Alasan SPBU Shell Belum Jual Bensin Versi ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan mengenai absennya produk bensin di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia. Padahal, penya...

Alasan SPBU Shell Belum Jual Bensin Versi ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan penjelasan mengenai absennya produk bensin di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia. Padahal, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, khususnya Shell V-Power Diesel, telah kembali beroperasi seperti terlihat di beberapa gerai. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kendala yang dihadapi perusahaan migas global tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dalam keterangan tertulisnya, menyebut ada sejumlah faktor krusial yang membuat izin penjualan bensin Shell terhambat. "Ini bukan perkara perusahaan tidak siap, melainkan ada tahapan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sesuai regulasi baru," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa Shell belum mendapatkan lampu hijau untuk mengalirkan produk premiumnya ke konsumen.

Perizinan dan Sertifikasi Masih Tertunda

Berdasarkan data Ditjen Migas per 15 Mei 2026, proses sertifikasi untuk empat varian bensin Shell—Shell V-Power, Shell Super, Shell Regular, dan Shell FuelSave—belum rampung. Setiap produk harus lulus uji spesifikasi teknis di laboratorium independen yang ditunjuk pemerintah. Pengujian ini meliputi angka oktan, kandungan sulfur, stabilitas oksidasi, hingga kesesuaian dengan ketentuan bahan bakar nabati. Shell diketahui mengimpor komponen bensin dari kilang di Singapura, sehingga izin impor produk jadi juga harus diperbarui. Hingga kini, baru dua dari sembilan dokumen persyaratan yang telah diajukan dan dinyatakan lengkap oleh verifikator.

Di sisi lain, pihak Shell Indonesia mengaku terus berkoordinasi intensif. "Kami menghormati proses yang ada dan memastikan seluruh standar terpenuhi sebelum produk tersedia," kata Corporate Communications Manager Shell Indonesia. Namun, ia tidak menyebutkan target waktu peluncuran kembali bensin.

Mandatori Bahan Bakar Nabati Jadi Batu Sandungan

Salah satu penyebab paling signifikan adalah kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 35% (B35) dan bioetanol 5% (E5) untuk bensin yang berlaku sejak awal 2026. Shell harus membuktikan bahwa bensinnya mampu dicampur dengan bioetanol tanpa menurunkan performa mesin. Beberapa formula bensin Shell yang sebelumnya murni (tanpa campuran etanol) perlu disesuaikan. Kementerian ESDM menegaskan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan asing manapun dalam penerapan program energi bersih ini.

Proses adaptasi teknis ini memakan waktu. Shell perlu menguji kompatibilitas bahan, mengukur emisi, dan menjamin tidak terjadi pemisahan fase antara bensin dan etanol. Sumber di internal kementerian mengungkapkan, satu varian bensin Shell sempat gagal uji stabilitas pada suhu rendah sehingga harus diformulasi ulang. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa produk yang sukses di pasar global belum tentu langsung cocok dengan spesifikasi lokal.

Dampak pada Operasional dan Persepsi Pasar

Absennya bensin menggerus volume penjualan Shell secara signifikan. Dari 125 SPBU yang tersebar di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Medan, sebagian besar hanya mengandalkan penjualan solar. Data sementara menunjukkan penurunan omzet mencapai 40% year-on-year pada kuartal I 2026. Beberapa gerai bahkan mengurangi jam operasional karena sepinya pembeli. Ini kontras dengan situasi lima tahun lalu ketika Shell agresif berekspansi dan merebut pangsa pasar dari Pertamina dan pesaing swasta lainnya.

Konsumen setia Shell, terutama pengguna mobil bensin berperforma tinggi, mulai beralih ke kompetitor seperti BP dan Vivo yang masih menawarkan bensin oktan tinggi. Seorang pemilik bengkel spesialis mobil Eropa di Jakarta Selatan mengatakan, "Banyak pelanggan kami yang mengeluh, karena sebelumnya mereka rutin mengisi Shell V-Power. Sekarang terpaksa menggunakan produk lain meski waiting list-nya panjang." Kelangkaan ini juga memicu kenaikan harga di pasar gelap untuk sisa stok lama, meskipun fenomena tersebut berskala kecil.

Namun, kementerian memastikan bahwa setelah seluruh dokumen rampung dan uji teknis lulus, izin penjualan bensin Shell akan segera terbit. Targetnya, paling lambat akhir kuartal ketiga 2026 produk bensin Shell sudah bisa dinikmati kembali. "Kami dorong agar semua pihak mempercepat proses tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan lingkungan," pungkas Dirjen Migas.

Dengan pengalaman ini, industri BBM ritel tanah air diingatkan tentang makin ketatnya regulasi yang mengedepankan bauran energi hijau. Bagi Shell, keterlambatan ini menjadi ujian keseriusan investasi jangka panjang di Indonesia—sebuah pasar dengan pertumbuhan kendaraan bermotor melebihi 5% per tahun dan potensi keuntungan besar jika persyaratan dapat dipenuhi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User