Oct 09, 2026
Bisnis

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Upah Tetap Dibayar Saat Sengketa

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan konfederasi serikat pekerja per awal 2025, wajah hubungan industrial Indonesia tengah mengalami pergeseran signifikan. Regulasi ketenagakerjaan terbaru...

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Upah Tetap Dibayar Saat Sengketa

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan konfederasi serikat pekerja per awal 2025, wajah hubungan industrial Indonesia tengah mengalami pergeseran signifikan. Regulasi ketenagakerjaan terbaru yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kewajiban pembayaran upah selama proses sengketa kini menjadi sorotan utama para pelaku pasar tenaga kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk memperketat prosedur PHK sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja yang sedang berhadapan dengan perusahaan di meja perundingan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan perusahaan tetap membayar upah pekerja selama proses perselisihan berlangsung.

"Selama sengketa belum selesai, hak upah pekerja harus tetap dibayarkan. Ini bentuk keadilan yang selama ini sulit diwujudkan,"
ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi. Ketentuan tersebut dinilai menjadi terobosan karena sebelumnya banyak pekerja kehilangan penghasilan ketika PHK berujung pada proses hukum berkepanjangan.

Di Satu Sisi: Perlindungan Pekerja Menguat

Dari kacamata perlindungan tenaga kerja, kebijakan ini berpotensi menurunkan angka PHK sepihak. Sepanjang 2023 hingga 2024, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu pekerja terkena PHK dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi hingga restrukturisasi perusahaan. Dengan kewajiban pembayaran upah selama sengketa, perusahaan akan lebih berhati-hati sebelum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja. Langkah ini juga memperkuat posisi tawar pekerja dalam proses bipartit maupun mediasi di dinas tenaga kerja.

Secara fundamental, perlindungan yang lebih kuat dapat menjaga daya beli rumah tangga. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga stabilitas pendapatan pekerja berdampak langsung pada permintaan agregat. Jika upah tetap mengalir selama sengketa, risiko penurunan konsumsi akibat kehilangan penghasilan dapat ditekan. Ini menjadi semacam jaring pengaman sosial yang bersifat mikro namun berdampak makro.

Di Sisi Lain: Beban Likuiditas dan Sentimen Dunia Usaha

Namun, dari perspektif pelaku usaha, ketentuan ini memunculkan kekhawatiran tersendiri. Asosiasi pengusaha menilai kewajiban membayar upah selama sengketa dapat menggerus likuiditas perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah yang marginnya tipis. Bagi perusahaan yang sedang mengalami penurunan kinerja, kewajiban ganda berupa beban operasional dan kewajiban upah sengketa bisa mempercepat tekanan arus kas. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi keputusan ekspansi dan penyerapan tenaga kerja baru.

Dari sisi pasar, sentimen terhadap iklim investasi menjadi pertimbangan penting. Investor cenderung menilai kepastian hukum dan biaya kepatuhan ketika menempatkan portofolio di sektor padat karya. Jika biaya PHK dianggap terlalu tinggi, sebagian perusahaan mungkin mengalihkan ekspansi ke sektor yang lebih padat modal atau bahkan menunda rencana investasi. Ini bukan berarti capital outflow pasti terjadi, tetapi tekanan pada daya tarik investasi perlu dicermati secara hati-hati.

Proyeksi dan Keseimbangan yang Dibutuhkan

Secara agregat, kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan yang kerap bersitegang: hak pekerja dan kelangsungan usaha. Ekonom umumnya melihat bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kecepatan penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial. Jika proses hukum berlarut-larut, beban perusahaan justru bisa membengkak dan menimbulkan efek samping baru.

Ke depan, proyeksi pertumbuhan upah riil dan tingkat pengangguran akan menjadi indikator kunci. Jika perlindungan yang lebih kuat diiringi penyelesaian sengketa yang efisien, iklim hubungan industrial dapat membaik tanpa mengorbankan iklim usaha. Sebaliknya, jika implementasi tidak konsisten, ketidakpastian bisa meningkat. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme mediasi yang lebih cepat agar regulasi ini tidak menjadi bumerang bagi dunia usaha maupun pekerja.

Pada akhirnya, pasar akan menilai kebijakan ini dari dua sisi: sebagai penguatan hak pekerja yang meningkatkan stabilitas sosial, sekaligus sebagai faktor biaya yang memengaruhi valuasi dan keputusan investasi. Keseimbangan antara keduanya akan menentukan arah tren ketenagakerjaan Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User