Oct 09, 2026
Bisnis

DBH Migas Siak Turun Tajam, Negosiasi dengan Kemenkeu Belum Temukan Titik Terang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Siak per akhir tahun anggaran, realisasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) untuk daerah penghasil utam...

DBH Migas Siak Turun Tajam, Negosiasi dengan Kemenkeu Belum Temukan Titik Terang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Siak per akhir tahun anggaran, realisasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) untuk daerah penghasil utama di Riau tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka penurunan ini menjadi pemicu utama pertemuan antara Bupati Siak Afni Zulkifli dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti. Sayangnya, pertemuan yang berlangsung pada pekan ini tidak menghasilkan kesepakatan konkret atau solusi final atas persoalan tersebut.

DBH Migas sendiri merupakan instrumen fiskal yang mengalokasikan sebagian penerimaan negara dari sektor minyak dan gas kepada daerah penghasil. Tujuannya adalah memberikan kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut sekaligus mendorong pembangunan daerah. Namun, ketika harga komoditas global melemah atau lifting migas menurun, alokasi ini otomatis ikut terpangkas karena basis perhitungannya mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas.

Kronologi dan Angka Penurunan yang Memicu Kegelisahan

Dalam paparan yang disampaikan, Pemkab Siak menyoroti bahwa penurunan DBH Migas tahun ini mencapai kisaran 30 hingga 40 persen dibandingkan realisasi tahun 2022. Jika pada 2022 alokasi DBH Migas untuk Siak tercatat di atas Rp1 triliun, maka proyeksi tahun ini hanya berkisar Rp600 hingga Rp700 miliar. Angka ini jauh dari asumsi yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kondisi tersebut berimbas langsung pada kemampuan fiskal daerah. Siak, yang selama ini mengandalkan DBH Migas sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor transfer, menghadapi tekanan likuiditas yang cukup berat. Beberapa program pembangunan infrastruktur dan layanan publik terpaksa harus dikaji ulang. "Kami tidak bisa menutup mata bahwa belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan kas," ujar Afni dalam keterangan terpisah.

Di satu sisi, pemerintah pusat beralasan bahwa penurunan ini murni konsekuensi dari mekanisme fiskal yang berlaku. Ketika harga minyak mentah dunia (ICP) menurun dan lifting migas nasional tidak mencapai target, maka penerimaan negara dari sektor migas ikut turun. Konsekuensinya, alokasi DBH untuk daerah juga mengalami penurunan proporsional. Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada diskresi untuk menaikkan alokasi di luar formula yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai bahwa terdapat permasalahan struktural yang perlu dibenahi. Siak merupakan salah satu daerah dengan kontribusi migas terbesar di Indonesia, namun dalam beberapa tahun terakhir menghadapi penurunan produksi alamiah (natural decline) di sumur-sumur tua. Pemda berargumen bahwa dampak dari penurunan ini tidak boleh sepenuhnya ditanggung oleh daerah, mengingat pusat masih menerima penerimaan dari sektor lain seperti pajak penghasilan migas dan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan.

"Kami meminta ada formulasi yang lebih adil, jangan sampai daerah penghasil justru paling terdampak ketika harga komoditas turun," tegas Afni usai pertemuan.

Pro dan Kontra Seputar Revisi Formula DBH Migas

Dalam diskusi tersebut, muncul dua pandangan yang saling berhadapan. Pro terhadap revisi formula mendesak agar pemerintah pusat mempertimbangkan indikator tambahan, seperti tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah penghasil. Argumennya, daerah yang sudah berkorban dengan eksploitasi sumber daya alam seharusnya mendapatkan jaring pengaman fiskal ketika harga komoditas anjlok. Selain itu, ada usulan agar porsi DBH untuk daerah penghasil dinaikkan dari 15,5 persen menjadi 20 persen untuk mengkompensasi volatilitas harga global.

Kontra terhadap revisi berpendapat bahwa mengubah formula secara mendadak akan mengganggu stabilitas fiskal nasional. Kemenkeu mencatat bahwa total transfer ke daerah (TKD) pada 2023 mencapai lebih dari Rp800 triliun, dan porsi DBH Migas hanya sebagian kecil dari keseluruhan. Jika setiap daerah penghasil meminta penyesuaian, maka beban APBN bisa membengkak. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa revisi formula akan menciptakan preseden yang sulit dikelola di masa depan, terutama ketika siklus harga komoditas kembali naik.

Ekonom senior dari lembaga riset independen menilai bahwa deadlock ini mencerminkan persoalan klasik dalam desain fiskal desentralisasi. "Ketergantungan daerah pada sumber daya alam membuat mereka rentan terhadap guncangan eksternal. Yang dibutuhkan bukan hanya kompensasi jangka pendek, tetapi diversifikasi ekonomi dan penguatan instrumen stabilisasi fiskal daerah," ujarnya.

Implikasi Fiskal dan Proyeksi Jangka Menengah

Jika tidak ada terobosan, Pemkab Siak diperkirakan akan menghadapi defisit anggaran yang cukup dalam. Beberapa pos belanja yang bersifat diskresioner kemungkinan akan ditunda, sementara belanja wajib seperti gaji pegawai dan operasional dasar tetap harus dipenuhi. Rasio kemandirian fiskal Siak, yang selama ini terjaga di atas 40 persen, berpotensi menurun ke level 30-an persen pada akhir tahun.

Dari sisi pasar, sentimen terhadap obligasi daerah dan surat berharga syariah daerah (SBSN) yang diterbitkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah penghasil migas juga bisa terpengaruh. Investor cenderung melihat risiko likuiditas daerah sebagai faktor penting dalam menilai valuasi instrumen tersebut. Meski demikian, capital outflow dari sektor ini diperkirakan terbatas karena porsi investasi asing di obligasi daerah masih relatif kecil.

Ke depan, proyeksi menunjukkan bahwa tanpa perbaikan harga minyak dunia dan peningkatan lifting migas nasional, tren penurunan DBH Migas akan berlanjut. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk segera menemukan mekanisme kompensasi yang adil, misalnya melalui dana alokasi khusus (DAK) tematik atau insentif fiskal berbasis kinerja. Tanpa itu, ketegangan antara pusat dan daerah penghasil seperti Siak berpotensi menjadi sentimen negatif yang lebih luas bagi iklim investasi di sektor energi.

Pertemuan yang berakhir buntu ini menjadi sinyal bahwa persoalan DBH Migas bukan sekadar angka, melainkan soal keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan Kemenkeu dan respons DPR dalam pembahasan APBN mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User