MPLS 2026: Sekolah Diminta Bebas Kekerasan dan Senioritas
Memasuki tahun ajaran 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan arah baru bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPL...
Memasuki tahun ajaran 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan arah baru bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan bergulir pada Juli mendatang, diarahkan menjadi momen transisi yang manusiawi dan mendidik, bukan ajang legitimasi kuasa senior terhadap peserta didik baru.
Transformasi Orientasi Siswa
Secara historis, orientasi siswa kerap diwarnai budaya perpeloncoan yang dianggap sebagai tradisi turun-temurun. Kemendikdasmen ingin memutus rantai itu dan menggantinya dengan pendekatan berbasis hak anak. Pada tahun ini, sekolah diminta menjadikan MPLS sebagai wadah untuk menumbuhkan rasa memiliki, bukan malah menanamkan ketakutan. Dalam berbagai kesempatan, Mendikdasmen menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merendahkan martabat siswa baru.
Upaya ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2025 tercatat 142 laporan kekerasan di lingkungan sekolah, dengan sekitar 20% di antaranya terjadi dalam kegiatan orientasi atau MPLS. Bentuk kekerasan mencakup fisik, verbal, hingga pemaksaan atribut yang tidak relevan dengan proses belajar. Angka ini menjadi alarm bahwa MPLS yang seharusnya menjadi jembatan sosial justru sering menjadi titik awal pengalaman traumatis.
Pilar Lingkungan Sekolah yang Aman
Untuk mewujudkan orientasi yang bebas kekerasan, Kemendikdasmen telah menerbitkan panduan yang menekankan tiga pilar utama: pertama, menciptakan suasana yang aman, artinya tidak ada ancaman, pukulan, atau teriakan. Kedua, nyaman, di mana siswa baru merasa diterima secara emosional, bukan merasa asing atau terintimidasi. Ketiga, inklusif, yang berarti kegiatan harus mengakomodasi keberagaman kondisi fisik, sosial, dan budaya setiap anak.
Panduan tersebut secara spesifik melarang penugasan yang tidak mendidik, seperti membawa barang-barang aneh, menggunakan aksesoris berlebihan, atau menghafal nama guru senior dengan hukuman. Sebaliknya, sekolah didorong untuk merancang aktivitas yang memperkenalkan visi-misi institusi, pengenalan fasilitas, dialog dengan guru dan kakak kelas secara setara, serta permainan kooperatif yang membangun kerja sama. Sosok guru dan kepala sekolah ditempatkan sebagai pengawas aktif yang wajib hadir selama MPLS berlangsung, bukan hanya menyerahkan tanggung jawab penuh kepada organisasi siswa (OSIS) atau alumni.
Menantang Kultur Senioritas
Meski regulasi sudah jelas, tantangan terbesar justru terletak pada budaya senioritas yang telah mengakar. Di banyak sekolah, terutama di tingkat menengah, ada anggapan bahwa perpeloncoan adalah proses ‘penempaan’ yang membentuk solidaritas. Pandangan ini kerap diwariskan oleh para alumni yang menormalisasi kekerasan dalam bingkai tradisi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen meminta perguruan tinggi dan dinas pendidikan di daerah turut melakukan pengawasan ketat. Sekolah yang terbukti membiarkan perpeloncoan terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional bagi satuan pendidikan swasta.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Anita Pratiwi, menilai bahwa perubahan tidak akan terjadi hanya dengan surat edaran. “Harus ada sanksi yang tegas dan transparan. Sekolah perlu diberikan contoh konkret kegiatan MPLS yang inspiratif, sekaligus pemantauan dari komunitas orang tua secara aktif,” ujarnya. Di sisi lain, sejumlah sekolah di Jakarta dan Yogyakarta telah memulai inisiatif ‘MPLS Ramah Anak’ dengan melibatkan psikolog remaja dan konselor sebaya yang terlatih.
Dampak Jangka Panjang
Penerapan MPLS yang bebas perpeloncoan bukan hanya tentang kenyamanan sesaat. Riset psikologi pendidikan menunjukkan bahwa pengalaman pertama di lingkungan sekolah dapat membentuk persepsi siswa terhadap otoritas, rasa percaya diri, dan minat belajar. Siswa yang menjalani MPLS dengan intimidasi cenderung memiliki tingkat kecemasan akademik yang lebih tinggi dan keterikatan terhadap sekolah yang rendah. Sebaliknya, orientasi yang positif meningkatkan partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mempercepat adaptasi sosial.
Dari sisi kebijakan, Kemendikdasmen juga tengah menyusun sistem pelaporan daring yang memungkinkan siswa atau orang tua melaporkan dugaan kekerasan saat MPLS secara anonim. Sistem ini direncanakan terhubung langsung dengan dinas pendidikan setempat agar respons bisa diberikan dalam waktu 1x24 jam. Dengan demikian, harapan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sepenuhnya aman dan berkeadilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan aksi terukur yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Tahun ajaran 2026 menjadi momen pembuktian apakah Indonesia mampu menghapus stigma bahwa MPLS adalah ‘ritual menakutkan’ dan mengubahnya menjadi perayaan keberagaman dan awal persahabatan yang sejati.
Baca juga:
Comments (0)