Tiga Pilar Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah Indonesia
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal terakhir, total aset industri keuangan syariah nasional tercatat berada di kisaran Rp 900 triliun lebih, dengan laju pertumbuhan year-on-year ...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal terakhir, total aset industri keuangan syariah nasional tercatat berada di kisaran Rp 900 triliun lebih, dengan laju pertumbuhan year-on-year yang tetap positif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bank Indonesia juga mencatat tren transaksi ekonomi dan keuangan syariah yang terus mengalami kenaikan, didorong permintaan terhadap produk halal serta layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah. Angka-angka tersebut menunjukkan fundamental ekonomi syariah domestik cukup kokoh, meskipun sentimen pasar masih kerap bergerak mengikuti arus capital outflow dan dinamika likuiditas global. Di tengah momentum itu, tiga pemangku kepentingan utama—Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Universitas Gunadarma, dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)—menyepakati penguatan sinergi untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional. Kolaborasi ini menarik karena mempertemukan tiga sisi yang berbeda: akademisi, profesi, dan industri.
Sinergi Tiga Pilar: Akademisi, Profesi, dan Industri
IAEI adalah wadah para ahli ekonomi Islam yang selama ini aktif menyuarakan riset, kajian kebijakan, dan pengembangan kapasitas berbasis prinsip syariah. Universitas Gunadarma hadir sebagai institusi pendidikan yang menjadi tempat lahirnya kurikulum, riset, dan kaderisasi sumber daya manusia. Adapun AFSI mewakili pelaku industri fintech syariah yang bergerak cepat menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan keuangan formal. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi: dunia akademik menyediakan teori dan metodologi, asosiasi profesi menjembatani kebijakan dan standar praktik, sementara industri menyediakan laboratorium nyata bagi inovasi. Bentuk kerja sama yang dibayangkan mencakup penyusunan kurikulum bersama, program magang dan pelatihan bersertifikat, riset terapan, hingga pendampingan bagi startup fintech syariah agar tumbuh dengan tata kelola yang sehat. Dengan pola seperti ini, kesenjangan antara materi kuliah dan kebutuhan industri diharapkan dapat dipersempit secara signifikan.
Di Satu Sisi: Peluang Besar dari Demografi dan Digitalisasi
Di satu sisi, sinergi ini hadir pada waktu yang tepat. Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, bonus demografi yang masih berjalan, serta tingkat penetrasi internet yang terus naik—kombinasi yang jarang dimiliki negara lain. Data OJK menunjukkan portofolio pembiayaan fintech syariah masih jauh lebih kecil dibandingkan fintech konvensional, yang berarti ruang pertumbuhannya masih sangat lebar. Jika kolaborasi ini berhasil mendorong literasi dan kepercayaan masyarakat, rasio inklusi keuangan syariah berpotensi meningkat tajam dalam beberapa tahun ke depan. Digitalisasi juga membuat biaya layanan lebih murah, sehingga segmen usaha mikro dan kecil—yang selama ini dianggap kurang bankable—bisa mendapatkan akses pembiayaan dengan prinsip yang lebih adil. Nilai tambah lain terletak pada sektor riil: penguatan ekonomi syariah tidak hanya soal bank dan fintech, tetapi juga rantai nilai halal mulai dari pangan, fesyen, hingga pariwisata. Dengan kata lain, kolaborasi ketiga institusi ini berpotensi menjadi katalis bagi ekosistem yang jauh lebih luas.
Di Sisi Lain: Literasi, Regulasi, dan Risiko Pembiayaan
Di sisi lain, sejumlah tantangan tidak boleh diabaikan. Indeks literasi keuangan syariah di Indonesia masih tertinggal dibandingkan indeks literasi keuangan nasional, artinya banyak calon nasabah yang belum memahami perbedaan mendasar antara produk syariah dan konvensional. Regulasi sektor ini pun masih terus berkembang, sehingga pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan aturan yang berubah-ubah—kondisi yang kadang membuat investor menahan diri. Dari sisi industri, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing di segmen fintech tetap perlu diwaspadai, terutama jika penyaluran dana dilakukan tanpa proses seleksi yang hati-hati. Likuiditas pendanaan juga menjadi persoalan klasik: banyak fintech syariah mengandalkan dana pihak ketiga yang volatil, sehingga rawan terpengaruh ketika terjadi capital outflow atau gejolak suku bunga global. Selain itu, kesenjangan sumber daya manusia masih terasa; jumlah lulusan yang menguasai kombinasi antara ekonomi syariah dan teknologi digital belum sebanding dengan kebutuhan industri. Tanpa mitigasi atas risiko-risiko tersebut, sinergi yang dibangun berisiko hanya berhenti pada seremonial belaka.
Proyeksi dan Ukuran Keberhasilan
Ke depan, proyeksi pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia tetap menjanjikan selama kolaborasi dijalankan dengan target yang terukur. Keberhasilan sinergi IAEI, Universitas Gunadarma, dan AFSI sebaiknya dinilai dari indikator konkret: kenaikan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah, pertumbuhan portofolio pembiayaan fintech syariah, menurunnya rasio pembiayaan bermasalah, bertambahnya jumlah riset terapan dan paten, serta meningkatnya jumlah lulusan yang terserap di industri. Evaluasi berkala dengan data yang transparan akan menjaga akuntabilitas setiap program. Yang tidak kalah penting, kolaborasi serupa perlu direplikasi di kota-kota lain agar dampaknya tidak terkonsentrasi di satu wilayah. Valuasi terhadap potensi ekonomi syariah Indonesia baru akan terwujud menjadi keuntungan nyata apabila penguatan kapasitas, tata kelola, dan kepercayaan publik berjalan beriringan. Dengan kata lain, sinergi ini baru bermakna jika mampu mengubah angka-angka di atas kertas menjadi kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada akhirnya, kolaborasi antara IAEI, Universitas Gunadarma, dan AFSI merupakan pengingat bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak bisa dikerjakan sendirian. Dibutuhkan orkestrasi antara dunia akademik, asosiasi profesi, dan industri agar pertumbuhan tidak hanya cepat, tetapi juga sehat dan berkelanjutan. Publik kini menunggu langkah konkret berikutnya—bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan program yang benar-benar berjalan dan terukur hasilnya.
Comments (0)