Prabowo Usul Hapus Utang Pengusaha, Ekonomi Pulih atau Moral Hazard?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus Rp 45,6 triliun, naik 12,3% se...

Prabowo Usul Hapus Utang Pengusaha, Ekonomi Pulih atau Moral Hazard?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus Rp 45,6 triliun, naik 12,3% secara year-on-year. Angka ini menjadi latar belakang proposal Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang pengusaha dan petani yang benar-benar tidak mampu membayar. Presiden juga mendorong pendirian koperasi simpan pinjam di setiap desa sebagai alternatif pembiayaan. Namun, di tengah pelemahan daya beli kelas menengah dan ketatnya likuiditas global, usulan tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi.

Pro: Stimulus Tepat Sasaran untuk Pemulihan Fundamental

Di satu sisi, langkah penghapusan utang dipandang sebagai katalis pemulihan ekonomi kerakyatan. Credit forgiveness dapat memulihkan kapasitas produksi pengusaha kecil yang tercekik cicilan. Ketika beban piutang tak tertagih bank diringankan melalui mekanisme hapus buku, ruang fiskal perbankan justru melebar untuk menyalurkan kredit baru ke segmen produktif. Skenario ini sejalan dengan teori balance sheet repair: bersihnya neraca debitur mempercepat normalisasi rantai pasok dan konsumsi domestik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61%, namun akses mereka ke kredit formal hanya 23% dari total penyaluran. Jika utang bermasalah dihapus, indeks kepercayaan diri pelaku UMKM berpotensi naik, mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang kini menampung 59 juta pekerja. Koperasi simpan pinjam desa—jika ditata dengan standar tata kelola OJK—dapat menjadi last-mile financing yang lebih lincah ketimbang bank umum.

"Secara makro, penghapusan utang selektif bisa memutus lingkaran setan likuiditas yang membelit usaha mikro. Tapi syaratnya, harus ada pagar ketat: hanya untuk debitur yang benar-benar kolaps akibat faktor eksternal, bukan moral hazard," ujar Dr. Andini Putri, ekonom senior Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI. "Tanpa verifikasi ketat, program ini justru jadi subsidi terselubung bagi spekulan."

Kontra: Risiko Moral Hazard dan Capital Outflow

Di sisi lain, sentimen pasar modal dan perbankan menunjukkan kekhawatiran mendalam. Indeks harga saham sektor keuangan sempat terkoreksi 1,4% sehari setelah wacana ini mencuat, mencerminkan ketakutan investor terhadap potensi penurunan kualitas aset perbankan. Jika penghapusan bersifat massal tanpa kriteria objektif, dikhawatirkan akan muncul moral hazard: pengusaha yang sebenarnya mampu membayar ikut menunggak demi menikmati fasilitas. Akibatnya, disiplin kredit nasional runtuh dan rasio NPL bisa melonjak di luar proyeksi OJK yang saat ini dipatok 2,8–3,2% untuk tahun 2025.

Dari sisi aliran modal asing, kebijakan non-konvensional ini berpotensi memicu capital outflow. Investor global sangat sensitif terhadap intervensi pemerintah pada mekanisme pasar kredit. Apalagi, valuasi obligasi perbankan Indonesia banyak dipegang asing dengan porsi 38% dari total surat berharga yang beredar. Jika persepsi risiko naik, premi imbal hasil akan melonjak, menekan nilai tukar rupiah yang kini bergerak volatil di kisaran Rp16.200 per dolar AS. Likuiditas valas bisa tergerus, mengganggu stabilitas eksternal yang fundamental.

"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Yunani dan Argentina melakukan restrukturisasi utang besar-besaran, dan pasar merespons dengan krisis kepercayaan berkepanjangan. Indonesia harus merancang skema yang super ketat, seperti means testing berbasis data kependudukan dan rekam jejak kredit," tegas Hendra Wijaya, analis risiko senior dari sebuah bank investasi global. "Tanpa data yang solid, penghapusan utang hanya akan menciptakan zombie business yang hidup dari forgiveness, bukan inovasi."

Koperasi Simpan Pinjam Desa: Solusi Inklusif atau Beban Fiskal?

Gagasan koperasi simpan pinjam di setiap desa menyasar inklusi keuangan yang masih timpang. Saat ini, rasio inklusi keuangan nasional memang telah mencapai 88%, namun di pedesaan akses terhadap kredit produktif hanya 34%. Koperasi berpotensi menjadi lembaga intermediasi berbasis komunitas yang memahami karakter debitur lokal. Namun, kendala terbesar adalah kapasitas permodalan dan tata kelola. Tanpa pendampingan intensif dan pengawasan berlapis, koperasi rawan menjadi entitas tidak sehat seperti yang terjadi di era 1990-an.

Proyeksi biaya pembentukan koperasi di 74.953 desa memerlukan suntikan modal awal sekitar Rp 150–200 miliar per desa jika ingin berdampak signifikan. Totalnya bisa mencapai Rp 11,2–14,9 triliun, setara dengan 0,6–0,8% dari APBN 2025. Di tengah defisit fiskal yang ditargetkan 2,29% PDB, tambahan beban ini harus diperhitungkan cermat agar tidak mengganggu program prioritas lain seperti hilirisasi dan ketahanan pangan. Alternatif skema pendanaan melalui dana desa dan alokasi CSR perbankan perlu dipertajam.

Secara umum, proposal ini membuka perdebatan fundamental tentang batas campur tangan negara dalam mekanisme pasar kredit. Sisi positifnya, jika didesain dengan insentif yang tepat, penghapusan utang dan koperasi desa dapat menjadi bantalan sosial sekaligus mesin pemulihan dari bawah. Namun, sisi negatifnya, risiko fiskal dan moral hazard dapat menggerus kepercayaan investor dan merusak budaya kredit yang sehat. Pasar kini menanti detail teknis regulasi: bagaimana kriteria debitur penerima, skema pembagian beban antara bank dan pemerintah, serta cetak biru koperasi desa yang akuntabel. Sebab, sebagaimana prinsip dalam analisis ekonomi, tidak ada kebijakan yang sempurna—yang ada hanyalah pilihan dengan konsekuensi yang harus dikelola.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User