Desakan Aktivis: ESDM Diminta Lindungi Tanah Adat dari Proyek Panas Bumi

Berdasarkan pantauan di lapangan, gelombang aksi demonstrasi kembali menyapa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WA...

Aug 07, 2026 - 01:28
0 0
Desakan Aktivis: ESDM Diminta Lindungi Tanah Adat dari Proyek Panas Bumi

Berdasarkan pantauan di lapangan, gelombang aksi demonstrasi kembali menyapa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar unjuk rasa di depan gedung kementerian, menuntut penghentian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan hak ulayat masyarakat adat. Aksi ini menyoroti ketegangan antara target transisi energi nasional dan perlindungan hak-hak komunal yang selama ini menjadi fondasi sosial-ekologis.

Dalam orasinya, para demonstran membawa spanduk bertuliskan 'Selamatkan Hutan, Tolak Tambang Panas Bumi' serta menuntut Menteri ESDM untuk segera merevisi regulasi yang memungkinkan eksplorasi geothermal masuk ke kawasan hutan lindung dan tanah adat. Mereka menilai proyek yang digadang-gadang sebagai energi bersih ini justru meninggalkan jejak kerusakan permanen, mulai dari pembukaan lahan, pengeboran sumur, hingga pengelolaan limbah cair yang berpotensi mencemari sumber air masyarakat.

Dua Sisi Mata Uang: Target Energi Terbarukan vs. Hak Adat

Di satu sisi, pemerintah menargetkan kapasitas pembangkit geothermal mencapai 9,3 gigawatt (GW) pada tahun 2035 sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi karbon sesuai Perjanjian Paris. Data Kementerian ESDM per Juni 2026 menunjukkan kapasitas terpasang panas bumi baru mencapai 2,4 GW, atau sekitar 25,8 persen dari target tersebut. Realisasi ini mendorong percepatan penerbitan izin wilayah kerja (Wilayah Kerja) baru, termasuk di kawasan yang secara historis merupakan wilayah kelola masyarakat adat.

Di sisi lain, data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat setidaknya 12 konflik agraria terkait proyek energi terbarukan sepanjang tahun 2025, dengan luasan lahan sengketa mencapai 4.700 hektare. Proyek geothermal, meski berlabel ramah lingkungan, kerap menempati zona hutan konservasi yang menjadi sumber kehidupan bagi 1,2 juta jiwa masyarakat adat. Aktivis menegaskan bahwa tanpa jaminan perlindungan hak ulayat, transisi energi justru menciptakan ketidakadilan ekologis baru.

Pro dan Kontra: Investasi Hijau dan Risiko Sosial

Pro: Pengembangan geothermal dinilai mampu menarik investasi asing langsung (foreign direct investment) yang signifikan. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sektor energi baru terbarukan (EBT) pada kuartal II-2026 mencapai 2,1 miliar dolar AS, dengan 48 persen di antaranya berasal dari proyek panas bumi. Nilai ini mengalami kenaikan year-on-year sebesar 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Selain itu, proyek ini menciptakan lapangan kerja langsung hingga 15.000 orang per tahun, menurut proyeksi Asosiasi Panas Bumi Indonesia.

Kontra: Namun, analisis independen dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan bahwa biaya sosial dari konflik lahan seringkali tidak diperhitungkan dalam studi kelayakan proyek. Setiap konflik lahan yang berlarut-larut rata-rata menyebabkan penundaan operasional selama 2,5 tahun, yang berujung pada kerugian ekonomi hingga 340 juta dolar AS per proyek. Lebih lanjut, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa sejak tahun 2020, luas tutupan hutan di area konsesi geothermal mengalami penurunan sebesar 2,1 persen per tahun, mengindikasikan adanya deforestasi yang tidak sejalan dengan klaim keberlanjutan.

Regulasi dan Kebutuhan Reformasi Hukum

Landasan hukum yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengizinkan pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Namun, aktivis menilai regulasi ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak masyarakat hukum adat. Ketidakselarasan ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan korporasi untuk mengabaikan mekanisme free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Menanggapi aksi tersebut, juru bicara Kementerian ESDM menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Kerja yang berpotensi tumpang tindih dengan tanah adat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai moratorium atau revisi regulasi. Para pengunjuk rasa berjanji akan melanjutkan aksi jika tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu 14 hari kerja.

"Kami tidak anti energi terbarukan, tetapi kami menolak cara-cara yang mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Transisi energi harus berkeadilan, bukan menciptakan kolonialisme baru atas tanah adat," ujar Koordinator lapangan WALHI dalam keterangannya.

Dari perspektif ekonomi makro, konflik ini berpotensi mempengaruhi sentimen pasar terhadap instrumen keuangan hijau (green bonds) yang diterbitkan pemerintah. Sejak awal tahun 2026, indeks obligasi hijau Indonesia mengalami fluktuasi dengan rata-rata yield 6,8 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan obligasi konvensional yang berada di level 6,5 persen. Para analis menilai bahwa ketidakpastian hukum dan risiko sosial dapat meningkatkan persepsi risiko investor, sehingga memicu capital outflow dari sektor EBT apabila tidak segera ada solusi dialogis.

Ke depan, dibutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, korporasi, dan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan proyek. Penguatan kelembagaan lokal dan mekanisme ganti rugi yang transparan menjadi prasyarat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi hijau dan keadilan sosial. Tanpa langkah ini, target 9,3 GW pada 2035 bukan hanya sulit tercapai secara teknis, tetapi juga berisiko meninggalkan luka sosial yang dalam bagi generasi mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User