Polisi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Tiga Alat Bukti Jadi Andalan

Jakarta, Beritadua — Polda Metro Jaya secara resmi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permintaan tersebut dilandasi keyakina...

Jakarta, Beritadua — Polda Metro Jaya secara resmi memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permintaan tersebut dilandasi keyakinan penyidik bahwa penetapan tersangka terhadap mantan menteri itu telah memenuhi syarat formil dan materiel, didukung oleh tiga alat bukti sah yang sudah dikantongi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (6/6), tim kuasa hukum kepolisian menyampaikan argumentasi bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, praperadilan yang dimohonkan pemohon dinilai tidak berdasar dan harus ditolak oleh hakim tunggal.

Dasar Hukum dan Perincian Alat Bukti

Kepolisian mengklaim telah mengumpulkan tiga jenis alat bukti yang saling menguatkan. Pertama, keterangan saksi dari dua orang yang dianggap memiliki pengetahuan langsung terkait unggahan konten digital yang dipersoalkan. Kedua, keterangan ahli dari pakar hukum pidana dan ahli bahasa forensik yang menganalisis muatan serta konteks penyebaran informasi elektronik. Ketiga, bukti elektronik berupa tangkapan layar, rekaman digital, dan hasil forensik perangkat yang menunjukkan jejak akun dan waktu publikasi.

“Tiga alat bukti ini sudah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka sudah sah dan proposional,” ujar salah satu kuasa hukum kepolisian dalam persidangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur penyelidikan hingga penyidikan telah dijalani secara transparan dan terukur, termasuk pemeriksaan calon tersangka yang dilakukan sebelumnya.

Perdebatan di Ruang Sidang

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal berjalan cukup alot. Pihak pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak melalui prosedur yang benar, serta menilai alat bukti yang dimiliki kepolisian belum cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Namun, termohon menolak dalil tersebut dan menekankan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koordinasi antarpenegak hukum.

Kepolisian juga menyoroti bahwa Roy Suryo bukanlah pihak yang pertama kali dimintai keterangan. Penyidik, menurut termohon, sudah terlebih dahulu mengklarifikasi kepada sejumlah pihak lain dan memeriksa konten yang dilaporkan sebelum akhirnya menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum pemohon.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Menanggapi polemik ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Rian Nugraha, menilai bahwa praperadilan memang menjadi mekanisme yang disediakan KUHAP untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim praperadilan memiliki batasan dalam menilai alat bukti. “Hakim hanya menguji apakah penetapan tersangka sudah didasari minimal dua alat bukti yang sah, bukan menilai apakah alat bukti itu cukup untuk membuktikan kesalahan. Jadi, ruang lingkupnya terbatas pada prosedur formil, bukan pokok perkara,” jelasnya saat dihubungi terpisah.

Ia menambahkan, polemik alat bukti elektronik dalam kasus UU ITE seringkali bergeser pada perdebatan autentikasi dan keutuhan data digital, yang seharusnya diuji pada sidang pokok perkara. “Jika polisi sudah memenuhi syarat dua alat bukti, maka praperadilan biasanya akan ditolak,” tandasnya.

Konteks Kasus dan Respons Publik

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada awal triwulan pertama tahun ini terkait unggahan konten yang dinilai melanggar kesusilaan dan norma kepatutan dalam UU ITE. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan konten visual yang diunggah melalui akun media sosial yang terafiliasi dengan dirinya. Meski Roy Suryo membantah sengaja menyebarkan konten tersebut, penyidik menemukan cukup bukti bahwa unggahan itu memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Proses hukum ini mendapat perhatian luas dari publik dan pegiat kebebasan berekspresi, yang menyoroti penerapan UU ITE yang kerap dianggap multitafsir. Di sisi lain, kelompok advokasi korban kejahatan siber menyambut positif langkah kepolisian, menilai penegakan hukum di ranah digital perlu diperkuat agar efek jera tercipta.

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. “Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran di ruang digital yang berpotensi meresahkan masyarakat. Namun, seluruh langkah tetap berdasarkan hukum dan bukti, bukan opini,” ujar seorang perwira yang enggan disebutkan identitasnya.

Putusan atas praperadilan ini dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. Apabila permohonan Roy Suryo ditolak, maka proses penyidikan akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan persidangan pokok perkara. Sebaliknya, jika dikabulkan, status tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidikan harus dihentikan. Publik dan para pemangku kepentingan kini menantikan sikap hakim dalam menentukan sah-tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User