DJP Jelaskan Rencana Pemungutan Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per kuartal IV 2024, rasio perpajakan Indonesia tercatat di kisaran 10,02% terhadap produk domestik bruto (PDB), masih di bawah rata-rata negara berkembang yang m...

Aug 12, 2026 - 08:54
0 0
DJP Jelaskan Rencana Pemungutan Pajak Rumah Kontrakan Mulai 2027

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per kuartal IV 2024, rasio perpajakan Indonesia tercatat di kisaran 10,02% terhadap produk domestik bruto (PDB), masih di bawah rata-rata negara berkembang yang mencapai 15%. Di tengah kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan yang dijadwalkan berlaku pada 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak (tax base) untuk menopang target penerimaan negara yang pada APBN 2025 dipatok sekitar Rp 2.189 triliun dari sektor perpajakan.

DJP menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan rumah atau kontrakan sebenarnya bukan objek pajak baru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Pajak final berarti kewajiban pajak dianggap selesai begitu dipotong atau disetor, tanpa diperhitungkan lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rencana implementasi 2027 lebih diarahkan pada penguatan sistem administrasi, pendataan, dan penegakan kepatuhan bagi wajib pajak yang selama ini belum terdaftar.

Mekanisme Pemungutan dan Dasar Hukum

Secara teknis, pemilik rumah kontrakan wajib menyetor sendiri (self assessment) PPh final atas penghasilan sewa yang diterima. Apabila penyewa merupakan badan usaha atau pemotong pajak, maka penyewalah yang wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Skema ini telah diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan. Tantangannya, sebagian besar transaksi kontrakan di Indonesia terjadi antarindividu tanpa dokumen formal, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 10-15% rumah tangga di wilayah perkotaan tinggal di hunian sewa atau kontrakan. Dengan jumlah rumah tangga perkotaan yang mencapai puluhan juta, potensi penerimaan dari sektor ini dinilai signifikan apabila tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan secara bertahap.

Di Satu Sisi: Perluasan Basis Pajak dan Asas Keadilan

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini dipandang sebagai langkah menuju keadilan perpajakan. Karyawan formal yang penghasilannya dipotong pajak secara otomatis selama ini menanggung beban lebih pasti dibandingkan pemilik aset produktif yang memperoleh penghasilan pasif dari sewa. Dengan pendataan yang lebih baik, negara dapat memastikan seluruh wajib pajak berkontribusi sesuai kemampuan ekonominya.

Selain itu, tambahan penerimaan berpotensi memperkuat ruang fiskal untuk membiayai program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam jangka panjang, formalisasi sektor sewa properti juga dapat meningkatkan kualitas data ekonomi nasional, sehingga kebijakan perumahan rakyat dapat dirancang lebih tepat sasaran dan fundamental sektor properti semakin kokoh.

Di Sisi Lain: Risiko Beban Pemilik dan Penyewa

Namun, sejumlah kalangan mengkhawatirkan efek domino dari kebijakan ini. Pemilik kontrakan skala kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari satu atau dua unit, berpotensi menanggung beban tambahan. Kekhawatiran lain adalah kemungkinan pemilik mengalihkan beban pajak kepada penyewa melalui kenaikan tarif kontrakan. Jika tarif naik 5-10%, daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang mayoritas menghuni kontrakan akan tertekan.

Aspek administratif juga menjadi sorotan. Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung penghasilan bruto, serta menyetor pajak secara berkala dinilai memberatkan bagi pemilik yang tidak terbiasa dengan tata cara perpajakan. Tanpa sosialisasi memadai, kebijakan ini berisiko menimbulkan resistensi dan justru mendorong transaksi sewa semakin bergerak ke jalur informal.

Proyeksi dan Tantangan Implementasi

Menuju 2027, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menyiapkan infrastruktur pendataan, termasuk integrasi data kepemilikan properti dengan basis data perpajakan. Pengalaman program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016-2017 menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela dapat meningkat apabila disertai insentif dan komunikasi publik yang jelas.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Di sisi lain, desain kebijakan perlu mempertimbangkan ambang batas penghasilan agar pemilik kontrakan berskala mikro tidak terbebani secara berlebihan. Publik kini menanti rincian teknis resmi yang akan menentukan arah dan dampak sesungguhnya dari rencana tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User