Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per akhir 2024, sektor pertambangan menyumbang sekitar 7,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan nilai mencapai Rp1.580 triliun. Namun, keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam rantai bisnis tambang masih tergolong rendah, yakni di bawah 5 persen dari total nilai transaksi sektor tersebut. Kondisi inilah yang mendorong Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membuka keran akses lebih besar bagi UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal ke bisnis pertambangan.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung struktur industri yang selama ini didominasi korporasi besar. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai upaya pemerataan ekonomi yang selama ini menjadi tuntutan daerah penghasil tambang. Di sisi lain, muncul pertanyaan soal kesiapan teknis, permodalan, dan tata kelola pelaku usaha kecil jika harus bersaing di sektor yang padat modal dan berisiko tinggi.
Pro: Pemerataan Ekonomi dan Penguatan Ekonomi Lokal
Argumen utama pendukung kebijakan ini bertumpu pada data ketimpangan wilayah. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, provinsi-provinsi kaya sumber daya tambang seperti Papua, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara masih mencatat rasio gini di atas 0,38, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 0,379. Artinya, kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya dinikmati masyarakat setempat.
Dengan melibatkan UMKM dan koperasi, pemerintah berharap multiplier effect dari aktivitas tambang bisa lebih merata. Skema yang digagas mencakup pemberian porsi pekerjaan jasa pertambangan, penyediaan barang dan jasa pendukung, hingga kemitraan dalam pengangkutan dan pengolahan hasil tambang. Proyeksi Kementerian ESDM menyebutkan, jika kebijakan ini berjalan optimal, kontribusi UMKM di sektor tambang bisa naik menjadi 10–12 persen dalam lima tahun, setara dengan tambahan nilai ekonomi sekitar Rp158–190 triliun per tahun.
"Partisipasi pelaku lokal bukan hanya soal keadilan, tetapi juga memperkuat fundamental ekonomi daerah dan mengurangi ketergantungan pada impor jasa pertambangan," ujar seorang pejabat Kementerian ESDM dalam paparan kebijakan tersebut.
Selain itu, penguatan koperasi diyakini dapat memperbaiki likuiditas usaha kecil karena adanya akses pembiayaan kolektif. Tren kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor pertambangan dan penggalian memang masih kecil, hanya sekitar 1,8 persen dari total penyaluran KUR nasional per Oktober 2024. Dengan skema kemitraan, rasio kredit macet (NPL) diharapkan tetap terkendali karena ada jaminan kontrak dari perusahaan induk.
Kontra: Tantangan Modal, Teknologi, dan Tata Kelola
Meski terdengar menjanjikan, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa sektor tambang memiliki karakteristik padat modal dan padat teknologi. Investasi awal untuk sebuah proyek pertambangan skala menengah bisa menembus US$50 juta atau sekitar Rp780 miliar (asumsi kurs Rp15.600). Angka ini jauh di luar jangkauan UMKM yang rata-rata memiliki modal usaha di bawah Rp500 juta.
Risiko lain adalah sentimen pasar global yang fluktuatif. Harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan tembaga mengalami penurunan year-on-year pada kuartal III 2024, masing-masing turun sekitar 12 persen, 8 persen, dan 5 persen. Jika UMKM masuk tanpa manajemen risiko yang memadai, mereka berpotensi menjadi korban pertama saat siklus harga melemah.
Dari sisi tata kelola, keterlibatan banyak pihak kecil dalam rantai bisnis tambang juga berisiko memperbesar celah ilegalitas, mulai dari tambang tanpa izin hingga praktik pengalihan konsesi. Capital outflow di sektor pertambangan tercatat masih signifikan, dengan realisasi investasi asing (PMA) sebesar US$3,4 miliar pada 2023, sementara porsi investasi dalam negeri (PMDN) hanya Rp42 triliun pada periode yang sama.
Prospek dan Prasyarat Keberhasilan
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada rancangan turunan aturan, termasuk skema pembiayaan, pendampingan teknis, dan pengawasan. Tanpa itu, keterlibatan UMKM hanya akan menjadi simbolis tanpa dampak nyata terhadap valuasi ekonomi daerah.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan program inkubasi dan kemitraan wajib bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) besar. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini bisa menjadi titik balik pemerataan ekonomi di daerah tambang. Namun, tanpa penguatan kapasitas dan pengawasan, risiko kegagalan tetap terbuka lebar. Pasar akan menunggu detail regulasi sebelum menilai apakah ini sekadar sentimen kebijakan atau perubahan fundamental.
Comments (0)