Banda Aceh — Berciuman di TikTok, Wanita dan Pria Dicambuk di Depan Publik

Banda Aceh, Beritadua.com – Hukuman cambuk di muka umum kembali digelar di Provinsi Aceh. Kamis (2/7/2026), sejumlah wanita yang dinyatakan bersalah melang

Banda Aceh — Berciuman di TikTok, Wanita dan Pria Dicambuk di Depan Publik

Banda Aceh, Beritadua.com – Hukuman cambuk di muka umum kembali digelar di Provinsi Aceh. Kamis (2/7/2026), sejumlah wanita yang dinyatakan bersalah melanggar hukum Islam menjalani eksekusi di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Salah satu terpidana yang menjadi sorotan adalah seorang wanita lajang yang terbukti berciuman dengan seorang pria saat melakukan siaran langsung di platform TikTok. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial, memicu respons cepat aparat penegak syariat Islam setempat. Eksekusi cambuk di hadapan publik ini menegaskan kembali penerapan Qanun Jinayat di Aceh.

Kronologi: Dari TikTok ke Tiang Cambuk

Siaran Langsung yang Mengundang Petaka

  1. Pada awal Juni 2026, seorang perempuan muda yang belum menikah melakukan siaran langsung di TikTok bersama seorang pria.
  2. Dalam tayangan tersebut, keduanya terekam jelas sedang berciuman—tindakan yang dalam hukum syariah Aceh tergolong khalwat/mesum.
  3. Video siaran langsung menyebar dengan cepat di platform digital, memantik kemarahan sebagian warga Aceh yang taat syariat.
  4. Tim Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah menerima laporan dan segera menyelidiki identitas pelaku.

Penangkapan dan Pemeriksaan

  1. Pria dan wanita tersebut ditangkap oleh petugas WH di kediaman masing-masing di wilayah Banda Aceh pada pertengahan Juni 2026.
  2. Keduanya dibawa ke kantor WH untuk diperiksa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  3. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 tentang Khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram) dan Pasal 25 tentang Ikhtilath (bermesraan di luar nikah).
  4. Barang bukti berupa rekaman video, ponsel, dan keterangan saksi memperkuat dakwaan.
  5. Setelah pemeriksaan, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.

Proses Persidangan

  1. Sidang digelar secara tertutup pada pekan keempat Juni 2026.
  2. Majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa, saksi, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  3. Wanita itu mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta keringanan hukuman.
  4. Pada putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Qanun Jinayat, dengan mempertimbangkan status lajang dan dampak sosial yang ditimbulkan akibat siaran langsung yang ditonton publik luas.
  5. Vonis dijatuhkan: hukuman cambuk di depan umum. Putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap setelah para terpidana menerima.

Eksekusi di Taman Bustanussalatin

  1. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 08.30 WIB di Taman Bustanussalatin, kompleks Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
  2. Para terpidana, termasuk wanita pelaku mesum TikTok, tiba dengan pengawalan ketat petugas.
  3. Mereka mengenakan pakaian putih dan kerudung, mata tertunduk saat digiring ke panggung eksekusi.
  4. Ratusan warga memadati taman, termasuk wisatawan dan jurnalis asing dari kantor berita Associated Press (AP) yang mengabadikan momen tersebut.
  5. Algojo dari WH yang terlatih melaksanakan hukuman menggunakan rotan berdiameter 0,5 cm, sesuai prosedur.
  6. Proses cambuk berlangsung singkat, dengan terpidana menerima cambukan di punggung tanpa menimbulkan luka serius sebagaimana ketentuan.
  7. Usai eksekusi, para terpidana langsung diperbolehkan kembali ke keluarga, di bawah pengawasan petugas pemasyarakatan.
  8. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh menyatakan eksekusi ini sebagai efek jera dan pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan melanggar syariat, terutama di era digital.

Eksekusi ini menuai beragam tanggapan. Sejumlah aktivis HAM kembali menyuarakan penolakan terhadap hukuman cambuk yang dianggap tidak manusiawi, sementara tokoh agama setempat menilai penerapan Qanun Jinayat sesuai aspirasi mayoritas warga Aceh. Kasus ini juga mengingatkan warganet bahwa setiap konten yang melanggar hukum dapat berujung pidana, termasuk di platform digital global seperti TikTok.

FAQ:
1. Apa dasar hukum hukuman cambuk di Aceh? Hukuman cambuk di Aceh didasarkan pada Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pidana pelanggaran syariat Islam seperti khamar (minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (berduaan di luar nikah), ikhtilath (bermesraan), zina, dan liwath (homoseksual).
2. Apakah siaran langsung di TikTok termasuk alat bukti yang sah? Ya. Rekaman digital dari media sosial dapat dijadikan alat bukti petunjuk di Pengadilan Syariah, sepanjang memenuhi aspek otentikasi dan korelasi dengan saksi serta pengakuan terdakwa. Dalam kasus ini, video siaran langsung TikTok menjadi barang bukti utama yang memperkuat dakwaan.
3. Mengapa eksekusi dilakukan di tempat umum? Sesuai Qanun Jinayat, hukuman cambuk wajib dilaksanakan di tempat umum untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk implementasi syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh.

[TAGS]: Banda Aceh, hukuman cambuk, TikTok, Qanun Jinayat, Wilayatul Hisbah

[SOCIAL_TWEET]: Aksi berciuman di TikTok berujung cambuk di Banda Aceh. Wanita lajang dan pria dijatuhi hukuman syariah Islam. Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin, Kamis (2/7).

[SOCIAL_FB]: Kamis pagi (2/7/2026), seorang wanita di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat. Ia dan seorang pria terekam berciuman saat siaran langsung di TikTok. Eksekusi di Taman Bustanussalatin disaksikan warga. Berita lengkap di Beritadua.com.

[SOCIAL_TG]: Banda Aceh — Hukuman cambuk terhadap perempuan pelaku mesum di TikTok digelar. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kamis (2/7).

[SOCIAL_THREADS]: Kronologi: Video siaran langsung TikTok memperlihatkan perempuan dan pria berciuman—aksi yang melanggar syariat Islam di Aceh. Polisi syariah menangkap keduanya. Hakim menjatuhkan hukuman cambuk di muka umum. Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin, pagi tadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User