Prabowo Ungkap Modus BUMN Sembunyikan Uang Negara Lewat Anak-Cicit Usaha
Berdasarkan data Kementerian BUMN per Juni 2026, Indonesia memiliki 41 badan usaha milik negara dengan lebih dari 800 anak perusahaan, dan sekitar 15% di antaranya memiliki struktur kepemilikan hingga...
Berdasarkan data Kementerian BUMN per Juni 2026, Indonesia memiliki 41 badan usaha milik negara dengan lebih dari 800 anak perusahaan, dan sekitar 15% di antaranya memiliki struktur kepemilikan hingga cicit perusahaan. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti fenomena ini sebagai modus baru untuk menyembunyikan dana negara yang seharusnya masuk ke kas penerimaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum petani dan nelayan di Gorontalo, Rabu lalu, yang langsung memantik diskusi tentang tata kelola korporasi plat merah.
Angka Rp 185,2 triliun—total laba bersih konsolidasian BUMN pada 2025—menjadi latar angka yang kontras dengan maraknya praktik anak-cicit usaha yang tidak terkonsolidasi secara optimal. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa setidaknya 23% dari anak perusahaan tersebut mencatat kerugian berulang, namun tetap dipertahankan dengan alasan strategis yang kerap tidak transparan. Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah jaringan laba-laba korporasi itu murni perluasan bisnis, atau kamuflase kebocoran uang negara?
Di Satu Sisi: Ekspansi yang Sah dan Bernilai Tambah
Pendirian anak hingga cicit perusahaan oleh BUMN bukanlah hal abnormal dalam korporasi modern. Di satu sisi, struktur bertingkat diperlukan untuk spesialisasi lini bisnis. Contohnya, PT Pertamina (Persero) memiliki lebih dari 20 anak perusahaan langsung yang bergerak di hulu, hilir, energi baru terbarukan, hingga logistik. Masing-masing membutuhkan fokus manajemen dan laporan keuangan terpisah. Dengan demikian, risiko bisnis dapat diisolasi—kegagalan di satu unit tidak langsung mengguncang induk.
Selain itu, pembentukan cucu dan cicit usaha kerap bertujuan mempercepat penetrasi pasar atau menerbitkan instrumen keuangan khusus. Beberapa BUMN menggunakan special purpose vehicle (SPV) yang secara legal merupakan cucu usaha untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Dari perspektif manajemen portofolio, pendekatan ini dapat meningkatkan valuasi aset dan menarik mitra strategis, sehingga justru menambah setoran dividen kepada negara. Tahun 2025, BUMN menyetor dividen sebesar Rp 80,2 triliun ke kas umum, naik 8,7% secara year-on-year, yang sebagian berasal dari kontribusi anak-usaha yang solid.
Di Sisi Lain: Celah Transfer Pricing dan Kebocoran Fiskal
Di sisi lain, semakin panjang rantai kepemilikan, semakin besar risiko penyembunyian arus kas. Kritik Presiden Prabowo tertuju pada pola: uang negara masuk ke induk BUMN, lalu dialirkan ke anak-cicit melalui skema pinjaman pemegang saham atau penyertaan modal yang kemudian “hilang” dalam operasional yang tidak jelas. Modus ini kerap menggunakan transaksi afiliasi dengan nilai tidak wajar (transfer pricing) yang menggerus basis pajak. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan, volume transaksi afiliasi antar-BUMN yang tak memenuhi prinsip kewajaran bisnis mencapai estimasi Rp 23,4 triliun pada 2025, naik dari Rp 19,1 triliun di 2024.
Struktur cucu-cicit juga berpotensi menjadi kendaraan untuk membiayai kegiatan di luar bisnis inti, termasuk penyaluran dana politik secara tidak langsung. Direktur Riset Indef, dalam sebuah diskusi pekan lalu, menyatakan, “BUMN dengan anak-cicit usaha yang rumit ibarat matryoshka—semakin banyak lapisan, semakin sukar bagi publik dan auditor untuk melacak ujung penggunaan uang negara. Ini mengundang moral hazard.” Kasus Jiwasraya dan Garuda Indonesia menunjukkan bagaimana transaksi lewat anak usaha asing dapat menjadi black hole yang baru terbongkar setelah kerugian triliunan rupiah.
Restrukturisasi dan Agenda Transparansi
Merespons sentilan presiden, Kementerian BUMN tengah mempercepat program holdingisasi dan simplifikasi struktur korporasi. Targetnya, hingga akhir 2026, jumlah anak-cicit usaha yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti akan dikurangi 30% melalui merger, likuidasi, atau divestasi. Langkah ini sejalan dengan butir kelima dari peta jalan BUMN 2024–2030: meningkatkan rasio efektivitas portofolio (portfolio effectiveness ratio) dari 0,7 menjadi di atas 0,9.
Namun, agenda ini tidak mudah. Divestasi anak usaha yang merugi seringkali terkendala valuasi aset yang rendah dan resistensi internal. Diperlukan audit investigatif khusus untuk setiap anak-cicit usaha yang selama ini tidak menghasilkan laba tetapi tetap menerima aliran dana dari induk. Selain itu, perlu diperkuat aturan bahwa setiap pendirian anak atau cucu usaha baru wajib menyertakan proyeksi kontribusi dividen dan analisis risiko fiskal. Peraturan Menteri BUMN terbaru sudah mewajibkan anak-cicit usaha menyampaikan laporan keuangan terkonsolidasi secara real-time melalui dashboard digital, tetapi integrasi data lintas kementerian masih setengah jalan.
Dengan sorotan Presiden Prabowo, palu godam tata kelola akan menghantam struktur korporasi yang selama ini dianggap “kuil” yang tak tersentuh. Pelaku pasar modal merespons positif: indeks saham BUMN20 naik 1,88% ke level 415,3 pada perdagangan Kamis, mencerminkan ekspektasi bahwa pembersihan struktur usaha akan meningkatkan valuasi fundamental. Namun, tetap ada nada waspada—sentimen global berupa capital outflow masih membayangi, sehingga keberhasilan transformasi BUMN harus diimbangi stabilitas makro.
Pada akhirnya, pernyataan presiden bukan sekadar kemarahan politik, melainkan gestur ekonomi: negara tidak bisa lagi membiarkan uang pajak berputar-putar dalam lingkaran anak-cicit usaha yang tidak memberikan return. Jika restrukturisasi berjalan disiplin, ruang gelap penyembunyian uang negara akan menyempit, dan BUMN dapat kembali menjadi lokomotif pertumbuhan, bukan karang yang menghambat likuiditas fiskal.
Baca juga:
Comments (0)