Sep 18, 2026
Hukum

DENPASAR — WNA Australia Melawan Usai Dituntut Dua Tahun Penjara

Suasana Pengadilan Negeri Denpasar mendadak tegang ketika Sean Duncan Millar (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, melangkah keluar dari r

DENPASAR — WNA Australia Melawan Usai Dituntut Dua Tahun Penjara

Suasana Pengadilan Negeri Denpasar mendadak tegang ketika Sean Duncan Millar (50), seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, melangkah keluar dari ruang sidang dengan raut wajah penuh kekecewaan. Berbalut rompi tahanan bergaris merah-hitam, pria paruh baya ini tak mampu menyembunyikan amarah serta kekagetannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan. Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram yang menjeratnya kini memasuki babak paling menentukan. Millar secara terbuka menolak tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan penuntut umum, menilai hukuman tersebut tidak adil bagi seorang pecandu yang seharusnya mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi.

Tuntutan Jaksa dan Keberatan Pihak Terdakwa

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim di PN Denpasar, JPU menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penuntut umum berargapan bahwa kepemilikan barang haram tersebut telah merusak citra pariwisata Bali serta melanggar ketertiban hukum yang berlaku ketat di Indonesia. Namun, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyuarakan keberatan keras di hadapan majelis hakim.

"Klien kami adalah korban dari ketergantungan zat, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Menuntut hukuman penjara selama dua tahun untuk kepemilikan 0,6 gram tanpa mempertimbangkan asesmen medis secara komprehensif adalah langkah yang mencederai rasa keadilan," tegas penasihat hukum Millar saat ditemui usai persidangan.

Dinamika Kasus: Garis Tipis Antara Pecandu dan Kriminal

Penyelidikan mendalam terhadap kasus ini mengungkap dinamika klasik penegakan hukum narkotika di Pulau Dewata. Penangkapan Millar bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian kawasan Denpasar. Saat ditangkap, barang bukti yang disita dari tangan Millar memang tergolong sangat kecil, yaitu 0,6 gram sabu-sabu—sebuah jumlah yang secara regulasi berada di bawah batas maksimal untuk kategori pengguna akhir sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Berikut adalah perbandingan posisi hukum dalam perkara yang menjerat warga negara Australia tersebut:

Parameter Hukum Ketentuan SEMA No. 4/2010 Tuntutan Jaksa (JPU) Harapan Terdakwa
Barang Bukti Sabu Maksimal 1,0 gram 0,6 gram (Terbukti) 0,6 gram (Pengguna)
Bentuk Sanksi Rehabilitasi Medis/Sosial Pidana Penjara 2 Tahun Rehabilitasi Bebas Pidana
Pasal Utama Pasal 127 UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) a Pasal 127 (Rehabilitasi)

Dilema Penegakan Hukum Narkotika WNA di Bali

Fenomena WNA yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Bali terus menjadi perhatian internasional. Di satu sisi, aparat penegak hukum berupaya keras menjaga ketertiban serta memberikan efek jera agar Pulau Dewata tidak diidentikkan sebagai tempat aman bagi penyalahguna narkoba. Namun di sisi lain, isu kemanusiaan dan hak atas rehabilitasi sering kali menjadi benturan keras dalam ruang sidang.

"Sistem peradilan kita kerap terjebak dalam pendekatan punitif daripada rehabilitatif, terutama ketika kasus tersebut melibatkan warga asing yang menyita perhatian publik," ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Udayana yang mengikuti jalannya persidangan kasus-kasus narkotika di Bali.

Bagi Sean Duncan Millar, pertarungan hukum ini belum selesai. Tim kuasa hukumnya dipastikan bakal melayangkan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan. Mereka berencana menyajikan bukti medis pendukung untuk meyakinkan majelis hakim bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi seorang korban penyalahgunaan zat, melainkan pusat rehabilitasi medis yang terkontrol.

Sean Duncan Millar (50) keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 0,6 gram sabu. Tim hukum menilai kliennya berhak mendapat rehabilitasi medis sesuai aturan hukum. Baca investigasi lengkapnya hanya di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User