OJK Nilai Kinerja Bursa Karbon Masih Jauh dari Potensi Ideal
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberikan penilaian bahwa aktivitas perdagangan di bursa karbon domestik belum menunjukkan perkembangan yang sepenuhnya menggembirakan. Meskipun nilai akumulasi tra...
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberikan penilaian bahwa aktivitas perdagangan di bursa karbon domestik belum menunjukkan perkembangan yang sepenuhnya menggembirakan. Meskipun nilai akumulasi transaksi telah menyentuh angka tertentu, lembaga pengawas sektor keuangan itu memandang masih terdapat kesenjangan lebar antara realisasi dan kapasitas sesungguhnya yang dapat digali dari pasar karbon nasional.
Sejak platform perdagangan karbon resmi diperkenalkan kepada publik pada penghujung September 2023, ekspektasi terhadap instrumen ini terus membubung. Indonesia, dengan luas hutan tropis yang signifikan dan komitmen penurunan emisi yang ambisius dalam dokumen Nationally Determined Contributions, semestinya menempati posisi strategis dalam rantai nilai karbon global. Namun, data terbaru memperlihatkan tren yang moderat. Hingga penutupan semester pertama tahun 2026, total nilai transaksi tercatat sebesar Rp 93,81 miliar.
Menakar Realisasi di Tengah Ekspektasi Tinggi
Angka Rp 93,81 miliar memang bukan nominal yang kecil secara absolut. Namun, jika diletakkan dalam konteks skala ekonomi Indonesia yang melampaui ribuan triliun rupiah serta potensi unit karbon dari sektor kehutanan dan energi yang melimpah, pencapaian itu masih belum mencerminkan pendalaman pasar yang ideal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi bahwa capaian tersebut masih perlu didorong agar lebih optimal.
Diperlukan pembacaan yang jernih atas situasi ini. Di satu sisi, terbangunnya infrastruktur bursa karbon merupakan lompatan institusional yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hanya sedikit negara berkembang yang memiliki mekanisme perdagangan karbon terstruktur dengan pengawasan otoritas keuangan. Keberadaan bursa ini menandakan keseriusan Indonesia dalam mengintegrasikan instrumen lingkungan ke dalam arsitektur pasar keuangan. Di sisi lain, rendahnya volume dan frekuensi transaksi membuka pertanyaan mendasar: apakah permintaan terhadap kredit karbon domestik sudah cukup matang, atau justru pasokan unit karbon berkualitas yang masih menjadi hambatan utama?
Membedah Struktur Permintaan dan Penawaran
Sisi permintaan (demand) menjadi sorotan tajam. Partisipasi korporasi dalam pembelian unit karbon masih didominasi oleh motif kepatuhan regulasi dan eksperimentasi portofolio keberlanjutan, bukan oleh tekanan ekonomi riil yang memaksa dekarbonisasi. Insentif fiskal untuk pembeli karbon, seperti keringanan pajak atau pengakuan dalam pelaporan lingkungan hidup, masih dalam tahap penyempurnaan kebijakan. Akibatnya, banyak perusahaan melihat pembelian unit karbon sebagai beban biaya tambahan, bukan sebagai investasi strategis.
Sementara itu, dari sisi penawaran (supply), ketersediaan unit karbon bersertifikat yang memenuhi standar internasional masih menjadi pekerjaan rumah. Proyek-proyek yang dapat menghasilkan kredit karbon—seperti restorasi lahan gambut, reforestasi, atau transisi energi bersih—membutuhkan proses validasi, verifikasi, dan registrasi yang panjang dan berbiaya tinggi. Tanpa percepatan di sisi hulu ini, likuiditas bursa akan terus menghadapi batasan struktural. Ketiadaan harga acuan yang stabil juga menyebabkan pelaku pasar bersikap wait and see, menunda keputusan pembelian atau penjualan hingga terdapat kejelasan arah kebijakan dan dinamika harga yang lebih terprediksi.
Tantangan Likuiditas dan Perbandingan Regional
Isu likuiditas bukan sekadar konsekuensi alamiah dari instrumen baru, melainkan cerminan dari seberapa dalam fondasi pasar telah tertanam. Untuk memberikan perspektif, nilai transaksi sebesar Rp 93,81 miliar dalam kurun hampir tiga tahun—dengan asumsi periode akumulasi dari September 2023 hingga Juni 2026—menghasilkan rata-rata bulanan yang relatif tipis bagi ukuran bursa yang diawasi langsung oleh otoritas keuangan.
Jika dibandingkan dengan pengalaman negara tetangga, seperti Malaysia yang mengoperasikan Bursa Carbon Exchange atau Singapura dengan Climate Impact X, Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan komparatif pada basis aset alam. Namun, keunggulan tersebut belum termonetisasi secara optimal karena ekosistem pendukung belum terbangun utuh. Intermediasi oleh broker dan dealer karbon masih minim, instrumen derivatif belum tersedia, dan integrasi dengan bursa karbon regional masih dalam tahap diskusi. Tanpa upaya agresif memperdalam pasar, Indonesia berisiko hanya menjadi pemasok unit karbon murah bagi bursa negara lain, bukan menjadi pusat perdagangan karbon regional yang sesungguhnya.
Proyeksi ke depan tetap menyimpan optimisme yang terukur. Jika regulasi sektor keuangan mampu menciptakan definisi aset karbon sebagai instrumen yang bankable—dapat diterima sebagai agunan kredit atau bagian dari perhitungan rasio kecukupan modal bank—maka permintaan institusional berpotensi melonjak. Demikian pula, penyelarasan dengan standar Pasal 6 Perjanjian Paris akan membuka pintu bagi pembeli internasional untuk masuk ke bursa karbon Indonesia, selama persyaratan corresponding adjustment dapat dipenuhi.
Pekerjaan besar ke depan adalah menyelaraskan antara idealisme dekarbonisasi dan pragmatisme pasar. Tanpa fundamental permintaan dan penawaran yang sehat, bursa karbon hanya akan menjadi etalase kebijakan tanpa dampak ekonomi yang berarti. Sebaliknya, apabila momentum tiga tahun pertama ini dimanfaatkan untuk memperbaiki desain pasar dan memperluas basis partisipan, bukan tidak mungkin Indonesia akan memetik manfaat ganda: penurunan emisi nasional yang terukur sekaligus sumber pendapatan baru dari perdagangan karbon global.
Baca juga:
Comments (0)