Menko Jelaskan Makna 'Emas di Bawah Bantal' 1.800 Ton
Berdasarkan data Bank Indonesia hingga pertengahan 2026, cadangan devisa nasional masih ditopang emas sebagai salah satu instrumen penyangga, dengan kepemilikan emas resmi negara tercatat sekitar 78 t...
Berdasarkan data Bank Indonesia hingga pertengahan 2026, cadangan devisa nasional masih ditopang emas sebagai salah satu instrumen penyangga, dengan kepemilikan emas resmi negara tercatat sekitar 78 ton. Di tengah harga emas dunia yang mengalami kenaikan signifikan year-on-year, isu kepemilikan emas masyarakat yang diperkirakan mencapai 1.800 ton kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Istilah "emas di bawah bantal" yang sempat viral pun akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa frasa "emas di bawah bantal" hanyalah metafora untuk menggambarkan kebiasaan masyarakat menyimpan kekayaan dalam bentuk emas fisik, bukan bermakna harfiah bahwa ribuan ton emas benar-benar tersimpan di bawah kasur. Penegasan ini menyusul ramainya diskusi di media sosial yang menafsirkan angka 1.800 ton secara keliru, seolah-olah emas tersebut menjadi aset yang hilang dari sistem keuangan formal.
Metafora Kebiasaan Menabung Emas
Menurut penjelasan Kemenko Perekonomian, angka 1.800 ton merupakan estimasi akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang selama bertahun-tahun dibeli dalam berbagai bentuk, mulai dari perhiasan, batangan, hingga koin. Istilah "di bawah bantal" dipilih untuk menggambarkan kecenderungan masyarakat menyimpan emas di rumah atau di tempat pribadi, alih-alih menitipkannya pada lembaga keuangan. Fenomena ini, lanjutnya, mencerminkan budaya menabung yang kuat namun belum sepenuhnya terhubung dengan sistem keuangan formal.
Klarifikasi ini penting karena banyak pihak menilai angka 1.800 ton sebagai potensi besar yang bisa didorong masuk ke sektor keuangan. Dengan asumsi harga rata-rata emas yang berlaku, nilai total kepemilikan emas masyarakat tersebut diperkirakan melampaui Rp2.000 triliun — dana yang secara teoretis dapat memperkuat likuiditas perbankan apabila dikonversi menjadi simpanan atau instrumen investasi formal.
Di Satu Sisi: Emas sebagai Benteng Inflasi
Dari sudut pandang pertama, kebiasaan menabung emas memiliki nilai fundamental yang kuat. Sepanjang beberapa tahun terakhir, emas membuktikan diri sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Ketika gejolak global meningkat, indeks harga emas cenderung mengalami kenaikan, sementara instrumen lain justru tertekan. Bagi masyarakat, emas juga menawarkan rasa aman karena mudah dicairkan, tidak bergantung pada kondisi satu institusi, dan diwariskan lintas generasi. Tradisi ini pula yang membuat emas menjadi pilihan utama saat ketidakpastian ekonomi meninggi.
Data historis menunjukkan bahwa emas sering menjadi pelarian ketika sentimen pasar memburuk. Pada periode volatilitas nilai tukar dan capital outflow, permintaan emas fisik justru menguat. Artinya, "emas di bawah bantal" bukan sekadar kebiasaan, melainkan strategi bertahan yang rasional bagi sebagian rumah tangga, terutama yang belum memiliki akses memadai terhadap produk keuangan formal.
Di Sisi Lain: Aset Diam yang Kurang Produktif
Namun, dari sudut pandang kedua, menyimpan emas dalam jumlah besar di luar sistem keuangan memiliki kelemahan. Emas yang disimpan secara fisik tidak menghasilkan imbal hasil, tidak tercatat dalam sistem perbankan, dan tidak ikut mendorong pertumbuhan kredit. Dari sisi makro, semakin besar kekayaan masyarakat yang mengendap, semakin kecil dana pihak ketiga yang bisa disalurkan bank menjadi pembiayaan produktif. Rasio kepemilikan emas masyarakat terhadap total aset keuangan yang tinggi pun menjadi sinyal bahwa sebagian kekayaan nasional belum berputar di sektor produktif, sehingga berpotensi memperlambat ekspansi ekonomi, terutama di segmen usaha mikro dan kecil yang sangat bergantung pada kredit perbankan.
Selain itu, penyimpanan emas fisik juga menimbulkan risiko keamanan, biaya penyimpanan, dan potensi peredaran emas yang tidak tercatat. Karena itu, pemerintah dan Bank Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong masyarakat beralih ke instrumen yang lebih terintegrasi, seperti tabungan emas, emas digital, hingga layanan bank emas (gold bullion bank) yang mulai beroperasi sejak awal 2025. Inisiatif ini diharapkan menjembatani kebiasaan menabung emas dengan kebutuhan likuiditas sistem keuangan.
Proyeksi dan Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, proyeksi tren emas masih dipengaruhi arah suku bunga global, pergerakan dolar AS, dan kondisi geopolitik. Valuasi emas diperkirakan tetap bertahan kuat selama ketidakpastian ekonomi belum mereda, dan para ekonom umumnya sepakat bahwa emas akan terus menjadi bagian penting dari portofolio masyarakat, baik sebagai lindung nilai maupun tabungan jangka panjang. Pekerjaan rumah pemerintah adalah mengubah aset yang mengendap menjadi kekuatan produktif tanpa menghilangkan rasa aman yang selama ini dijaga masyarakat.
"Kebijakan yang tepat bukan melarang masyarakat menyimpan emas, melainkan menyediakan alternatif yang sama amannya dengan imbal hasil lebih baik," ujar seorang pengamat ekonomi dalam diskusi yang dikutip sejumlah media. Pendekatan semacam ini dinilai lebih realistis mengingat faktor budaya dan kepercayaan sulit diubah dalam waktu singkat.
Kesimpulannya, klarifikasi Kemenko Perekonomian soal istilah "emas di bawah bantal" membuka ruang diskusi yang lebih sehat tentang peran emas dalam ekonomi rumah tangga dan nasional. Di satu sisi, kebiasaan menabung emas mencerminkan fundamental masyarakat yang kuat; di sisi lain, optimalisasi aset tersebut menjadi tantangan bersama antara pemerintah, otoritas keuangan, dan perbankan. Yang pasti, angka 1.800 ton — baik sebagai metafora maupun realitas — layak menjadi perhatian serius dalam perumusan kebijakan keuangan ke depan.
Comments (0)