Oct 10, 2026
Bisnis

OJK Rancang Regulasi Tokenisasi Emas hingga SBN Modal Rp10 Ribu

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, inklusi keuangan nasional tercatat mencapai 75,02 persen dari total populasi dewasa, namun indeks literasi keuangan masih tertinggal di...

OJK Rancang Regulasi Tokenisasi Emas hingga SBN Modal Rp10 Ribu

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025, inklusi keuangan nasional tercatat mencapai 75,02 persen dari total populasi dewasa, namun indeks literasi keuangan masih tertinggal di kisaran 65,43 persen. Selisih ini menjadi salah satu fondasi mengapa regulator tengah menyiapkan kerangka aturan baru bagi instrumen investasi berbasis teknologi tokenisasi, mulai dari emas, surat berharga negara (SBN), hingga aset properti. Skema ini memungkinkan masyarakat masuk ke pasar modal dan komoditas dengan nominal yang jauh lebih kecil, bahkan berpotensi mulai dari Rp10 ribu per unit.

Tokenisasi adalah proses mengubah aset riil menjadi representasi digital yang dapat diperdagangkan di platform terdaftar. Nilai aset dipecah menjadi unit-unit kecil, sehingga kepemilikan tidak lagi terkonsentrasi pada investor besar. Dalam konteks pasar keuangan Indonesia, langkah ini dipandang sebagai jembatan antara investor ritel pemula dan instrumen yang selama ini dianggap eksklusif.

Pro: Membuka Akses dan Mendalamkan Pasar Keuangan

Di satu sisi, tokenisasi menawarkan potensi besar untuk memperluas basis investor. Dengan harga emas Antam yang pada awal 2025 berada di kisaran Rp1,5 juta per gram, banyak rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah belum mampu menjangkau pasar fisik. Melalui tokenisasi, satu gram emas dapat dipecah menjadi ratusan atau ribuan unit digital, sehingga partisipasi ritel berpotensi melonjak. Pengalaman serupa di beberapa yurisdiksi menunjukkan kenaikan jumlah akun investor ritel hingga 20–30 persen year-on-year setelah instrumen terfraksinasi diperkenalkan.

Untuk SBN, tokenisasi juga dapat memperkuat likuiditas pasar sekunder. Selama ini kepemilikan SBN ritel didominasi investor besar dan institusi, dengan porsi investor individu ritel baru sekitar 30 persen dari total kepemilikan SBN ritel pada 2023. Jika unit SBN dapat diperdagangkan dalam denominasi kecil dengan biaya transaksi rendah, maka potensi capital inflow domestik akan meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada modal asing yang rentan terhadap sentimen pasar global dan capital outflow.

"Tokenisasi memungkinkan demokratisasi akses aset, tetapi regulasi harus memastikan perlindungan investor, transparansi, dan mitigasi risiko siber menjadi prioritas utama," demikian salah satu pesan yang kerap disampaikan dalam diskusi regulator terkait inovasi keuangan digital.

Kontra: Risiko Likuiditas, Valuasi, dan Perlindungan Investor

Di sisi lain, sejumlah analis mengingatkan bahwa tokenisasi bukan tanpa risiko. Aset yang ditokenisasi bisa saja mengalami kesenjangan valuasi antara harga di platform digital dan harga di pasar konvensional. Jika pasar token tidak likuid, investor ritel berpotensi kesulitan keluar pada harga wajar, terutama saat sentimen pasar memburuk. Fraud, manipulasi harga, dan penyalahgunaan data juga menjadi risiko yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis teknologi.

Dari sisi makroprudensial, lonjakan akses ritel ke instrumen seperti SBN dan properti dapat memicu peningkatan leverage rumah tangga bila tidak dibarengi edukasi yang memadai. Rasio kredit macet (non-performing loan) konsumsi rumah tangga pernah menyentuh 2,5 persen pada periode tertentu, dan pembukaan akses baru tanpa literasi yang cukup dapat memperburuk profil risiko tersebut. Selain itu, fragmentasi likuiditas antarplatform bisa menciptakan arbitrase harga yang merugikan investor kecil.

Posisi Fundamental dan Proyeksi ke Depan

Secara fundamental, keberadaan aturan tokenisasi berpotensi memperluas portofolio investasi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan platform digital. Proyeksi ke depan, jika kerangka regulasi diterbitkan dalam 12–18 bulan, jumlah investor ritel di pasar modal yang saat ini sekitar 12 juta single investor identification (SID) berpotensi bertambah signifikan. Namun, kualitas investor, bukan sekadar kuantitas, akan menjadi penentu stabilitas pasar jangka panjang.

OJK perlu memastikan bahwa setiap platform penyelenggara memiliki perizinan, mekanisme custody yang jelas, serta sistem audit berkala. Tanpa itu, inovasi ini rentan disalahgunakan. Sebaliknya, bila dijalankan hati-hati, tokenisasi bisa menjadi salah satu pilar penting dalam memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi gejolak global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User