BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Sembilan ASN Segera Menyusul
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembersihan besar-besaran dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN pada Senin (27/7/2026). Langkah tegas ini diambil tidak sampai sepekan setelah Kepal...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembersihan besar-besaran dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN pada Senin (27/7/2026). Langkah tegas ini diambil tidak sampai sepekan setelah Kepala BGN yang baru, Sudaryono, resmi dilantik. Sejumlah sumber internal menyebutkan, pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya menertibkan organisasi yang belakangan kerap disorot.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun, pegawai yang dipecat mayoritas berasal dari unit kerja di pusat dan beberapa perwakilan daerah. Mereka dinilai tidak memenuhi standar kinerja serta terindikasi terlibat dalam beragam pelanggaran disiplin. Sudaryono dikabarkan telah menginstruksikan audit menyeluruh sejak hari pertama ia bertugas, dan hasilnya langsung ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Total 270 Pegawai Bermasalah
Tidak hanya 261 pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses pemberhentian terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN). Namun, untuk kelompok ASN, prosedur yang berlaku lebih panjang karena harus mengikuti regulasi kepegawaian nasional. Sumber di lingkungan BGN mengatakan dokumen rekomendasi pemberhentian kesembilan ASN tersebut sudah diteken dan tinggal menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tidak mentoleransi pegawai yang tidak bekerja optimal, apalagi yang melanggar peraturan. Ini soal kredibilitas institusi,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Jika ditotal, sebanyak 270 pegawai akan kehilangan pekerjaan dalam gelombang perampingan kali ini. Angka tersebut setara dengan hampir 15 persen dari total pegawai BGN yang saat ini berjumlah sekitar 1.800 orang. Perampingan ini disebut-sebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah lembaga yang baru berusia dua tahun tersebut.
Sudaryono: Reformasi Birokrasi Dimulai dari Disiplin
Kepala BGN Sudaryono, dalam pernyataan tertulisnya, menegaskan bahwa reformasi birokrasi di tubuh BGN harus dimulai dari penegakan disiplin. Menurutnya, lembaga yang mengemban tugas vital dalam pemenuhan gizi nasional ini tidak boleh diisi oleh individu-individu yang justru membebani anggaran negara tanpa kontribusi nyata.
“BGN bekerja untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi yang baik, bukan untuk menjadi tempat bernaung bagi mereka yang malas bekerja atau bahkan bermain-main dengan program pemerintah,” tegas Sudaryono, petikan pernyataan yang diterima redaksi.
Sudaryono juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut ke level yang lebih tinggi. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat eselon yang terseret apabila terbukti lalai atau terlibat dalam pembiaran praktik buruk di internal BGN.
Mayoritas Dipecat Akibat Absen dan Pungli
Dari hasil audit internal, ditemukan bahwa sebagian besar dari 261 pegawai non-ASN tersebut kerap mangkir dari jam kerja, tidak mengisi daftar hadir, namun tetap menerima honorarium bulanan. Bahkan, sejumlah pegawai terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dalam program distribusi makanan tambahan di beberapa titik layanan.
Data yang bocor ke publik menyebut, praktik pungli ini banyak terjadi di proyek percontohan di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Beberapa pegawai lapangan meminta uang administrasi atau biaya distribusi kepada kader posyandu, padahal seluruh pembiayaan telah ditanggung negara. Modus serupa juga ditemukan di program pemberian susu gratis untuk anak sekolah, di mana oknum meminta kompensasi kepada pihak supplier.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak ragu menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” ucap seorang pejabat di Inspektorat BGN.
Respons Serikat Pekerja dan Pakar
Langkah mendadak ini menuai reaksi dari Serikat Pekerja BGN. Mereka menuntut agar pemecatan dilakukan secara adil dan transparan, bukan semata-mata sebagai bentuk “pembersihan” sepihak. Ketua Serikat Pekerja BGN, Andi Firmansyah, mendesak agar setiap pegawai yang dipecat mendapat hak pesangon yang layak serta pendampingan hukum jika diperlukan.
“Kami mendukung pemberantasan oknum nakal, tapi jangan sampai ada pegawai yang menjadi korban intrik politik atau target jangka pendek dari pimpinan baru,” ujar Andi.
Sementara itu, pakar administrasi publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rini Astuti, menilai tindakan BGN sebagai langkah berani yang jarang terjadi di kementerian atau lembaga lain. Ia mengatakan, “Di satu sisi, ini sinyal positif bahwa reformasi birokrasi mungkin dilakukan jika ada kemauan pimpinan. Di sisi lain, proses pemecatan massal ini harus diawasi agar tidak melanggar hak-hak normatif pekerja.”
Efisiensi Anggaran atau Kehilangan SDM?
Pemecatan ratusan pegawai ini tentu berdampak langsung pada postur anggaran BGN. Dengan berkurangnya jumlah pegawai, beban belanja honorarium diproyeksi turun sebesar Rp 4,3 miliar per bulan. Dana itu, menurut Sudaryono, akan dialihkan langsung untuk memperkuat program-program gizi di daerah tertinggal.
Namun, pengurangan mendadak tenaga kerja juga berisiko menimbulkan kekosongan di beberapa pos strategis. BGN diketahui sedang menangani sejumlah proyek prioritas, termasuk uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperluas ke 20 provinsi. Kehilangan ratusan staf lapangan dalam waktu singkat berpotensi mengganggu logistik dan pendistribusian bantuan.
Sejumlah pengamat menyarankan agar BGN segera merekrut pegawai baru yang lebih kompeten melalui mekanisme seleksi yang ketat dan transparan. Jika tidak, beban kerja pegawai yang tersisa akan meningkat dan bisa memicu penurunan pelayanan.
Langkah Selanjutnya
BGN berencana mengumumkan rincian lengkap identitas pegawai yang dipecat dalam beberapa hari ke depan, termasuk alasan spesifik per individu. Selain itu, Sudaryono akan membentuk Satuan Tugas Disiplin yang bertugas memonitor kehadiran dan kinerja secara real-time menggunakan sistem digital.
Sembilan ASN yang menunggu pemecatan disebut-sebut berasal dari jabatan pengawas dan pelaksana di Divisi Keuangan dan Logistik. Mereka diduga kuat terlibat dalam manipulasi data penerima manfaat dan mark-up anggaran pengadaan. Proses pemberhentian mereka diperkirakan akan rampung paling lambat akhir Agustus 2026.
“Kami akan pastikan tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum yang mempermainkan amanat publik,” tutup Sudaryono dalam pernyataannya.
Comments (0)