BEI Kaji Hapus Batas Harga Saham Gocap, Terendah Berpotensi Rp 1

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Januari 2026, bursa tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga saham yang selama ini dipatok di level Rp 50 per lembar. Jika revisi ini terealisasi...

Aug 21, 2026 - 23:34
0 0
BEI Kaji Hapus Batas Harga Saham Gocap, Terendah Berpotensi Rp 1

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Januari 2026, bursa tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga saham yang selama ini dipatok di level Rp 50 per lembar. Jika revisi ini terealisasi, harga terendah saham di papan perdagangan berpotensi turun hingga Rp 1, sebuah perubahan struktural yang belum pernah terjadi dalam sejarah pasar modal nasional. Rencana ini muncul di tengah tren meningkatnya jumlah saham berlabel gocap—julukan untuk emiten yang harganya mentok di level terendah—yang diperkirakan telah mencapai ratusan saham, sebagian besar akibat tekanan pasar yang berkepanjangan sejak pandemi 2020.

Mengapa Harga Rp 50 Menjadi Batas Bawah?

Istilah gocap berasal dari bahasa Mandarin yang berarti lima puluh, dan di kalangan pelaku pasar merujuk pada saham yang bertahan di harga Rp 50 selama berbulan-bulan. Batas bawah ini bukan tanpa alasan: BEI menggunakan sistem fraksi harga alias tick size, yakni kelipatan perubahan harga terkecil dalam satu transaksi. Pada sistem saat ini, saham di rentang Rp 50 hingga Rp 200 memiliki tick size Rp 1, lalu naik bertahap hingga tick Rp 25 untuk saham di atas Rp 5.000. Dengan kata lain, struktur harga dibangun sedemikian rupa agar pergerakan saham tetap terukur dan mudah diawasi.

Masalahnya, batas Rp 50 kerap menjadi jebakan bagi emiten yang fundamentalnya memburuk. Ketika harga menyentuh level itu, saham tidak bisa turun lebih jauh meskipun valuasi asetnya—rasio harga terhadap nilai buku (price to book value)—sudah jauh di bawah satu. Akibatnya, harga berhenti mencerminkan kondisi perusahaan, dan perdagangan berubah menjadi arena spekulasi ketimbang transaksi berbasis fundamental.

Di Satu Sisi: Jalan Keluar bagi Saham yang Terjebak

Dari sisi positif, penghapusan batas minimum memberi ruang bagi mekanisme pasar untuk bekerja lebih alami. Saham yang nilai intrinsiknya memang rendah bisa bergerak ke harga wajar, investor yang ingin keluar tidak lagi menggantung di harga teoretis Rp 50, dan likuiditas perdagangan berpeluang membaik karena gap antara harga permintaan dan penawaran mengecil.

“Menghapus batas bawah adalah langkah berani untuk membersihkan harga yang selama ini artifisial. Dalam jangka panjang, ini membuat portofolio investor lebih transparan karena valuasi kembali ditentukan oleh kinerja perusahaan, bukan oleh pagar harga,” ujar seorang analis pasar modal yang dihubungi tim riset.

Dukungan lain datang dari sisi kepatuhan: dengan tidak adanya lagi lantai harga, praktik penopang harga yang tidak sehat dan skema window dressing—mempercantik laporan portofolio di akhir periode—menjadi lebih sulit dilakukan.

Di Sisi Lain: Risiko Kerugian dan Sentimen Negatif

Namun, skenario buruk juga tidak bisa dikesampingkan. Kekhawatiran utama adalah efek domino terhadap sentimen pasar: jika ratusan saham gocap serentak ambrol ke level Rp 1, indeks harga saham gabungan (IHSG) bisa mengalami tekanan tambahan di tengah kondisi capital outflow yang sempat membayangi pasar tahun lalu. Bagi investor ritel yang memegang saham di level Rp 50, potensi penurunan nilai aset hingga 98 persen adalah pukulan yang sangat berat.

“Harga Rp 1 memberi ilusi bahwa saham itu murah, padahal belum tentu. Risiko terbesarnya adalah lonjakan spekulasi dan mispersepsi valuasi di kalangan investor pemula, sementara fundamental perusahaan tidak berubah,” kata seorang pengamat pasar modal dari sisi sebaliknya.

Selain itu, perubahan batas bawah otomatis menuntut penyesuaian menyeluruh pada sistem fraksi harga dan ambang batas auto rejection (ARA/ARB) yang berlaku bervariasi antarpapan pencatatan. Tanpa perombakan yang hati-hati, justru muncul celah manipulasi harga dan volatilitas yang semakin liar.

Proyeksi Regulator dan Peta Jalan ke Depan

BEI sendiri dipastikan tidak akan bergerak sendirian. Rencana ini diperkirakan akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal, mengingat dampaknya menyentuh perlindungan investor ritel dan stabilitas sistem. Beberapa opsi yang mengemuka di pasar antara lain penurunan bertahap, penetapan harga minimum baru di bawah Rp 50, hingga penghapusan total dengan syarat emiten memenuhi kriteria tertentu.

Dari kacamata makro, langkah ini datang ketika perekonomian domestik masih tumbuh moderat, dengan inflasi yang terkendali di kisaran target Bank Indonesia. Namun, arus dana asing ke pasar saham masih fluktuatif, dan pertumbuhan laba emiten secara year-on-year belum merata. Dalam kondisi seperti ini, perubahan aturan harga adalah pedang bermata dua: di satu sisi memperbaiki efisiensi pasar, di sisi lain berpotensi memperdalam koreksi jika sentimen pasar sedang rapuh.

Yang jelas, pelaku pasar perlu mencermati peta jalan yang akan diumumkan bursa. Proyeksi konsensus di kalangan analis menyebutkan bahwa transisi ini idealnya dilakukan bertahap dan disertai sosialisasi intensif, agar likuiditas tetap terjaga dan risiko kerugian investor bisa dimitigasi. Sebab pada akhirnya, kesehatan pasar modal tidak diukur dari berapa rendah harga yang boleh terjadi, melainkan dari seberapa baik harga mencerminkan fundamental dan seberapa percaya investor terhadap integritas bursa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User