Oct 10, 2026
Bisnis

Rasio Pajak RI 10,07 Persen, Menkeu Akui Sorotan Global

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sekitar 10,07 persen, jauh di bawah rata-rata negara Organi...

Rasio Pajak RI 10,07 Persen, Menkeu Akui Sorotan Global

Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia per akhir 2024, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sekitar 10,07 persen, jauh di bawah rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development yang berkisar 34 persen. Angka ini menjadi salah satu rasio terendah di kawasan Asia Tenggara dan kembali menjadi sorotan dalam forum internasional. Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara terbuka mengakui bahwa kritik terhadap rendahnya rasio ini sering ia terima, baik dari lembaga multilateral maupun pelaku pasar.

Definisi dan Konteks Angka

Rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan perpajakan suatu negara dengan nilai PDB-nya. Semakin tinggi rasio, semakin besar kemampuan negara membiayai belanja publik tanpa bergantung pada utang. Sebaliknya, rasio rendah mencerminkan ruang fiskal yang sempit. Pada 2024, penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai sekitar Rp2.303 triliun, tumbuh 8,6 persen year-on-year, namun pertumbuhan PDB yang berada di kisaran 5,11 persen membuat rasio tidak bergerak signifikan. Tren ini telah berlangsung sejak 2019, ketika rasio pajak sempat menyentuh 11,6 persen sebelum pandemi menekannya ke level 8,3 persen pada 2020. Pemulihan pasca-pandemi belum sepenuhnya mengembalikan rasio ke level pra-COVID-19.

Dua Sisi Persoalan: Kapasitas Institusi dan Struktur Ekonomi

Di satu sisi, Suahasil menegaskan bahwa akar masalah bukan semata pada tarif pajak, melainkan pada tata kelola dan penegakan hukum. Ia menyoroti masih besarnya kebocoran dari penghindaran pajak, ekonomi bawah tanah, serta sektor informal yang menyumbang sekitar 57,27 persen dari total tenaga kerja Indonesia menurut data BPS per Agustus 2024. Sektor informal sulit dijangkau administrasi pajak karena transaksi tidak terlaporkan, sehingga basis pajak menyempit. Pemerintah sendiri telah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela dan integrasi Nomor Induk Karyawan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mempertajam pengawasan. Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai rendahnya rasio pajak juga mencerminkan struktur ekonomi yang didominasi sektor komoditas dan konsumsi rumah tangga berdaya beli rendah, bukan investasi bernilai tambah tinggi. Rasio pajak yang rendah membuat pemerintah lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara. Hingga akhir 2024, rasio utang terhadap PDB berada di kisaran 39,2 persen, masih dalam batas aman namun menunjukkan tren naik. Ketergantungan pada pembiayaan utang membuat anggaran rentan terhadap capital outflow dan gejolak nilai tukar. Ketika likuiditas global mengetat, biaya bunga utang meningkat, dan ruang fiskal makin tertekan.

Sentimen Pasar dan Implikasi pada Proyeksi Fiskal

Dari kacamata pasar, rasio pajak rendah memunculkan dua narasi. Narasi pertama, optimistis: pemerintah memiliki ruang besar untuk memperbaiki penerimaan melalui digitalisasi, peningkatan kepatuhan, dan perluasan basis pajak seperti pajak karbon serta pajak barang mewah. Narasi kedua, pesimistis: perbaikan rasio pajak bersifat struktural dan butuh waktu satu dekade, sehingga target defisit di bawah 3 persen PDB tetap bergantung pada disiplin belanja. Sebagaimana dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan, "Perbaikan rasio pajak bukan pekerjaan semalam, tetapi fondasi kepercayaan fiskal jangka panjang." Kalangan analis menilai, tanpa lonjakan penerimaan, proyeksi pendapatan negara pada 2025 yang dipatok Rp2.996 triliun akan menghadapi risiko. Sebagai pembanding, Malaysia membukukan rasio pajak 12,3 persen, Thailand 16,4 persen, dan Vietnam 14,6 persen, menurut data Bank Dunia. Artinya, posisi Indonesia tertinggal bukan hanya dari negara maju, tetapi juga dari negara tetangga setara. Fundamental ekonomi Indonesia masih solid dengan pertumbuhan di atas 5 persen dan inflasi terkendali sekitar 1,57 persen per Desember 2024. Namun, tanpa perbaikan rasio pajak, valuasi surat utang negara bisa tergerus karena premi risiko fiskal melebar. Perlambatan ekonomi China dan ketidakpastian kebijakan moneter Amerika Serikat turut menjadi sentimen pasar yang membayangi portofolio investasi di negara berkembang. Pada akhirnya, rasio pajak bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cermin kualitas tata kelola, kepatuhan, dan daya saing ekonomi. Kritik yang sering diterima Menteri Keuangan semestinya dipahami sebagai alarm kolektif: reformasi perpajakan tidak bisa jalan sendiri tanpa perbaikan struktur ekonomi, penegakan hukum, dan peningkatan daya beli masyarakat. Perbaikan indeks kepatuhan pajak menjadi kunci agar Indonesia keluar dari jebakan rasio rendah yang menahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User