Sep 29, 2026
Nasional

Cek Fisik STNK 5 Tahunan: Biaya dan Ketentuan Terbaru

Kehabisan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun bukan sekadar urusan administratif biasa. Pemilik kendaraan wajib melewati pros

Cek Fisik STNK 5 Tahunan: Biaya dan Ketentuan Terbaru

Kehabisan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun bukan sekadar urusan administratif biasa. Pemilik kendaraan wajib melewati prosedur cek fisik yang berbeda dari pembayaran pajak tahunan. Banyak pemilik kendaraan masih keliru memahami bahwa perpanjangan STNK lima tahunan sama dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Padahal, ada tahapan dan biaya tersendiri yang harus dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Indonesia, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa langsung ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, serta warna dan bentuk kendaraan. Tujuannya memastikan kendaraan yang didaftarkan masih sesuai dengan data yang tercatat di basis data Korlantas Polri.

Alur dan Tahapan Cek Fisik STNK Lima Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa diwakilkan tanpa kehadiran kendaraan. Berikut urutan tahapan yang harus dilalui pemilik kendaraan:

  1. Pendaftaran di loket Samsat — pemilik menyerahkan STNK lama, KTP asli, BPKB asli, serta formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan — petugas Samsat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data di BPKB dan STNK.
  3. Pengesahan STNK baru — setelah dinyatakan sesuai, pemilik menerima STNK baru dengan masa berlaku lima tahun berikutnya.
  4. Penggantian pelat nomor (TNKB) — jika masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor habis, pemilik mendapat pelat baru sesuai jadwal akhir bulan masa berlaku.

Rincian Biaya yang Perlu Disiapkan

Besaran biaya perpanjangan STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini di luar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

  • STNK mobil — Rp200.000 untuk perpanjangan lima tahunan.
  • STNK sepeda motor — Rp100.000 untuk perpanjangan lima tahunan.
  • TNKB mobil — Rp100.000 per set pelat.
  • TNKB sepeda motor — Rp60.000 per set pelat.
  • Biaya pajak dan SWDKLLJ — tetap dibayar sesuai besaran PKB kendaraan masing-masing.
"Pemilik kendaraan sering mengabaikan tenggat waktu. Jika terlambat, mereka harus mengurus perpanjangan dengan proses yang lebih panjang dan biaya tambahan berupa denda," ujar petugas Samsat Jakarta Selatan.

Konsekuensi Jika Terlambat

Keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan berimplikasi pada status legalitas kendaraan. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang dalam waktu satu bulan, data kendaraan dapat dihapus dari registrasi dan statusnya menjadi kendaraan tidak bernomor polisi. Untuk mengaktifkan kembali, pemilik harus mengurus proses registrasi ulang melalui Samsat dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompleks.

Selain itu, kendaraan yang STNK-nya mati berisiko ditilang oleh petugas kepolisian saat operasi lalu lintas. Pemilik juga tidak terlindungi secara hukum jika terjadi kecelakaan atau sengketa kepemilikan. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa tanggal berlaku STNK secara berkala dan menyiapkan dokumen jauh sebelum tenggat berakhir.

Pengurusan dapat dilakukan di Samsat induk maupun Samsat keliling yang tersedia di berbagai wilayah. Untuk mempersingkat waktu, pemilik disarankan memanfaatkan layanan Samsat Digital (Signal) untuk pembayaran pajak tahunan, sementara cek fisik lima tahunan tetap harus dilakukan secara langsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User