Pemerintah Siapkan Lahan Pemakaman Baru, Menteng Masuk Diskusi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per semester pertama 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta tercatat sekitar 10,67 juta jiwa di atas wilayah seluas hanya 664,01 kilometer persegi. Dengan rasio...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per semester pertama 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta tercatat sekitar 10,67 juta jiwa di atas wilayah seluas hanya 664,01 kilometer persegi. Dengan rasio kepadatan mencapai kisaran 16 ribu jiwa per kilometer persegi, ibu kota menjadi salah satu kota terpadat di Asia Tenggara. Dalam konteks inilah wacana penyediaan lahan pemakaman baru—dengan Menteng, Jakarta Pusat, masuk wilayah pembahasan—kembali mengemuka di lingkaran pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kesiapan menyediakan cadangan lahan untuk pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) baru apabila kebutuhan mendesak. Pernyataan ini memicu perdebatan publik, sebab Menteng dikenal sebagai kawasan elit dengan valuasi tanah termahal di ibu kota. Artikel ini membedah persoalan tersebut dari dua sisi: kebutuhan fundamental layanan publik versus biaya peluang penggunaan lahan prima.
Tekanan Demografi dan Lahan Kubur yang Semakin Menyempit
Secara demografis, tekanan terhadap ketersediaan lahan kubur bersifat struktural. Dengan angka kematian kasar (crude death rate) sekitar 6 sampai 7 per 1.000 penduduk per tahun, DKI Jakarta diperkirakan mencatat 60 ribu hingga 70 ribu kematian setiap tahun. Jika satu liang lahan beserta jalannya membutuhkan rata-rata 2,5 meter persegi, kebutuhan lahan makam baru bisa menembus 15 hektare per tahun—belum termasuk ruang terbuka hijau, jaringan drainase, dan fasilitas pendukung.
Sementara itu, kapasitas TPU eksisting terus menipis. Karet Bivak di Jakarta Pusat yang luasnya sekitar 31,5 hektare serta Tanah Kusir di Jakarta Selatan telah lama beroperasi mendekati titik jenuh. Tren urbanisasi jangka panjang membuat permintaan lahan makam tidak kunjung mengalami penurunan, sementara alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial terus berlangsung. Bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, biaya makam di lokasi strategis kini bisa menembus puluhan juta rupiah—beban yang tidak ringan dibandingkan pendapatan median pekerja Jakarta.
Di Satu Sisi: Kewajiban Negara Menjamin Martabat Terakhir Warga
Dari perspektif layanan publik, penyediaan lahan pemakaman adalah kewajiban konstitusional negara. Setiap warga berhak memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak tanpa terbebani harga spekulatif. Pemerintah provinsi memiliki instrumen land banking—penyimpanan cadangan tanah untuk kebutuhan publik masa depan—yang dalam kerangka fiskal daerah masih tergolong rasional apabila diakuisisi sebelum harga tanah mengalami kenaikan lebih jauh.
'Kematian adalah kebutuhan dasar yang sering dilupakan dalam perencanaan kota. Kota yang baik menyiapkan lahan kubur seperti menyiapkan sekolah dan rumah sakit,' ujar seorang peneliti tata kota yang dimintai pandangannya terkait wacana tersebut.
Argumen pendukung lain menyoroti efisiensi anggaran. Alih-alih membeli lahan di kemudian hari dengan harga yang sudah melonjak, akuisisi dini saat likuiditas APBD memungkinkan—APBD DKI Jakarta 2024 ditetapkan di kisaran Rp90 triliun—dapat menekan beban fiskal jangka panjang. Proyeksi pertumbuhan penduduk Jabodetabek yang terus bertambah juga menuntut sikap antisipatif, bukan reaktif.
Di Sisi Lain: Biaya Peluang Lahan Prima dan Sentimen Pasar Properti
Namun perspektif ekonomi menghadirkan catatan serius. Menteng merupakan kawasan warisan kolonial dengan nilai tanah komersial yang dapat mencapai puluhan juta rupiah per meter persegi, menjadikannya salah satu aset properti paling bernilai di Indonesia. Mengalihkan lahan semacam itu untuk fungsi pemakaman berarti mengorbankan potensi penerimaan pajak daerah dari sektor properti dan komersial yang jauh lebih besar. Dalam istilah ekonomi, hal ini disebut opportunity cost atau biaya peluang.
Sentimen pasar properti juga patut diwaspadai. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) Bank Indonesia sepanjang 2023–2024 memang hanya tumbuh tipis, tetapi kawasan premium relatif lebih tahan terhadap perlambatan. Kabar rencana pemakaman di kawasan elite berpotensi menekan valuasi properti sekitarnya secara year-on-year, memicu keprihatinan pemilik aset, bahkan berujung pada capital outflow investasi dari kawasan tersebut. Warga Menteng pun secara historis vokal menolak perubahan fungsi kawasan yang mereka nilaikan sebagai bagian identitas arsitektural ibu kota.
Mencari Jalan Tengah: Valuasi Jangka Panjang dan Alternatif Kebijakan
Kedua perspektif di atas tidak harus berakhir buntu. Sejumlah alternatif kebijakan dapat dieksplorasi sebelum memutuskan lokasi sensitif seperti Menteng. Pertama, konsep pemakaman vertikal (vertical cemetery) yang hemat lahan hingga 70 persen dibandingkan makam konvensional. Kedua, optimalisasi daur ulang liang lahan—Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan pencabutan hak pakai makam yang tidak dirawat melewati batas waktu tertentu. Ketiga, edukasi kremasi yang trennya mengalami kenaikan di kalangan urban, meski masih dibatasi keyakinan agama sebagian penduduk.
Pada akhirnya, keputusan penyediaan lahan pemakaman baru adalah soal menimbang fundamental kebutuhan publik melawan efisiensi alokasi sumber daya yang langka. Data demografi menunjukkan urgensi nyata, sementara valuasi lahan menunjukkan harga kesempatan yang mahal. Yang pasti, pembahasan ini perlu dilakukan secara transparan disertai kajian dampak menyeluruh, agar keputusan yang lahir bukan sekadar solusi sesaat, melainkan bagian dari portofolio kebijakan tata ruang yang adil bagi seluruh warga Jakarta—baik yang sedang hidup maupun yang telah tiada.
Comments (0)