Tahap Publikasi Merek SISKS Paku Buwono XIV Beri Kesempatan Publik Ajukan Keberatan
Jakarta - Proses pendaftaran merek dengan nama yang sarat nilai sejarah, “SISKS Paku Buwono XIV”, kini memasuki babak krusial. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal K...
Jakarta - Proses pendaftaran merek dengan nama yang sarat nilai sejarah, “SISKS Paku Buwono XIV”, kini memasuki babak krusial. Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum per awal Maret 2026, permohonan hak atas merek tersebut masih berada dalam masa pengumuman. Fase ini memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau keberatan sebelum merek tersebut berpotensi memperoleh sertifikat perlindungan.
Mengenal Tahap Publikasi dalam Proses Pendaftaran Merek
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap permohonan yang telah lolos pemeriksaan formalitas wajib diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman berlangsung selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dimuatnya informasi tersebut. Pada periode inilah publik, termasuk individu, badan hukum, atau komunitas adat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI apabila merasa ada potensi pelanggaran atau alasan penolakan lainnya.
DJKI menempatkan tahap ini sebagai bentuk transparansi sekaligus mekanisme kontrol sosial. Keberatan yang diajukan harus disertai bukti dan argumen hukum yang kuat, misalnya bahwa merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar, meniru nama terkenal, atau bertentangan dengan ketertiban umum. Dalam konteks merek SISKS Paku Buwono XIV, sorotan tertuju pada aspek historis dan identitas budaya yang melekat pada nama besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Akar Sejarah dan Sensitivitas Nama Paku Buwono XIV
Gelar Paku Buwono telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Jawa, khususnya Surakarta. Singkatan SISKS sendiri merupakan akronim dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, sapaan formal bagi raja yang bertahta. Saat ini, Paku Buwono XIII memimpin Keraton Kasunanan, sehingga pencatatan nama dengan embel-embel “XIV”—yang menunjuk pada suksesi berikutnya—tentu menuai perhatian. Apalagi belum ada ketetapan resmi mengenai penerus takhta, menjadikan permohonan merek ini bersinggungan dengan isu legitimasi budaya.
Di satu sisi, sistem merek berlaku secara first-to-file dan tidak selalu mempertimbangkan unsur kultural selama belum ada pelindungan eksplisit seperti Indikasi Geografis atau Merek Kolektif. Di sisi lain, masyarakat dan pemangku kepentingan Keraton memiliki hak untuk memperjuangkan nama warisan leluhur agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Masa pengumuman ini menjadi jendela strategis bagi pihak yang merasa dirugikan untuk bertindak.
Potensi Keberatan dan Implikasi Hukum
Jika ada pihak yang mengajukan keberatan, DJKI akan memproses sesuai prosedur: pemohon merek diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, lalu DJKI menggelar pemeriksaan substantif dengan mempertimbangkan argumen kedua belah pihak. Apabila keberatan diterima, permohonan merek dapat ditolak. Sebaliknya, bila tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari kerja. Setelah itu, DJKI akan memutuskan apakah merek tersebut layak didaftarkan atau tidak.
Praktisi hukum kekayaan intelektual yang enggan disebutkan namanya mengingatkan bahwa nama yang mengandung unsur kebesaran budaya seringkali menuai polemik. “Mengacu Pasal 20 huruf c UU Merek, merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Nama besar Paku Buwono bisa dianggap melanggar ketertiban umum jika dipakai tanpa restu dari lembaga adat yang sah,” ujarnya. Namun, selama belum ada putusan, semuanya masih sebatas peluang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah melalui DJKI tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga mempertimbangkan aspek pelindungan warisan budaya tak benda yang selama ini menjadi perhatian dunia.
Langkah Lanjutan dan Edukasi Publik
DJKI mengimbau masyarakat untuk aktif memantau pengumuman merek yang bisa diakses melalui laman resmi. Dengan pemahaman yang lebih luas, setiap pihak dapat berpartisipasi menjaga kekayaan intelektual komunal. Sementara itu, pemohon merek SISKS Paku Buwono XIV diharapkan dapat menjelaskan maksud dan latar belakang penggunaan nama tersebut, terutama jika klaimnya bertujuan untuk kepentingan komersial semata.
Redaksi akan terus memantau perkembangan tahap pengumuman ini. Apakah nantinya akan lahir polemik baru atau justru berjalan tanpa gangguan, semuanya bergantung pada respons publik dalam dua bulan ke depan. Yang pasti, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa hukum merek tidak berdiri di ruang hampa—ia selalu berkelindan dengan nilai-nilai sosial dan sejarah yang hidup di masyarakat.
Baca juga:
Comments (0)