Sep 14, 2026
Nasional

BPOM Sita 31 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Praktik peredaran produk kesehatan ilegal kembali dibongkar oleh otoritas pengawas obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis temu

BPOM Sita 31 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Praktik peredaran produk kesehatan ilegal kembali dibongkar oleh otoritas pengawas obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis temuan mengejutkan terkait peredaran 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal di pasaran. Yang paling mengkhawatirkan, 30 dari 31 produk tersebut terbukti positif mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) keras tanpa takaran dan izin resmi.

Investigasi intensif ini menyingkap pola lama yang terus berulang, di mana produsen nakal mencampurkan bahan kimia sintetis ke dalam kemasan berlabel "herbal alami" demi memberikan efek instan kepada konsumen. Padahal, campuran zat kimia tanpa resep dokter ini mengancam fungsi organ vital konsumen secara fatal.

Kronologi dan Hasil Penelusuran Lapangan BPOM

Penelusuran terhadap jalur distribusi dan peredaran produk tanpa izin edar (TIE) ini dilakukan secara bertahap melalui operasi intelijen dan pengawasan siber (cyber patrol). Berikut rangkaian temuan utama dalam operasi penertiban tersebut:

  1. Pemetaan Jalur Distribusi: Petugas BPOM mengidentifikasi lonjakan transaksi obat herbal tanpa izin melalui platform lokapasar daring dan toko obat konvensional yang beroperasi di wilayah sub-urban.
  2. Uji Laboratorium Sampel: Pengambilan sampel acak menunjukkan bahwa 30 produk herbal terkontaminasi BKO, seperti sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi), deksametason, fenilbutazon, serta parasetamol dalam dosis tak terukur.
  3. Penyitaan Barang Bukti: Ribuan kemasan siap edar langsung disita petugas sebelum sempat didistribusikan lebih luas ke masyarakat kelas pekerja yang menjadi target utama pemasaran.
"Pencampuran bahan kimia obat ke dalam obat tradisional merupakan kejahatan serius. Konsumen sering kali mengira produk tersebut berkhasiat cepat karena murni herbal, padahal efek instan itu berasal dari zat kimia berbahaya yang merusak ginjal dan hati," tegas salah satu pejabat penyidik BPOM dalam keterangannya.

Bahaya Tersembunyi Bahan Kimia Obat

Praktik penambahan BKO secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bom waktu bagi kesehatan masyarakat. Zat-zat sintetis yang diselundupkan ke dalam racikan herbal memiliki risiko medis yang fatal bila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter:

  • Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati: Akumulasi konsumsi zat analgesik atau kortikosteroid sintetis secara berulang memicu kerusakan jaringan parenkim ginjal.
  • Serangan Jantung dan Stroke: Kandungan penambah stamina ilegal seperti sildenafil dapat memicu aritmia jantung, lonjakan tekanan darah ekstrem, hingga kematian mendadak.
  • Tukak Lambung dan Pendarahan Saluran Cerna: Penggunaan obat antiinflamasi nonsteroid dosis tinggi tanpa pelindung lambung menyebabkan erosi dinding lambung yang parah.

Tindakan Penegakan Hukum dan Edukasi Konsumen

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mencabut izin usaha sarana terkait, memblokir tautan penjualan daring, serta memproses para pelaku melalui jalur pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

BPOM mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat tradisional maupun suplemen. Keberadaan izin edar resmi dari BPOM dapat diverifikasi secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile demi mencegah paparan produk berbahaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User