Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dari tiga lokasi

Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dari tiga lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. Aset-aset mencurigakan itu diindikasikan terkait dengan aliran dana gelap proyek pengadaan barang dan jasa senilai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, tim penyidik masih melakukan verifikasi dokumen dan rencananya akan memanggil sejumlah saksi guna mengungkap apakah aset tersebut memang milik tersangka atau sengaja disamarkan menggunakan nama pihak ketiga.

Langkah intensif ini menandai babak baru pengusutan kasus yang semula menyorot manipulasi lelang di salah satu badan usaha milik daerah. Dalam dua pekan terakhir, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk memperluas konstruksi perkara ke ranah pencucian uang. Berikut kronologi dan temuan penting sejauh ini.

Kronologi Penggeledahan dan Penemuan Aset

Rangkaian penggeledahan dilakukan oleh gabungan personel Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Subdit Harta Kekayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari Provost. Berikut urutan kejadian berdasarkan informasi resmi kepolisian dan keterangan saksi di lokasi:

  1. 8 Juli 2026 – Apartemen Mewah SCBD. Tim menyisir dua unit apartemen di kompleks superblok Jakarta Selatan. Dari lokasi pertama, penyidik menemukan dokumen akta jual beli atas nama pihak swasta yang tidak terkait langsung dengan tersangka, serta 12 sertifikat hak milik yang tersimpan dalam brankas kamar utama. Di unit kedua, diamankan satu bundel laporan keuangan fiktif dan buku tabungan dengan saldo total Rp 32 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
  2. 9 Juli 2026 – Ruko Gading Serpong. Dua bangunan ruko tiga lantai digeledah. Di salah satu ruko yang difungsikan sebagai kantor perusahaan konsultan, penyidik menyita kontrak kerja sama proyek fiktif, bukti transfer bertahap yang nilainya disesuaikan dengan progress fisik palsu, serta tiga kendaraan mewah—termasuk Alphard dan Porsche Macan—yang terparkir di garasi dengan surat-surat atas nama istri dan adik kandung tersangka.
  3. 10 Juli 2026 – Kantor Virtual di Kuningan. Lokasi ketiga berupa ruang kantor virtual yang tercatat sebagai alamat perusahaan cangkang. Dari sini penyidik mengamankan CPU dan laptop yang menyimpan data digital transaksi berlapis, serta bukti transfer valuta asing ke rekening di tiga negara berbeda dengan total setara Rp 58 miliar.
  4. 11 Juli 2026 – Klarifikasi Awal. Penyidik memanggil notaris/PPAT yang menerbitkan akta beberapa aset. Hasil klarifikasi sementara menunjukkan adanya indikasi pembelian aset menggunakan kuasa lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga jejak kepemilikan sulit dilacak.

Pendalaman Kepemilikan: Lacak Benang Kusut Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri riwayat transaksi serta mengonfirmasi dokumen kepemilikan. Dari hasil analisis sementara, aset-aset yang disita terdiri dari lima unit apartemen, dua ruko, tiga mobil mewah, dan 12 bidang tanah yang lokasinya tersebar di Jabodetabek. Estimasi total nilai aset diperkirakan menembus Rp 140 miliar.

Menurut penyidik, pola pembelian aset dengan menggunakan nama keluarga atau orang kepercayaan merupakan modus yang kerap digunakan untuk memutus mata rantai kejahatan pencucian uang. Karenanya, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tengah dipertimbangkan untuk tersangka dan pihak yang membantu menyamarkan harta kekayaan.

Selain mengandalkan dokumen dan keterangan saksi, tim penyidik juga akan menggunakan digital forensik guna mengakses percakapan dan dokumen terenkripsi yang ditemukan di perangkat elektronik sitaan. Langkah ini dinilai krusial mengingat tersangka diduga menggunakan komunikasi melalui aplikasi pesan dengan fitur otomatis terhapus untuk membahas instruksi pengalihan aset.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka yang sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya belum memberikan komentar terbuka. Kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya praperadilan jika penyitaan aset terbukti tidak sesuai prosedur. Namun, polisi menegaskan seluruh penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan dan disaksikan oleh ketua RT setempat sesuai ketentuan KUHAP.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi antikorupsi yang mendorong agar Polda Metro Jaya segera merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Masyarakat juga menyuarakan transparansi dalam pengelolaan aset sitaan agar tidak terjadi penyusutan nilai atau penyalahgunaan selama proses hukum berjalan. Menjawab desakan tersebut, Humas Polda menegaskan bahwa seluruh aset telah diamankan di tempat penyimpanan resmi dan akan diinventarisasi secara berkala oleh tim independen.

Rencana tindak lanjut yang diagendakan penyidik dalam pekan ini meliputi:

  1. Melakukan konfrontasi keterangan antara tersangka dan saksi notaris.
  2. Memanggil ahli hukum perdata untuk mendalami keabsahan akta-akta yang disengketakan.
  3. Mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) ke negara tujuan transfer valas guna membuka data rekening penerima.
  4. Melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 30 hari ke depan.

Dengan terangnya benang merah antara tindak pidana asal dan upaya penyamaran aset, Polda Metro Jaya optimistis dapat menjerat para pelaku dengan jerat hukum berlapis. Perkembangan signifikan berikutnya diperkirakan akan muncul seusai hasil analisis PPATK diterima dan dijadikan dasar konstruksi dakwaan tindak pidana pencucian uang.

[SOCIAL_FB]: "Polda Metro Jaya memperdalam penelusuran kepemilikan aset yang disita dalam penggeledahan kasus pencucian uang. Aset senilai Rp140 miliar—dari apartemen SCBD hingga mobil mewah—diduga dibeli menggunakan nama keluarga dan perusahaan cangkang. Penyidik kini menggandeng PPATK, BPN, dan berencana mengajukan bantuan hukum internasional untuk mengungkap aliran dana ke luar negeri. Simak kronologi lengkap dan langkah selanjutnya di berita kami. #BeritaDua #PoldaMetro #TPPU"Jlh aset sitaan: 5 apartemen, 2 ruko, 3 mobil mewah, 12 bidang tanah Nilai taksiran: Rp140 M Fokus: Pembelian pakai nama keluarga & perusahaan cangkang Langkah lanjutan: Libatkan PPATK, BPN, dan kirim MLA ke luar negeri Target: Berkas rampung 30 hari."8 Juli:2 apartemen SCBD disegel, ditemukan 12 sertifikat & saldo Rp32 M. 9 Juli: Ruko Gading Serpong jadi lokasi temuan mobil mewah atas nama istri & adik tersangka. 10 Juli: Kantor virtual di Kuningan bongkar data transfer valas ke 3 negara senilai Rp58 M. Kini: Penyidik verifikasi dokumen, panggil notaris, dan mengandalkan digital forensik. Total aset Rp140 Miliar diduga hasil cuci uang korupsi. Berkas rampung ditargetkan 30 hari ke depan. Simak selengkapnya di tautan bio. #PoldaMetro #TPPU #Investigasi #BeritaDua"

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User