Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir tahun fiskal terakhir, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih bergerak di kisaran 10,1 persen, jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berada di level 15 hingga 18 persen, serta negara-negara OECD yang menembus angka 34 persen. Angka ini menjadi salah satu indikator fundamental yang paling sering disorot oleh lembaga pemeringkat, investor global, hingga kalangan akademisi ekonomi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa tekanan kritik mengenai rendahnya tax ratio atau rasio pajak ini hampir selalu muncul dalam setiap forum internasional maupun domestik. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal tarif pajak, melainkan menyangkut tata kelola administrasi perpajakan dan penegakan hukum yang masih memiliki ruang perbaikan signifikan.
Mengapa Rasio Pajak Menjadi Indikator Krusial?
Rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara dengan nilai PDB-nya dalam periode tertentu. Bagi pembaca awam, indikator ini ibarat mengukur seberapa besar "iuran wajib" yang berhasil dihimpun negara dari seluruh aktivitas ekonomi yang berjalan. Semakin rendah rasionya, semakin terbatas ruang fiskal pemerintah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial tanpa menambah utang.
Di satu sisi, pemerintah mencatat bahwa penerimaan perpajakan secara nominal terus mengalami kenaikan year-on-year. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu menembus Rp1.869 triliun, tumbuh sekitar 8,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa basis pajak sebenarnya mengembang seiring pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi, dengan indeks mobilitas dan konsumsi rumah tangga yang kembali ke level pra-2020.
Di sisi lain, laju pertumbuhan penerimaan tersebut belum mampu mengejar laju pertumbuhan PDB nominal yang didorong oleh sektor komoditas dan konsumsi kelas menengah atas. Akibatnya, rasio pajak justru cenderung stagnan, bahkan mengalami penurunan tipis dalam lima tahun terakhir. Inilah yang memicu kekhawatiran mengenai keberlanjutan fiskal atau fiscal sustainability dalam jangka menengah.
Pro: Perbaikan Tata Kelola dan Digitalisasi
Dari kacamata optimistis, sejumlah langkah struktural telah menunjukkan hasil awal. Program pengampunan pajak, integrasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta implementasi core tax system menjadi fondasi penting untuk memperluas basis pajak. Rasio kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan mengalami kenaikan menjadi sekitar 84 persen pada tahun terakhir, naik dari 78 persen dua tahun sebelumnya.
Selain itu, penegakan hukum terhadap wajib pajak besar dan perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak mulai digenjot. Pemerintah juga mendorong implementasi pajak minimum global sebesar 15 persen bagi korporasi multinasional, sejalan dengan kesepakatan Pillar Two OECD. Langkah ini diproyeksikan menambah penerimaan hingga Rp20 triliun per tahun dalam jangka menengah, meskipun dampak pastinya masih bergantung pada sentimen pasar dan respons korporasi.
Kontra: Beban Sektor Informal dan Daya Beli Melemah
Namun, dari perspektif kritis, memperluas basis pajak bukan perkara mudah. Sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal yang sulit dijangkau administrasi perpajakan. Menarik pajak secara agresif di tengah pelemahan daya beli dapat menimbulkan kontraproduktif, terutama ketika konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen PDB.
Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kenaikan rasio pajak yang dipaksakan melalui tarif baru berisiko menekan dunia usaha dan memicu capital outflow. Alih-alih menaikkan tarif, prioritas seharusnya pada penajaman pengawasan, simplifikasi regulasi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Likuiditas dunia usaha yang terjaga akan mendorong investasi, yang pada akhirnya memperlebar basis pajak secara alami.
"Rasio pajak bukan sekadar angka. Ia adalah cerminan kepercayaan publik terhadap negara. Tanpa tata kelola yang bersih dan penegakan hukum yang adil, berapa pun tarifnya, penerimaan tidak akan optimal," ujar seorang pengamat fiskal dalam sebuah diskusi ekonomi nasional.
Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, pemerintah menargetkan rasio pajak bergerak menuju 11 hingga 12 persen dalam dua hingga tiga tahun. Target ini dinilai moderat, namun realistis jika reformasi administrasi berjalan konsisten. Portofolio kebijakan mencakup perluasan objek pajak, insentif terarah bagi sektor padat karya, serta penguatan koordinasi antarlembaga dalam pertukaran data keuangan.
Pada akhirnya, persoalan rasio pajak bukan hanya milik Menteri Keuangan, melainkan cerminan kesepakatan sosial antara negara dan warganya. Selama fundamental ekonomi tumbuh dan kepercayaan publik meningkat, ruang fiskal dapat diperkuat tanpa harus mengorbankan iklim usaha maupun daya beli masyarakat. Valuasi kebijakan pajak harus diukur dari keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi secara keseluruhan.
Comments (0)