Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan proyeksi indikator ketenagakerjaan per awal 2025, plafon penghasilan bulanan bagi pekerja yang layak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berada di kisaran Rp3,5 juta. Angka tersebut setara dengan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional yang pada 2025 bergerak di rentang Rp1,9 juta hingga Rp5,4 juta tergantung wilayah. Nilai bantuan yang disalurkan ditetapkan Rp900 ribu per penerima, diberikan sekaligus dalam satu tahap pencairan. Kebijakan ini menyasar pekerja formal berpenghasilan rendah agar daya beli mereka tetap terjaga di tengah tren inflasi pangan yang masih di atas 3 persen year-on-year.
Kriteria Penerima dan Ambang Batas Penghasilan
Secara fundamental, BSU dirancang sebagai instrumen fiskal yang menargetkan kelompok pekerja dengan upah di sekitar garis upah minimum. Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pekerja yang menerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji pokok tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan, dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri. Pekerja dengan upah di atas ambang tersebut dianggap memiliki kapasitas konsumsi yang memadai, sehingga tidak masuk dalam prioritas anggaran.
Di satu sisi, penetapan plafon Rp3,5 juta mencerminkan upaya pemerintah menjaga disiplin fiskal. Dengan jumlah pekerja berpenghasilan rendah yang diperkirakan mencapai puluhan juta orang, setiap kenaikan ambang batas sebesar Rp500 ribu berpotensi menambah kebutuhan anggaran hingga triliunan rupiah. Rasio bantuan terhadap upah penerima pun tergolong signifikan, yakni sekitar 25,7 persen dari gaji Rp3,5 juta—sebuah proporsi yang cukup besar untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai ambang batas itu terlalu kaku. Di wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta yang menyentuh Rp5,4 juta, pekerja dengan upah Rp4 juta justru berpenghasilan di bawah standar regional, namun tetap tidak eligible. Kondisi ini menciptakan ketimpangan perlakuan antarwilayah dan berpotensi menimbulkan sentimen pasar negatif di kalangan serikat pekerja.
Dampak Fiskal dan Daya Beli
Dari kacamata makro, injeksi Rp900 ribu kepada pekerja berpenghasilan rendah memiliki multiplier effect yang relatif cepat. Kelompok ini cenderung membelanjakan hampir seluruh tambahan penghasilan untuk kebutuhan pokok, sehingga uang bantuan berputar cepat di sektor perdagangan dan jasa. Proyeksi awal menunjukkan tambahan konsumsi rumah tangga dari program ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahap penyaluran.
Namun, efisiensi penyaluran tetap menjadi sorotan. Data menunjukkan masih ada risiko penerima ganda, pekerja yang telah berhenti, hingga rekening tidak aktif. Rasio penyaluran yang tepat sasaran menjadi indikator kunci keberhasilan program. Pemerintah juga perlu memastikan likuiditas bank penyalur terjaga agar pencairan tidak tertunda, terutama di daerah dengan infrastruktur keuangan terbatas.
"Subsidi upah bukan sekadar bansos, melainkan instrumen menjaga konsumsi kelas pekerja. Tantangannya adalah memastikan data penerima akurat dan ambang batas upah tidak menimbulkan ketidakadilan antarwilayah," ujar seorang pengamat ekonomi ketenagakerjaan.
Pro dan Kontra Ambang Batas Upah
Pro: ambang Rp3,5 juta menjaga keberlanjutan anggaran negara. Dengan defisit fiskal yang dijaga di bawah 3 persen PDB, program bantuan harus tepat sasaran. Penetapan batas yang terlalu tinggi berisiko memperlebar defisit dan menekan ruang fiskal untuk program lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Kontra: angka itu dianggap mengabaikan disparitas regional. Upah minimum di kota besar tidak sebanding dengan daya beli di daerah. Akibatnya, pekerja di wilayah berbiaya hidup tinggi dengan gaji Rp4 juta tetap kesulitan, tetapi tidak tersentuh bantuan. Selain itu, ambang batas statis berisiko tergerus inflasi dari tahun ke tahun, sehingga nilai riil bantuan menurun.
Ke depan, desain BSU perlu dievaluasi agar lebih adaptif. Opsi indeksasi ambang batas terhadap UMP regional atau penggunaan data penghasilan terpadu bisa menjadi alternatif. Tanpa perbaikan, program ini berisiko kehilangan relevansi di tengah tren kenaikan upah minimum dan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah. Yang jelas, kombinasi plafon Rp3,5 juta dan bantuan Rp900 ribu saat ini menjadi kompromi antara kebutuhan perlindungan sosial dan keterbatasan ruang anggaran.
Comments (0)