Perpres Ojol Terbit, Tarif dan Bagi Tugas Kementerian Diatur

Berdasarkan konfirmasi pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Negara pada Selasa (17/12/2024), Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional transportasi daring atau ojek online (...

Oct 08, 2026 - 20:09
0 0
Perpres Ojol Terbit, Tarif dan Bagi Tugas Kementerian Diatur

Berdasarkan konfirmasi pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Negara pada Selasa (17/12/2024), Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional transportasi daring atau ojek online (ojol) dijadwalkan resmi ditandatangani dalam waktu dekat. Regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif pertama yang secara eksplisit menyentuh aspek tarif angkutan, layanan kurir barang, pengiriman makanan, hingga pembagian kewenangan antar kementerian teknis. Kabar ini langsung memantik beragam reaksi dari pelaku industri, serikat pekerja, hingga kalangan ekonom yang mencermati dampaknya terhadap fundamental sektor ekonomi digital nasional.

Mengurai Isi Regulasi: Tarif hingga Kurir Makanan

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa substansi Perpres Ojol ini telah melalui pembahasan panjang antar kementerian. "Perpres ini akan memuat ketentuan soal tarif pengangkutan, kurir barang dan makanan hingga kementerian teknis yang terlibat," ujar Dasco di Gedung Nusantara, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur aspek tarif penumpang, tetapi juga menyasar ekosistem ekonomi on-demand yang lebih luas, termasuk layanan pesan-antar makanan (food delivery) dan logistik jarak pendek yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan mitra pengemudi.

Di satu sisi, kehadiran regulasi ini dinilai sebagai langkah positif untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan tarif. Selama ini, penetapan tarif oleh aplikator sering dikeluhkan mitra karena dianggap tidak transparan dan cenderung menekan pendapatan. Dengan adanya payung hukum setingkat Perpres, pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengintervensi jika terjadi praktik tarif yang merugikan pekerja. Dari sisi konsumen, tarif yang terukur dapat mencegah lonjakan harga sepihak, terutama pada jam sibuk atau kondisi cuaca ekstrem.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha aplikasi digital menyoroti potensi hilangnya fleksibilitas pasar. Regulasi yang terlalu kaku dalam menentukan tarif dikhawatirkan dapat mengganggu mekanisme supply-demand yang selama ini menjadi fondasi model bisnis ekonomi berbagi (sharing economy). Jika tarif dipatok terlalu rendah, minat mitra pengemudi untuk tetap aktif bisa menurun, yang berujung pada berkurangnya likuiditas tenaga kerja di platform. Sebaliknya, jika tarif terlalu tinggi, daya beli konsumen dapat tergerus, mengurangi volume transaksi secara year-on-year.

Dampak Ekonomi: Proyeksi dan Sentimen Pasar

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal III 2024, sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,12 persen secara tahunan. Kontribusi ekonomi digital, termasuk layanan transportasi daring, diproyeksikan mencapai USD 77 miliar pada 2025 menurut laporan e-Conomy SEA. Regulasi baru ini menjadi variabel krusial yang dapat mengubah arah tren pertumbuhan tersebut.

Pro: Regulasi ini berpotensi memperkuat perlindungan sosial bagi sekitar 2,8 juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan adanya kejelasan bagi hasil dan tarif, pendapatan mereka menjadi lebih terprediksi. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yakni sekitar 53 persen. Pemerintah juga dapat lebih mudah menarik pajak dari transaksi yang selama ini sulit terdeteksi.

Kontra: Investor di pasar modal mungkin mencermati risiko penurunan valuasi perusahaan aplikator. Jika pendapatan per transaksi (take rate) harus disesuaikan karena intervensi tarif, margin keuntungan emiten sektor teknologi berpotensi tertekan. Sentimen pasar terhadap saham-saham teknologi dapat melemah, yang berisiko memicu capital outflow jangka pendek dari portofolio investor asing. Selain itu, penambahan beban kepatuhan (compliance cost) bagi perusahaan rintisan (startup) bisa menghambat inovasi dan ekspansi layanan.

"Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan antara keadilan bagi pekerja dengan keberlanjutan bisnis. Jangan sampai proteksi yang berlebihan justru mematikan industri yang baru tumbuh," ujar seorang ekonom senior dari lembaga riset independen, yang enggan disebutkan namanya.

Tantangan Implementasi dan Koordinasi Antar Lembaga

Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penunjukan kementerian teknis yang bertanggung jawab. Selama ini, tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Ketenagakerjaan sering menjadi hambatan. Pembagian tugas yang jelas diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa antara mitra, konsumen, dan aplikator.

Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan jumlah mitra yang masif, pengawasan tarif secara manual tidak mungkin dilakukan. Diperlukan integrasi data antara aplikator dan pemerintah daerah. Jika tidak, aturan tarif hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak riil terhadap kesejahteraan pengemudi.

Ke depannya, pasar akan menanti detail teknis mengenai formula tarif. Apakah akan menggunakan batas bawah dan batas atas (price floor dan price ceiling), ataukah mengadopsi mekanisme tarif dinamis yang diatur dalam koridor tertentu? Keputusan ini akan menentukan fundamental industri ojol dalam lima tahun ke depan. Sebagai analis, kita perlu mencermati apakah regulasi ini akan menjadi katalis positif bagi iklim investasi, atau justru menjadi sentimen negatif yang menahan laju pertumbuhan ekonomi digital nasional. Yang jelas, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang sehat harus menjadi kompas utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User