Sep 15, 2026
Nasional

Bea Cukai Kendari Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Sultra

Operasi senyap pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara terus membuahkan hasil signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea d

Bea Cukai Kendari Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Sultra

Operasi senyap pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara terus membuahkan hasil signifikan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari membongkar peredaran masif produk tembakau tanpa izin resmi. Dalam serangkaian operasi terpadu, petugas berhasil mengamankan 3.907.080 batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke berbagai pelosok daerah.

Penyitaan skala besar ini merupakan akumulasi dari pengawasan ketat di jalur distribusi darat dan laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat penyelundup untuk memasok rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

Kronologi dan Rangkaian Penindakan Terpadu

Penelusuran mendalam terhadap rantai pasok rokok ilegal ini berlangsung melalui proses pengumpulan data intelijen serta pemetaan titik-titik rawan peredaran. Berdasarkan catatan resmi otoritas kepabeanan, pengamanan jutaan batang rokok tersebut diraih melalui rangkaian aksi bertahap:

  1. Pemetaan Jalur Logistik: Petugas intelijen Bea Cukai Kendari memantau aktivitas pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi dan pelabuhan penyeberangan rakyat.
  2. Eksekusi 233 Operasi Penindakan: Tim penindakan melancarkan sebanyak 233 kali penindakan terarah yang menyasar gudang penimbunan, sarana pengangkut, hingga toko kelontong di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
  3. Penyitaan Barang Bukti: Sebanyak 3.907.080 batang rokok ilegal dari berbagai merek tak terdaftar berhasil disita sebagai barang bukti dan diamankan ke kantor Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut.
"Langkah penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan kami dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau yang patuh hukum," tegas pejabat pemeriksa Bea Cukai dalam keterangannya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sindikat penyelundup menggunakan beragam modus untuk mengelabui aparat. Sebagian besar rokok diedarkan dengan kategori rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, serta memanfaatkan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan jenis dan golongan tarif.

Peredaran barang ilegal ini menyasar wilayah pelosok pedesaan dan kawasan industri pertambangan yang memiliki daya beli tinggi terhadap produk tembakau murah. Aksi penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah yang bersumber dari hilangnya potensi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau.

Langkah Preventif dan Partisipasi Masyarakat

Guna menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal di masa mendatang, Bea Cukai Kendari memperketat pengawasan terintegrasi dengan melibatkan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat luas. Upaya yang digencarkan mencakup:

  • Penguatan patroli laut dan razia rutin di pintu-pintu masuk kepulauan Sulawesi Tenggara.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal secara terpadu bersama Satpol PP memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
  • Sosialisasi dan edukasi langsung kepada pedagang eceran terkait sanksi pidana pengedaran produk tembakau ilegal.

Aparat menegaskan bahwa pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User