OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Harta Kekayaan Capai Rp15,7 Miliar

Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025). Pena

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Harta Kekayaan Capai Rp15,7 Miliar

Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025). Penangkapan yang mengguncang publik Riau ini langsung membuka tabir kekayaan sang gubernur yang selama ini tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

OTT berawal dari penyelidikan KPK atas dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Tim Satgas KPK lebih dulu mengamankan seorang perantara di sebuah hotel di Pekanbaru pada Senin pagi. Dari tangan perantara tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diduga sebagai bagian dari fee proyek infrastruktur senilai Rp50 miliar.

Setelah mengembangkan informasi, petugas bergerak ke kediaman dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Abdul Wahid diamankan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti tambahan berupa dokumen proyek, telepon seluler, dan amplop bersegel diamankan dari ruang kerjanya.

Seorang sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Abdul Wahid diduga kuat menerima sejumlah uang secara bertahap melalui orang kepercayaannya. Pola ini sudah berlangsung sejak awal 2024.”

Harta Kekayaan Sang Gubernur

Menurut data LHKPN yang diserahkan Abdul Wahid pada 31 Maret 2025, total harta kekayaannya mencapai Rp15,7 miliar. Publik kini menyoroti aset-aset tersebut pasca-penangkapan. Berikut rincian utama harta yang tercatat:

  • Tanah dan bangunan: lahan seluas 1.200 m² di kawasan elit Pekanbaru dan dua rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp8,2 miliar.
  • Kendaraan bermotor: Toyota Alphard, Toyota Fortuner, dan sepeda motor Harley-Davidson dengan total nilai Rp1,5 miliar.
  • Harta bergerak lainnya: perhiasan dan koleksi jam tangan mewah senilai Rp900 juta.
  • Surat berharga: deposito dan reksadana senilai Rp2,5 miliar.
  • Kas dan setara kas: saldo rekening di enam bank berbeda mencapai Rp2,6 miliar.

Angka ini melonjak sekitar 42 persen dibandingkan LHKPN yang dilaporkan pada 2023 saat ia masih menjabat Wakil Gubernur. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Najwa Shihab, menilai lonjakan ini janggal. “Tanpa sumber pendapatan tambahan yang jelas, penambahan aset sebesar itu layak didalami KPK,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

“Kami akan mengusut seluruh aliran dana yang mencurigakan, tidak hanya dari periode gubernur tetapi sejak Abdul Wahid menjabat wakil gubernur.” – Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Malam harinya, KPK membawa Abdul Wahid ke Jakarta. Dia menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (4/11), Ketua KPK mengumumkan penetapan status tersangka. Gubernur nonaktif itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang suap dan gratifikasi. Ancaman penjara maksimal 20 tahun membayangi mantan politikus Partai Golkar ini.

Abdul Wahid mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung KPK. Ia hanya menunduk tanpa komentar saat awak media bertubi-tubi mencecar dengan pertanyaan. Kuasa hukumnya, Raden Arifin, menyatakan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum namun menolak berkomentar mengenai harta yang tercatat.

Pasang Surut Kasus Korupsi di Riau

OTT ini menambah daftar panjang pejabat Riau yang terjerat korupsi. Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun dan sejumlah bupati/Wali Kota Pekanbaru juga pernah ditangkap KPK atau Kejaksaan. Pengamat politik dari Universitas Riau, Dr. Surya Darma, menyayangkan kejadian ini. “Riau butuh kepemimpinan bersih. Ironis, pemimpin yang baru terpilih pada Pilkada 2024 lalu justru langsung melanjutkan tradisi buruk,” ujarnya. Partai Golkar Riau juga telah melakukan rapat darurat dan menyatakan akan menghormati proses hukum.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penyitaan aset Abdul Wahid yang dipersoalkan. Sementara itu, KPK memastikan akan melakukan audit forensik terhadap seluruh harta kekayaan tersangka. “Kami tidak hanya melihat pelanggaran pidana, tetapi juga potensi tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan tersangka,” pungkas Ali Fikri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User