Airlangga Dorong Kejelasan Pajak EGR demi Pengembangan ETF Emas Domestik
Berdasarkan data Bank Indonesia per akhir 2024, cadangan devisa Indonesia berada di level US$155,7 miliar, sementara harga emas dunia mengalami kenaikan sekitar 27 persen year-on-year dan menjadi sala...
Berdasarkan data Bank Indonesia per akhir 2024, cadangan devisa Indonesia berada di level US$155,7 miliar, sementara harga emas dunia mengalami kenaikan sekitar 27 persen year-on-year dan menjadi salah satu aset dengan kinerja terbaik sepanjang tahun. Di pasar domestik, harga emas batangan produksi Antam sempat menembus Rp1,5 juta per gram. Di tengah tren penguatan harga logam mulia tersebut, pemerintah mulai menyiapkan fondasi regulasi agar instrumen investasi berbasis emas dapat berkembang di pasar domestik. Salah satu aspek yang disorot adalah perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR), yakni resi elektronik yang merepresentasikan kepemilikan emas fisik yang disimpan di lembaga penyimpanan resmi dan diperdagangkan di bursa komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong agar aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi EGR segera mendapat kejelasan. Kepastian perlakuan pajak dipandang sebagai prasyarat penting sebelum EGR dapat dimanfaatkan sebagai aset dasar (underlying asset) bagi produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di Bursa Efek Indonesia. ETF sendiri adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham, sehingga investor bisa memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus menyimpan logam fisiknya.
Mengapa Pajak Menjadi Ganjalan Utama
Selama ini, transaksi emas batangan di pasar fisik dikenai sejumlah pungutan, antara lain PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual yang dipungut saat pembelian, serta perlakuan PPN yang berbeda antara emas batangan untuk cadangan devisa dan emas perhiasan. Ketika emas diubah menjadi resi elektronik dan diperdagangkan berulang kali di bursa, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap perpindahan tangan kembali dikenai PPN, dan bagaimana penghitungan PPh atas selisih keuntungan (capital gain) bagi investor? Tanpa jawaban tegas, manajer investasi enggan menerbitkan ETF emas karena khawatir terjadi pengenaan pajak berganda yang menggerus imbal hasil dan membuat valuasi produk menjadi tidak kompetitif.
Persoalan ini menjadi krusial mengingat potensi pasar yang besar. Estimasi pemerintah menyebut emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, namun sebagian besar tersimpan di luar sistem keuangan formal. Sementara itu, dana kelolaan ETF di Bursa Efek Indonesia masih di bawah Rp30 triliun, jauh lebih kecil dibanding reksa dana konvensional yang menembus Rp500 triliun. Sebagai pembanding, ETF emas global mengelola aset lebih dari US$250 miliar, menunjukkan jurang kesenjangan sekaligus ruang pertumbuhan yang sangat lebar bagi pasar domestik.
Di Satu Sisi: Peluang Pendalaman Pasar
Di satu sisi, kejelasan pajak EGR berpotensi memperdalam pasar keuangan domestik. Instrumen baru ini memberi alternatif portofolio bagi investor institusional seperti dana pensiun dan asuransi yang selama ini membatasi alokasi ke emas fisik karena persoalan penyimpanan dan likuiditas. Likuiditas merujuk pada kemudahan suatu aset diperjualbelikan tanpa mengubah harganya secara signifikan. Dengan ETF emas yang likuid, kebutuhan devisa untuk impor emas dapat ditekan, sekaligus mendukung rencana pemerintah mengembangkan ekosistem bank emas (bullion bank) yang tengah disiapkan sejumlah bank BUMN dan Pegadaian.
Dari sisi penerimaan negara, basis pajak yang jelas justru berpotensi menambah penerimaan dalam jangka panjang. Volume transaksi yang tumbuh di bursa resmi berarti lebih banyak objek PPh atas capital gain yang tercatat, dibanding transaksi emas informal yang sulit diawasi otoritas.
Di Sisi Lain: Risiko dan Pekerjaan Rumah
Di sisi lain, desain tarif yang keliru bisa menjadi bumerang. Jika beban pajak total dinilai terlalu berat, pelaku pasar berpotensi mengalihkan transaksi ke perdagangan fisik informal atau platform luar negeri, memicu capital outflow dari pasar domestik. Selain itu, koordinasi lintas otoritas menjadi tantangan tersendiri: EGR berada di bawah pengawasan Bappebti Kementerian Perdagangan, ETF merupakan produk pasar modal di bawah OJK, sedangkan kebijakan tarif pajak merupakan domain Kementerian Keuangan. Tanpa sinkronisasi, kepastian hukum yang diharapkan justru bisa tertunda.
"Kepastian perlakuan PPN dan PPh adalah fondasi. Tanpa itu, produk ETF emas hanya akan menjadi wacana. Namun pemerintah juga harus berhati-hati agar tarif yang ditetapkan tidak mematikan minat pasar sejak awal," ujar seorang pengamat pasar modal di Jakarta.
Proyeksi ke Depan
Dengan fundamental harga emas yang masih ditopang pembelian bank sentral berbagai negara dan ketidakpastian geopolitik, sentimen pasar terhadap instrumen berbasis emas diproyeksikan tetap positif pada 2025. Sejumlah lembaga memproyeksikan harga emas bergerak di kisaran US$2.700 hingga US$3.000 per troy ounce tahun ini. Bagi Indonesia, keberhasilan membangun ETF emas akan sangat bergantung pada kecepatan penerbitan aturan pajak EGR dan daya saing tarifnya dibanding pusat perdagangan emas regional seperti Singapura. Investor tetap perlu memahami karakteristik risiko setiap instrumen sebelum mengambil keputusan, karena artikel ini bukan merupakan rekomendasi investasi.
Comments (0)