OTT KPK di Unsoed, Didik Rachbini Soroti Risiko Manipulasi Jalur Mandiri
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam APBN 2025, pagu anggaran pendidikan mencapai Rp 722,6 triliun, nyaris seperlima dari total belanja negara. Namun, di tengah derasnya alokasi tersebut, sekto...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam APBN 2025, pagu anggaran pendidikan mencapai Rp 722,6 triliun, nyaris seperlima dari total belanja negara. Namun, di tengah derasnya alokasi tersebut, sektor pendidikan tinggi kembali diterpa skandal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, pada Maret 2025. Rektor beserta dua wakil rektor diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Nilai transaksinya bervariasi, dilaporkan mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang tua calon mahasiswa.
Kronologi dan Modus yang Terendus
OTT kali ini menyasar pimpinan kampus yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan integritas akademik. Penyidik mengendus aliran uang yang diduga diberikan agar calon mahasiswa lolos seleksi jalur mandiri tanpa melalui prosedur yang semestinya. Jalur mandiri dikenal sebagai skema penerimaan yang tarifnya ditetapkan kampus secara independen, tidak melalui seleksi nasional, sehingga ruang tawar berada sepenuhnya di tangan pengelola. Pola serupa pernah terungkap di Universitas Lampung pada 2022; mantan rektornya bahkan divonis sepuluh tahun penjara karena menerima gratifikasi dari orang tua mahasiswa. Artinya, kasus Unsoed bukan kejadian pertama, melainkan bagian dari tren panjang yang menodai wajah perguruan tinggi negeri.
Di Satu Sisi: Otonomi Kampus dan Kebutuhan Dana
Terlepas dari kasus individual, jalur mandiri memiliki pembela yang kuat. Bagi sekitar 120-an perguruan tinggi negeri di Indonesia, uang kuliah tunggal (UKT) dari jalur mandiri adalah penopang utama pendanaan operasional di luar anggaran pemerintah. Dalam praktiknya, besaran UKT jalur mandiri bisa menyentuh puluhan juta rupiah per semester, jauh di atas UKT jalur reguler. Dengan kata lain, skema ini semacam portofolio pendapatan yang membantu kampus menjaga likuiditas, membiayai riset, dan memperbaiki fasilitas di tengah keterbatasan APBN. Para pendukung berargumen bahwa otonomi pengelolaan adalah hak konstitusional kampus, dan penghapusan total jalur mandiri justru memangkas akses bagi calon mahasiswa yang siap membayar serta mengurangi fleksibilitas institusi dalam mengisi daya tampung.
Di Sisi Lain: Manipulasi, Asimetri Informasi, dan Risiko Reputasi
Namun, sisi sebaliknya tak bisa diabaikan. Menurut Guru Besar Ilmu Ekonomi Didik Rachbini, mekanisme jalur mandiri memiliki celah yang memungkinkan penyimpangan dan rekayasa; ia menilai skema ini semestinya tidak dipertahankan dan digantikan sistem baru yang ditata dengan tata kelola yang baik. Kritik itu bertumpu pada masalah klasik: asimetri informasi antara kampus dan masyarakat. Calon mahasiswa tidak pernah tahu persis berapa biaya wajar, siapa yang memutuskan kelulusan, dan bagaimana proses verifikasi berlangsung. Ketika proses tidak transparan, harga menjadi semacam indeks kepercayaan yang mudah dikorupsi. Dampaknya juga bersifat ekonomi: pengeluaran rumah tangga untuk “membeli” kursi kuliah bisa menekan daya beli dan menguras tabungan keluarga, semacam capital outflow dari kantong rumah tangga ke kantong segelintir oknum. Rasio biaya pendidikan terhadap pendapatan keluarga pun menjadi tidak masuk akal bagi kelompok menengah ke bawah, sehingga ketimpangan akses semakin melebar.
Menimbang Transformasi: Antara Ideal dan Realitas Fiskal
Wacana menghentikan jalur mandiri jelas menimbulkan dilema. Di satu sisi, penghapusan total berisiko menciutkan sumber pendanaan kampus dan memicu penurunan daya tampung, yang pada gilirannya mengerek antrean calon mahasiswa ke perguruan tinggi swasta atau ke luar negeri. Di sisi lain, mempertahankan skema lama tanpa reformasi sama saja membiarkan celah korupsi tetap terbuka. Solusi tengah yang kerap disuarakan adalah transformasi, bukan sekadar penghapusan: seleksi mandiri tetap bisa berjalan, tetapi dengan mekanisme ujian serentak, pengawasan daring, publikasi kuota dan tarif, serta audit pihak ketiga. Dari sisi fundamental, yang paling menentukan bukan nama jalurnya, melainkan kualitas pengawasan. Tanpa itu, sentimen pasar pendidikan tinggi—termasuk kepercayaan orang tua dan lembaga donor—akan terus melemah, dan reputasi PTN sebagai lembaga publik yang bersih mengalami penurunan yang sulit dipulihkan.
Proyeksi dan Catatan Penutup
Ke depan, proyeksi yang realistis adalah KPK dan Kementerian Pendidikan akan memperketat regulasi penerimaan mahasiswa, terutama untuk jalur mandiri, menyusul rentetan OTT. Lembaga antirasuah juga diyakini akan menjadikan kasus Unsoed sebagai pijakan untuk mendorong revisi tata kelola seleksi secara menyeluruh. Meski demikian, pembenahan yang efektif menuntut sinergi antara aparat penegak hukum, kampus, dan publik. Masyarakat perlu didorong melapor jika menemukan indikasi pungutan tak wajar, sementara kampus wajib membuka data penerimaan secara berkala—misalnya perbandingan year-on-year antara jumlah pendaftar, kuota, dan biaya riil yang dibayarkan. Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa uang negara dan uang rakyat yang mengalir ke pendidikan harus dijaga dengan standar akuntabilitas setinggi pengelolaan keuangan publik lainnya. Dua sisi harus dirawat bersamaan: kampus tidak boleh kelaparan, tetapi juga tidak boleh kehilangan arah integritasnya.
Comments (0)