Sep 15, 2026
Hukum

Atalarik Syach Laporkan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Lahan ke DPR RI

Langkah kaki pesinetron senior Atalarik Syach menggemakan kegelisahan mendalam saat melangkah menyusuri lorong Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Sena

Atalarik Syach Laporkan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Lahan ke DPR RI

Langkah kaki pesinetron senior Atalarik Syach menggemakan kegelisahan mendalam saat melangkah menyusuri lorong Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perselisihan sengketa tanah yang bertahun-tahun menyita energi, pikiran, dan materi sang aktor kini mencapai titik krusial. Merasa ada yang tidak beres dalam mekanisme hukum di tingkat tapak, Atalarik memilih jalur pengawasan politik dengan mengadukan dugaan maladministrasi proses eksekusi lahan miliknya secara langsung kepada Komisi III DPR RI.

Kasus ini mencuat setelah juru sita pengadilan bergerak melakukan tindakan eksekusi atas objek tanah yang diklaim Atalarik memiliki cacat hukum secara administratif. Dalam laporan resminya, pihak Atalarik menilai tindakan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan, mengabaikan fakta hukum yang sedang berjalan, serta mengindikasikan adanya kekeliruan penetapan batas tanah yang melibatkan oknum pejabat di lapangan.

Sinyal Maladministrasi dalam Proses Eksekusi Lahan

Investigasi atas aduan yang dilayangkan Atalarik mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penegakan hukum pertanahan. Kuasa hukum dan Atalarik menyoroti ketidaksesuaian antara peta bidang tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dengan pencocokan lokasi (anmerking) yang dilakukan oleh juru sita pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami tidak mencari perlindungan politik untuk menghindar dari hukum, melainkan menuntut keadilan atas prosedur hukum yang dijalankan secara ugal-ugalan. Ada dugaan kuat prosedur eksekusi ini dilandasi oleh penetapan objek yang keliru dan cacat administrasi yang sangat fatal," ujar Atalarik Syach saat memberikan keterangan di Senayan.

Dugaan maladministrasi ini menjadi gambaran umum mengenai peliknya konflik pertanahan di Indonesia, di mana hak pemilik sah sering kali tergerus oleh keputusan prosedural yang dipaksakan. Berikut adalah perbandingan aspek formal hukum versus dugaan penyimpangan yang dilaporkan Atalarik:

Parameter Prosedur Standar Operasional Hukum (SOP) Dugaan Penyimpangan dilaporkan
Validasi Objek (Anmerking) Wajib mencocokkan fisik tanah dengan surat ukur BPN secara mutlak. Indikasi penetapan batas secara sepihak tanpa mengukur ulang fisik tanah.
Pelaksanaan Eksekusi Harus menghormati proses hukum berjalan atau gugatan perlawanan (Derven). Eksekusi tetap dipaksakan meskipun terdapat sanggahan dan gugatan aktif.
Pengawasan Administrasi Transparansi risalah eksekusi kepada seluruh pihak yang berperkara. Dokumen berita acara diduga menyembunyikan fakta ketidaksesuaian luas lahan.

Komisi III DPR dan Janji Pengawasan Penegakan Hukum

Kedatangan Atalarik Syach diterima langsung oleh perwakilan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Anggota dewan menilai laporan ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan aset milik personal yang dijamin oleh undang-undang. Parlemen berjanji akan mengurai benang kusut persengketaan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum investasi maupun perlindungan masyarakat awam.

DPR berencana memanggil sejumlah instansi terkait guna mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya. Beberapa pihak yang berpotensi dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendatang meliputi:

  • Ketua Pengadilan Negeri setempat yang mengeluarkan penetapan eksekusi.
  • Kepala Kantor Pertanahan (BPN) wilayah terkait selaku penerbit sertifikat dan penanggung jawab ukur tanah.
  • Aparat Kepolisian Daerah yang bertugas mengamankan jalannya proses eksekusi di lapangan.

Beban Sistemik Sengketa Pertanahan Nasional

Fenomena yang dialami Atalarik Syach hanyalah satu dari ribuan puncak gunung es kasus pertanahan di Indonesia. Pengamat hukum agraria menegaskan bahwa ketidakpastian hukum eksekusi lahan kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang bermain di balik celah regulasi. Ketika administrasi pertanahan yang diterbitkan BPN tidak sejalan dengan amar putusan pengadilan, maka warga negara yang menjadi korban utama dari kekacauan birokrasi tersebut.

Jika Komisi III DPR RI mampu membuktikan adanya penyimpangan dalam laporan Atalarik ini, maka kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mereformasi tata cara eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Masyarakat kini menanti sejauh mana wakil rakyat mampu membongkar dugaan permainan administrasi yang merugikan kepastian hak atas tanah ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User