Oct 09, 2026
Bisnis

Pesangon PHK Naik, Perlindungan Buruh Diperkuat

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per akhir semester I 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 52,3 juta orang, atau naik year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun...

Pesangon PHK Naik, Perlindungan Buruh Diperkuat

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per akhir semester I 2024, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 52,3 juta orang, atau naik year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini menuntut kerangka perlindungan ketenagakerjaan yang adaptif, terutama ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam konteks itulah aturan baru mengenai uang pesangon menjadi sorotan publik.

Ketentuan lama yang memungkinkan pesangon hanya sebesar 0,5 kali dari ketentuan pokok kini dihapus. Pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon minimal 1 kali gaji, dengan besaran akhir menyesuaikan masa kerja. Perubahan ini diharapkan memperbaiki posisi tawar pekerja di tengah tingginya sentimen pasar yang rapuh dan tekanan efisiensi perusahaan.

Fundamental Perlindungan: Dari 0,5 ke 1 Kali

Uang pesangon adalah kompensasi yang dibayarkan perusahaan saat hubungan kerja berakhir. Sebelumnya, dalam sejumlah kasus, perusahaan bisa mengajukan pesangon di bawah ketentuan Undang-Undang dengan nilai hanya separuh dari ketentuan dasar. Kebijakan baru menutup celah itu dengan menetapkan batas bawah yang lebih tegas.

Secara perhitungan sederhana, seorang pekerja dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan yang sebelumnya hanya menerima pesangon Rp2,5 juta kini minimal mendapatkan Rp5 juta, belum termasuk hak lain seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Jika masa kerja mencapai 8 tahun, total manfaat bisa jauh melampaui angka minimum tersebut.

Bagi pekerja, ini memperkuat likuiditas rumah tangga ketika kehilangan sumber penghasilan. Bagi pengusaha, ini menambah komponen biaya tetap yang harus dihitung dalam portofolio keuangan. Rasio beban tenaga kerja terhadap total biaya operasional bisa meningkat, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur.

Di Satu Sisi: Daya Beli dan Stabilitas Sosial

Dari kacamata ekonomi, peningkatan pesangon berpotensi menjaga daya beli masyarakat saat terjadi gelombang PHK. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen produk domestik bruto, sehingga penurunan drastis pendapatan pekerja berisiko menekan pertumbuhan. Dana pesangon yang lebih besar dapat menjadi penyangga sementara, mengurangi risiko kemiskinan mendadak.

"Kompensasi yang layak membantu pekerja melewati masa transisi mencari kerja baru, sekaligus menahan laju penurunan konsumsi," kata seorang ekonom ketenagakerjaan dalam sebuah diskusi publik.

Selain itu, kepastian aturan menurunkan potensi sengketa. Ketika batas bawah pesangon jelas, perselisihan industrial yang berujung ke pengadilan hubungan industrial dapat ditekan. Iklim investasi pun menjadi lebih terukur karena perusahaan mengetahui kewajiban minimalnya sejak awal.

Di Sisi Lain: Beban Biaya dan Risiko Capital Outflow

Namun, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Peningkatan biaya PHK dapat meningkatkan kehati-hatian perusahaan dalam merekrut pekerja tetap. Sejumlah pengusaha menilai biaya ketenagakerjaan yang lebih tinggi berpotensi mengurangi fleksibilitas saat permintaan pasar melemah. Jika perusahaan menahan ekspansi, penciptaan lapangan kerja formal bisa melambat.

Kekhawatiran lain adalah dampak terhadap daya saing ekspor. Negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh masih memiliki struktur biaya tenaga kerja yang lebih rendah. Jika biaya pesangon naik tanpa diimbangi produktivitas, margin keuntungan produsen nasional bisa tertekan, dan dalam jangka panjang muncul risiko capital outflow dari sektor padat karya.

Di sisi lain, pemerintah dapat menyeimbangkan dampak ini melalui insentif fiskal, pelatihan vokasi, serta penyederhanaan perizinan. Tanpa langkah pendamping, kekhawatiran pengusaha soal valuasi usaha dan proyeksi arus kas bisa memperlambat investasi baru.

Ke depan, kunci kebijakan ini terletak pada implementasi. Jika pengawasan berjalan konsisten dan dialog bipartit terjaga, perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan stabilitas dunia usaha. Pasar akan mencermati apakah aturan baru ini menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil, atau justru menambah beban di tengah ketidakpastian ekonomi global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User