Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2023, sektor pariwisata berbasis alam di Jawa Timur, khususnya kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), mencatatkan kontribusi perputaran ekonomi hingga Rp1,4 triliun secara tahunan. Namun, daya topang ekosistem ini mengalami goncangan hebat menyusul peristiwa kebakaran hutan yang menghanguskan setidaknya 125 hektare vegetasi cemara gunung. Kejadian yang ditengarai berakar dari aktivitas pembakaran arang tradisional oleh warga lokal tersebut bukan sekadar insiden lingkungan, melainkan cerminan dari persoalan struktural: friksi antara kebutuhan ekonomi subsisten di tingkat mikro dan stabilitas aset ekowisata bernilai miliaran rupiah.
Valuasi Kerugian Ekologis dan Disrupsi Rantai Pasok Pariwisata
Dalam terminologi ekonomi sumber daya, kerusakan hutan tidak semata dihitung dari hilangnya tegakan kayu atau biomassa, melainkan melalui valuasi—yakni metode pengukuran nilai moneter terhadap fungsi ekologis yang hilang. Mengacu pada kalkulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, biaya pemulihan ekosistem hutan dataran tinggi rata-rata mencapai Rp150 juta per hektare. Dengan demikian, kebakaran seluas 125 hektare tersebut memicu potensi kerugian pemulihan langsung setidaknya Rp18,75 miliar, belum memperhitungkan hilangnya fungsi tata air dan pencegahan erosi tanah.
Dampak sistemik ini langsung menjalar ke industri pendukung wisata. Tingkat okupansi perhotelan dan penginapan di kawasan sekitar Bromo mengalami penurunan drastis hingga 35 persen secara year-on-year pada periode pascakejadian, seiring pembatasan operasional akibat ancaman kabut asap. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—mulai dari paguyuban jip, penyedia cinderamata, hingga pelaku kuliner—menghadapi kontraksi likuiditas yang cukup dalam. Likuiditas, atau ketersediaan dana tunai untuk membiayai operasional harian, tergerus karena anjloknya arus wisatawan domestik maupun mancanegara secara mendadak.
Dilema Sektor Informal: Bertahannya Aktivitas Bernilai Tambah Rendah
Di satu sisi, aktivitas pembakaran arang oleh segelintir masyarakat merupakan cerminan rapuhnya jaring pengaman sosial di kawasan penyangga konservasi. Berdasarkan data ketenagakerjaan daerah, rasio pekerja sektor informal di kawasan pedesaan sekitar hutan masih berada di level 58 persen. Bagi kelompok rentan, produksi arang kayu menjadi solusi likuiditas jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan pangan harian saat penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata formal belum sepenuhnya inklusif.
Di sisi lain, praktik ekstraktif tersebut memicu apa yang disebut ekonom sebagai eksternalitas negatif—situasi ketika tindakan ekonomi perseorangan membebankan biaya kerusakan dan kerugian finansial yang jauh lebih besar kepada entitas publik. Nilai ekonomi dari pembakaran arang per rumah tangga umumnya tidak melampaui Rp1,5 juta per bulan. Angka ini memperlihatkan anomali fundamental yang tajam jika dibandingkan dengan risiko kehancuran ratusan hektare aset alam publik dan terganggunya pendapatan devisa daerah.
Biaya mitigasi kebakaran kawasan konservasi selalu melampaui valuasi ekonomi riil yang dihasilkan dari aktivitas ekstraktif subsisten. Kebijakan publik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pidana, melainkan harus merevitalisasi insentif ekonomi bagi warga lokal.
Proyeksi Pemulihan: Menyeimbangkan Portofolio Kebijakan Publik
Menghadapi friksi ini, otoritas pengelola kawasan dan pemerintah daerah berada di persimpangan kebijakan yang menuntut keseimbangan presisi. Di satu sisi, penegakan regulasi secara tegas dan penutupan zona rawan dinilai krusial untuk menjaga sentimen pasar pariwisata. Investor perhotelan dan operator tur membutuhkan jaminan kepastian risiko agar tidak terjadi capital outflow atau pengalihan modal ekspansi ke destinasi wisata lain di luar Jawa Timur. Penurunan sentimen pasar dalam jangka panjang dikhawatirkan menekan indeks daya saing pariwisata nasional.
Di sisi lain, kebijakan represif tanpa solusi kesejahteraan alternatif diproyeksikan tidak akan menuntaskan akar persoalan. Proyeksi jangka menengah mengindikasikan bahwa tanpa program intervensi permodalan, seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendampingan diversifikasi usaha berbasis ekonomi kreatif, tren perambahan kawasan akan kembali berulang setiap kali pengawasan melonggar. Portofolio kebijakan yang berimbang idealnya memadukan skema pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services) dengan penguatan mata pencaharian berbasis budidaya non-ekstraktif. Dengan menyelaraskan kesejahteraan masyarakat lingkar hutan dan proteksi alam, potensi kerugian ekonomi beruntun akibat kebakaran lahan dapat diminimalkan secara permanen.
Comments (0)