Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS per Maret 2025, tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai 92,27% dari total populasi dewasa. Namun di sisi lain, praktik pinjaman tidak resmi atau informal lending masih menjadi pilihan sekitar 23,4% rumah tangga di segmen menengah ke bawah. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan keuangan formal belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan konsumsi rumah tangga.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah bertekad menciptakan kondisi di mana masyarakat memiliki penghasilan yang layak sehingga tidak perlu berutang kepada rentenir atau pelaku keuangan tidak resmi. Pernyataan ini bukan sekadar aspirasi politik, melainkan berkaitan langsung dengan agenda pemberantasan kemiskinan struktural yang menjadi salah satu prioritas kabinet periode 2024-2029.
Proyeksi Penurunan Angka Kemiskinan dan Penyerapan Tenaga Kerja
Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar 9,03% atau sekitar 24,22 juta jiwa. Pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan menuju 6,5-7% pada akhir masa jabatan. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta program perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Di satu sisi, kebijakan peningkatan upah minimum regional yang rata-rata naik 6,5% year-on-year pada 2025 diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sektor padat karya seperti manufaktur, konstruksi, dan pertanian ditargetkan menyerap tambahan 2,5 juta tenaga kerja baru setiap tahun. Pendapatan rumah tangga yang meningkat secara bertahap diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman tidak resmi.
Di sisi lain, para ekonom mengingatkan bahwa kenaikan upah harus diimbangi dengan produktivitas tenaga kerja. Bank Indonesia dalam laporan Inflation Report Quarterly mencatat bahwa tekanan inflasi inti masih perlu diwaspadai, terutama dari komponen makanan jadi dan transportasi. Jika biaya produksi perusahaan naik tanpa diimbangi efisiensi, risiko pengurangan tenaga kerja justru dapat terjadi, yang pada akhirnya memperlambat penurunan angka kemiskinan.
Penguatan Akses Keuangan Formal sebagai Kunci
Strategi pemerintah tidak hanya berhenti pada peningkatan penghasilan, tetapi juga memperluas jangkauan layanan keuangan formal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah kantor bank umum di Indonesia per akhir 2024 mencapai 29.754 unit, tersebar di 514 kabupaten/kota. Meski demikian, rasio kredit terhadap PDB (credit-to-GDP ratio) Indonesia yang berada di kisaran 54% masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand (79%) dan Malaysia (134%).
Pro: Penguatan financial inclusion melalui digitalisasi layanan keuangan, seperti yang dilakukan melalui platform fintech berlisensi dan perluasan branchless banking, berpotensi menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang selama ini menjadi habitat rentenir. Kontra:小家伙 Diperlukan edukasi literasi keuangan yang masif, mengingat tingkat literasi keuangan nasional menurut survei OJK 2024 baru mencapai 65,48%. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat tetap rentan terhadap over-indebtedness bahkan dari produk keuangan formal.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tengah mendorong penguatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan ultra mikro financing melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Skema pembiayaan bergulir dengan bunga rendah, yakni di kisaran 3% per tahun, dirancang sebagai alternatif nyata dari pinjaman rentenir yang biasa mengenakan bunga 10-20% per bulan.
Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar Jangka Panjang
Secara fundamental, struktur ekonomi Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 diprakirakan berada di kisaran 5,0-5,3% year-on-year, didorong oleh konsumsi rumah tangga yang berkontribusi sekitar 55% terhadap PDB. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang dirilis BPS pada Juli 2025 berada di level 124,7, menunjukkan optimisme konsumen yang terjaga.
Namun, tantangan struktural tetap ada. Capital outflow yang terjadi pada kuartal II 2025 akibat kebijakan tariff resiprokal beberapa negara mitra dagang perlu diwaspadai. Pelemahan sentimen pasar global dapat memengaruhi portofolio investasi asing di pasar keuangan domestik, yang pada gilirannya berdampak pada likuiditas perbankan dan kemampuan lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada segmen underbanked.
Diperlukan sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menciptakan ekosistem yang kondusif. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional yang terjaga di atas 23% memberikan buffer yang cukup bagi bank untuk memperluas portofolio kredit mikro dan kecil. Dengan valuasi harga saham sektor perbankan yang masih menarik berdasarkan price-to-book value (PBV) rata-rata 1,2 kali, sektor ini memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan inklusif.
Penutup: Penuh Tantangan namun Berpeluang
Vision Prabowo untuk menciptakan masyarakat yang tidak bergantung pada rentenir merupakan tujuan yang mulia dan didukung oleh data. Namun, реализация tersebut memerlukan waktu dan konsistensi kebijakan. Penurunan angka kemiskinan dari 9,03% menjadi 6,5% bukan sekadar target statistik, melainkan cerminan perbaikan fundamental ekonomi riil yang benefit bagi masyarakat.
Diperlukan pendekatan holistik: peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja, penguatan infrastruktur keuangan digital, edukasi literasi keuangan, serta iklim usaha yang kondusif bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga. Dengan koordinasi yang solid antara pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan pelaku industri keuangan, tren penurunan ketergantungan pada pinjaman tidak resmi dapat menjadi keniscayaan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Bagi masyarakat, pesan utamanya jelas: manfaatkan semaksimal mungkin akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal yang sudah dilindungi regulasi. Bagi pelaku kebijakan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapisan ekonomi terbawah, bukan sekadar compliance di atas kertas.
Comments (0)