Polairud Jambi Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton BBM Ilegal
JAMBI — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jambi kembali membongkar jaringan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Dalam operasi yang digelar di perairan timur provinsi tersebu...
JAMBI — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jambi kembali membongkar jaringan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin. Dalam operasi yang digelar di perairan timur provinsi tersebut, petugas menyita 6,1 ton BBM ilegal dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Migas.
Awal Mula Pengungkapan
Penindakan berawal dari patroli malam yang dilakukan tim Direktorat Polairud di sekitar perairan Tanjung Jabung Timur. Petugas mencurigai sebuah perahu motor tempel yang bergerak lambat tanpa lampu navigasi memadai. Saat dihentikan dan diperiksa, puluhan jeriken berkapasitas 30 liter ditemukan berjejal di geladak. Total muatan yang terdiri dari solar dan bensin mencapai 6,1 ton. Dua awak perahu, RS (42) dan AS (38), tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi pengangkutan BBM. Mereka mengaku hanya sebagai buruh angkut yang diperintah oleh seorang koordinator yang kini masuk daftar pencarian orang. "Mereka kami amankan berikut perahu motor dan seluruh muatan BBM," ujar Kompol Andi Rustam, Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, dalam konferensi pers.
Modus Kamuflase dan Jaringan Distribusi
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka beroperasi dengan menyamarkan aktivitas sebagai nelayan tradisional. BBM ilegal diangkut dari kapal tanker yang bersandar di perairan lepas, kemudian dipindahkan ke perahu kecil untuk didistribusikan ke pengecer di daratan Jambi. Praktik ini diduga telah berjalan selama tiga bulan terakhir, memanfaatkan momen kelangkaan pasokan resmi di beberapa wilayah. Setiap jeriken BBM bersubsidi dijual di atas harga eceran resmi, sementara para tersangka hanya diupah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ritase pengangkutan. "Kami menduga ada keterlibatan penyalur resmi yang memainkan kuota subsidi, investigasi masih berlanjut," tambah Kompol Andi. Menurut pantauan, BBM ilegal ini kerap masuk ke sektor perkebunan dan pertambangan yang kesulitan pasokan legal.
Jeratan Hukum dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, RS dan AS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur pidana pengangkutan BBM tanpa dokumen sah. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polairud juga menjerat mereka dengan pasal penyelundupan jika terbukti ada pemalsuan dokumen. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit perahu motor tempel, puluhan jeriken, selang transfer, dan uang tunai Rp12 juta hasil penjualan. Seluruhnya telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar sindikat," tegas perwira tersebut.
Kerugian Negara dan Komitmen Polairud
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Irwan Nugroho, menyebut pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sisi pajak dan penerimaan bukan pajak. "Setiap liter BBM ilegal yang beredar menggerus hak rakyat atas energi yang harusnya tersalurkan tepat sasaran," ujarnya. Diperkirakan, dengan digagalkannya 6,1 ton BBM ini, negara terhindar dari kerugian sekitar Rp8,7 miliar yang timbul akibat penyelewengan subsidi dan penghindaran pajak. Polairud berkomitmen memperketat patroli gabungan bersama TNI AL dan instansi terkait untuk memutus mata rantai penyelundupan. Masyarakat pesisir diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. "Kami butuh dukungan semua pihak karena kejahatan ini sangat terorganisasi dan bisa mengancam ketahanan energi daerah," pungkas Kombes Irwan. Proses hukum dipastikan berlanjut hingga ke otak pelaku, sementara dua tersangka kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Comments (0)