Aug 24, 2026
Nasional

Cek Fakta: Kemenhaj Belum Buka Pendaftaran Haji, Isu PPH 21 Keliru

Jakarta — Dua narasi menyesatkan beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Pertama, klaim bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) t

Cek Fakta: Kemenhaj Belum Buka Pendaftaran Haji, Isu PPH 21 Keliru

Jakarta — Dua narasi menyesatkan beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Pertama, klaim bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka pendaftaran petugas haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kedua, narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 sebesar 35 persen secara langsung dari gaji pekerja. Kedua klaim tersebut telah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Liputan6.com dan hasilnya dinyatakan tidak sesuai fakta.

Penelusuran ini menjadi penting karena penyebaran informasi keliru berpotensi merugikan dua kelompok besar sekaligus: calon jemaah haji yang menunggu informasi resmi, serta pekerja yang khawatir gajinya dipangkas secara drastis. Tanpa verifikasi, narasi semacam ini bisa memicu kepanikan dan membuka peluang penipuan melalui tautan palsu.

Klaim Pertama: Pendaftaran Petugas Haji 2027

Di media sosial beredar unggahan yang menyebut Kemenhaj telah membuka pendaftaran petugas haji untuk musim haji 2027. Unggahan tersebut kerap disertai tautan pendaftaran yang diduga tidak berasal dari kanal resmi. Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Liputan6.com, klaim tersebut tidak benar.

Hingga artikel ini ditulis, Kemenhaj belum membuka pendaftaran petugas haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Pemeriksaan dilakukan dengan memantau akun media sosial resmi Kemenhaj, termasuk kanal Instagram resmi kementerian, dan belum ditemukan pengumuman pembukaan pendaftaran dimaksud. Masyarakat pun diminta mewaspadai tautan pendaftaran yang mengatasnamakan Kemenhaj namun tidak bersumber dari kanal resmi.

Kronologi Penelusuran Cek Fakta

Berikut urutan penelusuran yang dilakukan tim Cek Fakta Liputan6.com terhadap klaim pendaftaran petugas haji 2027:

  1. Tim cek fakta menemukan unggahan di media sosial yang mengklaim pendaftaran petugas haji 2027 telah dibuka.
  2. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa akun media sosial resmi Kemenhaj, termasuk kanal Instagram resmi kementerian.
  3. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran petugas haji 2027.
  4. Klaim yang beredar kemudian disimpulkan belum terkonfirmasi kebenarannya atau tidak berdasar.
  5. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran di luar kanal resmi kementerian.

Klaim Kedua: Instruksi PPH 21 Sebesar 35 Persen

Klaim kedua yang beredar menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan PPH 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja. Narasi ini juga telah ditelusuri tim Cek Fakta Liputan6.com dan dinyatakan keliru atau menyesatkan. Tidak ada instruksi resmi yang membenarkan pemotongan tarif tunggal sebesar itu dari seluruh gaji pekerja.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, tarif PPH 21 di Indonesia bersifat progresif, bukan flat. Besaran tarif ditentukan berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021:

  • Penghasilan kena pajak tahunan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5 persen.
  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 15 persen.
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenai tarif 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35 persen.

Artinya, tarif 35 persen hanya berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak tahunan di atas Rp5 miliar, bukan dipotong langsung dari gaji seluruh pekerja sebagaimana diklaim dalam narasi yang beredar. Mayoritas pekerja justru berada pada lapisan tarif terendah, yakni 5 persen.

Dampak Hoaks dan Imbauan

Dua hoaks ini menunjukkan pola yang sama: memanfaatkan momen penting — musim haji dan kebijakan perpajakan — untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan. Hoaks sejenis kerap digunakan untuk mengarahkan korban ke tautan phishing atau sekadar memicu kegaduhan politik dan sosial.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa memverifikasi terlebih dahulu ke kanal resmi instansi terkait, baik Kemenhaj maupun Kementerian Keuangan.

Kesimpulan

Berdasarkan dua penelusuran tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim pendaftaran petugas haji 2027 yang sudah dibuka belum benar, dan klaim instruksi pemotongan PPH 21 sebesar 35 persen langsung dari gaji pekerja juga tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Warga diminta selalu memantau kanal resmi Kemenhaj dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi terbaru, serta memanfaatkan layanan pengecekan fakta bila menerima informasi yang meragukan sebelum membagikannya ke orang lain.

[SOCIAL_TWEET]: Cek Fakta: Kemenhaj belum buka pendaftaran petugas haji 2027, dan isu PPH 21 dipotong 35 persen dari gaji juga keliru. Jangan mudah percaya hoaks! #CekFakta[SOCIAL_TG]: [Cek Fakta] Dua klaim viral terbantahkan: pendaftaran petugas haji 2027 belum dibuka Kemenhaj, dan tarif PPH 21 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, bukan potongan langsung dari gaji. Simak detailnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User