Barang Bukti Emas Geledahan Sentul Tiba di Polda Metro Jaya
Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengawal kedatangan puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan mewa
Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengawal kedatangan puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan mewah hasil penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu kementerian yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kronologi Penggeledahan di Sentul
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 06.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Yudha Prawira. Tim penggeledah menyisir setiap sudut rumah dua lantai yang diduga milik seorang pejabat tinggi berinisial HW. Setelah hampir empat jam bekerja, petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik lemari kamar utama yang di dalamnya berisi emas batangan, koin emas edisi terbatas, dan perhiasan bernilai tinggi.
Menurut keterangan saksi di lokasi, brankas tersebut terkunci dengan sistem biometrik dan baru berhasil dibuka setelah tim laboratorium forensik melakukan bypass. Begitu terbuka, petugas mendapati tumpukan emas batangan 100 gram dan 250 gram yang tersusun rapi, lengkap dengan sertifikat resmi dari PT Aneka Tambang.
"Kami mengamankan barang bukti berupa emas batangan seberat kurang lebih 25 kilogram, 150 keping koin emas, dan 300 perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Emas-emas ini kami duga merupakan bagian dari upaya menyamarkan aset hasil korupsi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Setiawan, kepada awak media di Mapolda.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Selain emas batangan dan perhiasan, petugas juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan, antara lain:
- Emas batangan 24 karat dengan total berat 25,3 kilogram, terdiri dari 100 batang emas 100 gram dan 61 batang emas 250 gram.
- Koin emas edisi khusus sebanyak 150 keping dengan berat total 2,1 kilogram.
- Perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan giwang dengan berat kotor mencapai 4,8 kilogram.
- Uang tunai dalam mata uang asing (dolar AS, euro, dan dolar Singapura) senilai total sekitar Rp12 miliar.
- Dokumen aset properti atas nama orang lain yang diduga sebagai nominee dalam pencucian uang.
Barang-barang tersebut langsung diangkut menggunakan kendaraan taktis Brimob menuju gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di Mapolda, petugas menurunkan kotak-kotak berisi emas dengan pengawalan ketat. Proses penghitungan dan pendataan akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang turut dilibatkan dalam penyidikan.
Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek Alkes
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan senilai total Rp1,2 triliun. Berdasarkan audit investigasi BPK, terdapat mark-up harga dan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp750 miliar. Tersangka utama, pejabat berinisial HW, diduga kuat menerima suap dari beberapa perusahaan pemasok dan menyimpan sebagian hasilnya dalam bentuk logam mulia untuk mengaburkan jejak.
"Modus operandinya adalah tersangka membeli emas batangan secara bertahap menggunakan uang suap, untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan. Inilah yang membuat kami melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan brankas tersebut," ujar AKBP Yudha Prawira.
Langkah Hukum Selanjutnya
Emas-emas tersebut kini dititipkan di ruang penyimpanan barang bukti khusus Ditreskrimsus. Polisi masih mendalami keterkaitannya dengan tersangka lain dan kemungkinan adanya aset serupa di lokasi lain. PPATK telah membekukan sementara sejumlah rekening dan aset yang terafiliasi dengan HW, termasuk tanah, gedung, dan kendaraan mewah. Tersangka HW saat ini masih berstatus tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya dilakukan penahanan bersama-sama penanganan kasus ini.
Penyidik menjerat HW dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Barang bukti emas ini akan menjadi salah satu kunci untuk membuktikan aliran dana haram tersebut. Tidak ada kompromi bagi koruptor," tegas Kombes Pol. Budi Setiawan.
[SOCIAL_TWEET]: Polisi bawa puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan dari rumah mewah Sentul ke Polda Metro Jaya. Barang bukti ini terkait korupsi proyek alkes ratusan miliar. #Korupsi #EmasSentul #PoldaMetroJaya[SOCIAL_TG]: 🚨💰 Polisi sita 32 kg emas dari rumah Sentul! Barang bukti korupsi proyek alkes di Kemenkes. Brankas tersembunyi berisi emas batangan, koin, dan perhiasan kini diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka HW terancam penjara seumur hidup.
Comments (0)