Rupiah Tembus Rp18.070 per Dolar, Investasi Asing US$11 M jadi Kunci

Nilai tukar rupiah semakin tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (9/7/2026), rupiah ditutup melemah tajam di level Rp18.070 per dolar AS, mencatatkan rekor pelemahan bar...

Rupiah Tembus Rp18.070 per Dolar, Investasi Asing US$11 M jadi Kunci

Nilai tukar rupiah semakin tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (9/7/2026), rupiah ditutup melemah tajam di level Rp18.070 per dolar AS, mencatatkan rekor pelemahan baru dalam beberapa bulan terakhir. Pelemahan ini langsung memicu respons dari perbankan yang mulai menyesuaikan kurs jual dolar mereka. Berdasarkan pantauan, sejumlah bank telah mematok kurs jual dolar hingga Rp18.385, lebih tinggi dari tingkat penutupan pasar yang menunjukkan ekspektasi pasar akan tekanan lanjutan.

Kebutuhan Investasi Asing USD11 Miliar Demi Stabilitas Rupiah

Di tengah tekanan nilai tukar, para ekonom mulai menghitung besarnya kebutuhan arus modal asing yang diperlukan untuk menjaga stabilitas rupiah. Berdasarkan perhitungan sejumlah analis, Indonesia membutuhkan investasi asing sekitar USD11 miliar untuk dapat menopang nilai tukar dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran. Arus modal asing yang deras, baik dalam bentuk investasi portofolio maupun investasi langsung, menjadi penopang fundamental untuk menghadapi capital outflow yang acap kali dipicu oleh sentimen global dan ketidakpastian kebijakan moneter negara maju. Selain itu, kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah menjadi faktor penting yang dipertimbangkan investor. Defisit anggaran yang terjaga dan prospek pertumbuhan ekonomi yang positif menjadi daya tarik utama bagi dana asing untuk masuk ke pasar keuangan domestik. Tanpa aliran modal yang memadai, rupiah rentan terhadap guncangan dan pelemahan yang lebih dalam, yang pada akhirnya dapat mengerek biaya impor dan inflasi barang konsumsi.

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon untuk Tarik Investasi Hijau

Di tengah kebutuhan modal asing yang mendesak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melangkah strategis dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mewajibkan setiap unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon untuk didaftarkan dalam Sistem Registri Umum Karbon (SRUK). Langkah ini tidak hanya bertujuan mengendalikan emisi gas rumah kaca secara nasional, tetapi juga membuka peluang masuknya investasi asing di sektor green economy. Dengan kepastian regulasi dan mekanisme pasar yang transparan, bursa karbon dapat menjadi magnet bagi investor institusi global yang kini semakin agresif mengalokasikan dana ke instrumen berkelanjutan. Jika dikelola dengan optimal, potensi likuiditas dari perdagangan karbon bisa menjadi penambah cadangan devisa yang turut memperkuat fundamental rupiah.

Pentingnya Pengawasan dan Kepercayaan Pasar

Tak hanya inovasi instrumen, kepercayaan investor terhadap integritas sektor keuangan domestik juga menjadi fondasi stabilitas rupiah. Kasus penggelapan dana nasabah asuransi Prolife yang melibatkan Henry Surya senilai Rp566 miliar menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di industri jasa keuangan. OJK bersama Kejaksaan Agung saat ini terus mengejar sisa aset tersangka yang dialihkan ke berbagai pihak. Keberhasilan menuntaskan kasus ini akan mengirimkan sinyal positif bahwa otoritas mampu melindungi investor ritel maupun institusi, sehingga selanjutnya dapat mendorong penghimpunan dana pihak ketiga yang pada akhirnya akan memperkokoh stabilitas eksternal dan nilai tukar rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User