Airlangga Dorong Kepastian Pajak EGR demi Perkuat Pasar ETF Emas
Berdasarkan data Bank Indonesia dan Bappebti per kuartal I 2025, harga emas dunia tercatat menembus level US$2.900 per troy ounce, mengalami kenaikan lebih dari 40 persen year-on-year, sementara nilai...
Berdasarkan data Bank Indonesia dan Bappebti per kuartal I 2025, harga emas dunia tercatat menembus level US$2.900 per troy ounce, mengalami kenaikan lebih dari 40 persen year-on-year, sementara nilai perdagangan aset berbasis emas di dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan dua digit. Di tengah momentum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) — resi gudang elektronik yang merepresentasikan kepemilikan emas fisik di lembaga penyimpanan resmi — sebagai prasyarat penting bagi pengembangan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas di pasar modal Indonesia.
EGR merupakan instrumen yang berada di bawah pengawasan Bappebti melalui skema Sistem Resi Gudang, sementara produk ETF berada dalam ranah regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia. Tanpa kejelasan perlakuan pajak, integrasi kedua instrumen ini berpotensi menimbulkan beban pajak berganda yang menggerus daya tarik investasi dan menghambat pendalaman pasar keuangan domestik.
Pajak Berganda Menjadi Ganjalan Utama
Persoalan inti yang disorot pemerintah adalah potensi pengenaan pajak berlapis. Saat ini, pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi untuk wajib pajak tertentu, sementara PPN sebesar 11 persen dapat melekat pada rantai distribusi emas dan produk turunannya. Apabila aset dasar berupa EGR yang dikonversi menjadi unit ETF kembali dikenai PPN dan PPh di setiap titik transaksi, biaya kepemilikan (cost of carry) akan melonjak. Akibatnya, produk ETF emas domestik tidak kompetitif dibandingkan produk serupa di Singapura atau Hong Kong yang menerapkan pembebasan pajak untuk emas investasi.
Dalam terminologi pasar modal, ETF adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham. Keunggulan utama instrumen ini adalah likuiditas tinggi dan biaya rendah — dua hal yang akan hilang apabila struktur pajaknya tidak efisien. Bagi pembaca awam, sederhananya: semakin besar potongan pajak di setiap transaksi, semakin kecil imbal hasil bersih yang diterima investor.
Di Satu Sisi: Peluang Pendalaman Pasar Keuangan
Pro: kepastian pajak EGR diyakini dapat membuka pendalaman pasar keuangan (financial deepening) yang signifikan. Secara global, dana kelolaan ETF emas dunia diperkirakan menembus US$270 miliar dengan kepemilikan fisik lebih dari 3.200 ton emas. Indonesia, dengan konsumsi emas domestik diperkirakan 30–40 ton per tahun dan tradisi menabung emas yang kuat di masyarakat, memiliki fundamental permintaan yang memadai. Apalagi, pemerintah baru saja meresmikan ekosistem bank emas (bullion bank) pada Februari 2025 yang ditargetkan menampung hingga 180 ton emas dalam beberapa tahun ke depan.
"Kepastian perlakuan pajak adalah fondasi. Tanpa itu, produk berbasis emas seperti ETF akan sulit tumbuh karena investor institusional menghitung setiap basis poin biaya transaksi," ujar seorang ekonom pasar modal dari sebuah universitas negeri di Jakarta.
Dari sisi makroekonomi, produk ETF emas yang likuid dapat menjadi instrumen lindung nilai (hedging) bagi portofolio investor domestik di tengah volatilitas nilai tukar rupiah yang sempat menembus Rp16.400 per dolar AS pada awal 2025. Instrumen ini juga berpotensi menahan capital outflow karena investor tidak perlu lagi berburu ETF emas di bursa luar negeri, sekaligus memperluas akses masyarakat kecil terhadap investasi emas dalam pecahan kecil yang terdaftar resmi.
Di Sisi Lain: Risiko Fiskal dan Tantangan Regulasi
Kontra: pelonggaran pajak untuk transaksi EGR bukan tanpa biaya. Pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan dari PPh Pasal 22 dan PPN di rantai perdagangan emas. Tercatat, penerimaan pajak 2024 mencapai sekitar Rp1.932 triliun atau tumbuh sekitar 2,1 persen year-on-year, dan setiap insentif baru akan menambah tekanan pada rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih berkisar 10–11 persen terhadap PDB — relatif di bawah rata-rata sejumlah negara tetangga di ASEAN.
Di sisi lain, koordinasi lintas regulator menjadi tantangan tersendiri. EGR berada di bawah Bappebti, ETF di bawah OJK, sementara kebijakan tarif pajak merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tanpa harmonisasi aturan, arbitrase regulasi (regulatory arbitrage) bisa terjadi, yakni ketika pelaku pasar memanfaatkan celah perbedaan perlakuan pajak antarinstrumen. Selain itu, kedalaman pasar fisik emas domestik masih terbatas; apabila likuiditas EGR rendah, harga ETF berisiko menyimpang dari nilai aset bersih (net asset value) aset dasarnya, yang pada gilirannya merugikan investor ritel.
Proyeksi dan Sentimen Pasar ke Depan
Ke depan, sejumlah lembaga internasional memproyeksikan harga emas berpotensi menguji level US$3.000–3.200 per troy ounce pada 2025, ditopang pembelian bank sentral global dan ketidakpastian geopolitik. Bagi Indonesia, momentum ini menjadi jendela untuk membangun infrastruktur pasar emas yang terintegrasi — dari resi gudang, bank emas, hingga ETF. Sentimen pasar domestik tampak positif, dengan valuasi aset emas dalam portofolio rumah tangga diperkirakan tumbuh dua digit seiring menguatnya minat pada instrumen emas digital.
Namun analisis berimbang tetap diperlukan. Kejelasan pajak EGR memang kondisi yang diperlukan, tetapi bukan jaminan tunggal keberhasilan ETF emas. Edukasi investor, kesiapan lembaga penyimpanan, serta stabilitas makroekonomi akan menentukan apakah instrumen ini benar-benar menjadi kanal investasi baru yang inklusif, atau sekadar produk niche bagi segmen pasar tertentu. Pasar kini menanti langkah konkret berupa harmonisasi regulasi antara otoritas fiskal, Bappebti, dan OJK.
Comments (0)