Aturan Baru Bursa Karbon OJK Dorong Transparansi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per 14 Maret 2026, regulasi terbaru POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca melalui Perdagangan Karbon resmi diundangkan. Kebijakan i...

Aturan Baru Bursa Karbon OJK Dorong Transparansi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per 14 Maret 2026, regulasi terbaru POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca melalui Perdagangan Karbon resmi diundangkan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh sertifikat karbon yang diperdagangkan di bursa karbon wajib terdaftar di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini melengkapi infrastruktur transisi energi Indonesia yang telah membukukan penurunan emisi sebesar 31,89% dari skenario business-as-usual pada 2025, mendekati target Nationally Determined Contribution (NDC) unconditional 32% di tahun 2030. Namun, reaksi pasar terbelah. Di satu sisi, pelaku industri menyambut baik peningkatan tata kelola. Di sisi lain, muncul kekhawatiran biaya kepatuhan tambahan di tengah tren suku bunga acuan yang masih bertahan di level 5,75%.

ESENSI POJK 10/2026: SATUKAN STANDAR, WAJIBKAN SRUK

POJK 10/2026 tidak sekadar memperbarui aturan, ia merekonstruksi fondasi transparansi pasar. Sebelumnya, perdagangan unit karbon masih memungkinkan pencatatan di luar sistem yang terintegrasi penuh dengan registri nasional. Kini, setiap unit karbon—baik dari sektor energi, kehutanan, limbah, maupun pertanian—wajib memiliki identitas digital di SRUK sebelum dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon). Menteri Lingkungan Hidup mencatat, hingga semester I 2026 terdapat 54 proyek yang telah menerbitkan 1,2 juta ton CO2e sertifikat pengurangan emisi (SPE), namun baru 38% di antaranya tercatat lengkap di SRUK. Dengan aturan baru, seluruh transaksi akan tercatat secara real-time dan dapat ditelusuri asal usulnya, mengurangi risiko double counting dan meningkatkan kepercayaan investor asing. Nilai transaksi kumulatif IDX Carbon sejak 2023 mencapai Rp 432 miliar, dengan volume 4.870.000 ton CO2e, namun laju pertumbuhan triwulanan sempat melambat menjadi 2,1% akibat ketidakpastian regulasi global terkait verifikasi karbon. Ketentuan baru ini diharapkan mendongkrak likuiditas setidaknya 15% pada akhir 2026 seiring masuknya pembeli institusional yang mensyaratkan ketelusuran tinggi.

DUA SISI DAMPAK: OPTIMISME PASAR VERSUS BEBAN USAHA

Pro: Penerapan kewajiban pendaftaran di SRUK akan menyelaraskan bursa karbon Indonesia dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Hal ini membuka peluang konektivitas dengan pasar karbon global di bawah Pasal 6 Perjanjian Paris. Ekonom senior INDEF, Mira Damayanti, dalam risetnya memperkirakan potensi arus masuk investasi hijau hingga US$ 1,8 miliar per tahun jika Indonesia berhasil menjual kredit karbon ke negara Annex I. Transparansi data juga memudahkan OJK dan Kementerian Keuangan dalam menghitung potensi pajak karbon yang kini masih dikaji di kisaran Rp 30.000–Rp 75.000 per ton CO2e. Di bursa, harga SPE sektor energi saat ini berkisar US$ 2,8–US$ 5,1 per ton, masih di bawah harga karbon internasional yang menembus US$ 12, sehingga ada ruang kenaikan signifikan.

Kontra: Di sisi lain, asosiasi pengusaha mengkhawatirkan biaya administrasi pendaftaran dan verifikasi tambahan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan biaya verifikasi per proyek bisa mencapai Rp 150–Rp 300 juta, memberatkan pelaku UMKM hijau. Jangka pendek, ketidakpastian detail teknis—seperti interoperabilitas antara SRUK dengan platform bursa—dapat menunda penerbitan unit karbon baru. Salah satu analis di Mandiri Sekuritas, Budi Pramono, menyebut likuiditas bursa karbon berpotensi mandek di kuartal III 2026 karena pelaku menunggu kepastian teknis, mirip dengan gejolak awal implementasi perdagangan karbon 2023 lalu ketika volume anjlok 40%. Namun, kejelasan aturan justru dapat memicu masuknya market maker baru yang sebelumnya enggan berpartisipasi.

PROYEKSI PASAR KARBON: DARI KEPATUHAN MENUJU PERTUMBUHAN

Secara fundamental, kebijakan ini menempatkan Indonesia pada jalur cepat menuju pasar karbon yang matang. Bank Indonesia mencatat, aliran modal asing ke portofolio hijau meningkat 12% year-on-year pada Januari 2026, didorong sentimen positif kebijakan dekarbonisasi. Dengan kewajiban SRUK, valuasi SPE diperkirakan akan mengalami re-rating. Rata-rata harga SPE di bursa diproyeksikan menyentuh US$ 7,2 per ton pada akhir 2027, naik hampir dua kali lipat dari level saat ini, seiring meningkatnya permintaan dari sektor finansial yang wajib melaporkan emisi portofolio melalui POJK Keuangan Berkelanjutan. Meski demikian, risiko capital outflow jangka pendek tetap ada jika persepsi investor asing terhadap kompleksitas regulasi menguat. OJK pun perlu memastikan sinkronisasi aturan dengan Kementerian ESDM agar proyek sektor energi tidak terbentur perizinan tumpang tindih.

Mengutip laporan terbaru World Bank, pasar karbon global berpotensi menembus US$ 50 miliar pada 2030, dan Indonesia dapat mengklaim porsi 2-3% jika infrastruktur digital dan tata kelola telah setara dengan bursa karbon Eropa. POJK 10/2026 adalah batu pijakan strategis, tetapi keberhasilannya bergantung pada eksekusi teknis yang mulus dan insentif yang cukup bagi pelaku proyek, terutama di sektor restorasi gambut dan mangrove yang masih menghadapi biaya monitoring tinggi. Di tengah transisi energi yang semakin mendesak, bursa karbon bukan sekadar mekanisme kepatuhan; ia adalah instrumen pembiayaan masa depan yang kini menuntut profesionalisme baru dari seluruh rantai nilai.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User