara. Sebaliknya, tanpa persiapan matang, penundaan hanyalah memindahkan persoalan yang sama ke titik waktu berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User