Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya. Gugatan ini berkaitan dengan
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya. Gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026), kuasa hukum Roy Suryo meminta agar majelis hakim menyatakan proses penggeledahan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel itu dihadiri langsung oleh Roy Suryo selaku pemohon. Sementara itu, pihak termohon yang terdiri dari perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Roy Suryo yang dikomandoi oleh Refly Harun menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak termohon mengandung cacat prosedural. Mereka mendalilkan bahwa penyidik tidak mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Oleh karena itu, segala tindakan penggeledahan yang telah dilakukan dianggap melanggar hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly Harun saat membacakan bagian petitum di hadapan hakim tunggal.
Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Tim media kami melaporkan bahwa suasana persidangan berjalan kondusif meskipun sejumlah pendukung Roy Suryo terlihat hadir memantau jalannya sidang dari luar gedung pengadilan. Pihak pemohon berharap agar hakim praperadilan dapat mengabulkan gugatan ini sehingga bukti-bukti yang disita dalam proses penggeledahan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum menyampaikan tanggapan resmi mereka terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Comments (0)